Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Memulai awal tahun 2020, saya akan kembali meresensi buku berjudul Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat karya Mark Manson. Dalam tulisannya kali ini menekankan dan menyadarkan kita dari desional pribadi bahwa manusia tidak ada yang sempurna dan terbatas (walaupun ada yang beranggapan bahwa manusia ada makhluk paling sempurna, whatever!). Mark mengajarkan kita untuk memahami batasan diri serta memahami dan menerimanya. 


Berhenti berusaha
Ada sebuah cerita seseorang yang bekerja di Kantor Pos, dalam 30 tahun hidupnya hanya dihabiskan untuk bermabuk-mabukan, meniduri perempuan mana saja yang ia ingini, bahkan menghabiskan sisa-sisa gajinya dalam judi pacuan kuda. Tapi dibalik itu ia masih menulis puisi-puisinya yang kasar dan tidak bermoral yang sudah sangat jelas akan ditolak media manapun. Namun, dibalik tulisan-tulisannya yang kasar dan menjijikkan ada seseorang aneh yang tertarik dengan tulisannya, singkat cerita ia menjadi terkenal dan memiliki segalanya. Hal yang dia sadari adalah dirinya adalah pecundang dan akan tetap seperti itu. Ia menerima kekurangan yang ada dalam dirinya. Lantas, ketenaran dan kekayaan merubah dirinya? Tentu tidak. Dia tetap akan mabuk-mabukan, meniduri perempuan manapun, dan judi pacuan kuda. Stigma masyarakat kita secara umum mengganggap adalah ketenaran adalah perubahan diri menjadi lebih baik. Padahal hal itu alan sedikit terjadi secara bersamaan. Dari semua tulisan Mark yang paling mendekati saya pribadi adalah ketika saya membaca buku untuk terapi berpikir positif untuk diri saya sendiri. Dan itu jelas berdampak kepada saya memilah-milah sikap saya yang buruk dan merubah itu semua. Tapi jujur itu tekanan buat saya merubah itu dan tidak menerima diri saja dan tidak pernah menjadi diri saya sendiri, tidak sama seperti yang dilakukan pemabuk yang bekerja di Kantor Pos tersebut. Jika anda merasakan hal yang sama seperti saya, Mark hanya menuliskan berhenti berpikir dangkal dan palsu. Bersikaplah menerima kekurangan diri dan akui itu. Untuk menjadi pribadi yang baik bukan memedulikan berbagai macam hal, tetapi memedulilan hal yang sederhana, hanya peduli kepada apa yang benar dan mendesak untuk merubah pribadi menjadi lebih baik. Itulah seni bersikap bodo amat. Mark hanya menekankan jangan terlalu cemas dengan kecemasan anda, jangan ketakutan dengan rasa takut anda sendiri. Mungkin hari ini hanya kurang beruntung dan anda melihat feed teman-teman anda berbahagia. Tenang saja dunia ini benar-benar keparat, memang seperti itu, dan akan seperti itu adanya. Anda hanya perlu mengatakan "saya merasa buruk, tapi terus kenapa? Apa pedulimu?" Kemudian anda berhenti membenci diri anda sendiri saat merasa begitu kecewa. Masa bodoh atau bodoamat artinya memandang tanpa gentar tantangan yang paling menakutkan dan sulit dalam kehidupan dan mau mengambil suatu tindakan.

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.  Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan pendaftaran tanah pertama kali meliputi semua objek pendaftaran tanah di suatu wilayah atau desa/kelurahan, berbeda dengan pendaftaran tanah secara sporadik yang dimana pendaftaran tanah pertama kali meliputi satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam suatu wilayah atau wilayah desa/kelurahan secara individual atau massal.

PP No. 37 Tahun 1998 juncto PP No. 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PPAT adalah pejabat umum yang diberikan wewenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. PPAT Sementara adalah pejabat pemeritah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT (contohnya adalah Camat atau Kepala Desa). Sedangkan PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu (contohnya Kepala/Pejabat BPN). Tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti adanya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak atas satuan rumah susun di dalam daerah kerjanya. Perbuatan hukum yang dimaksud terbagi menjadi 8 (delapan) yaitu Akta Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar, Pemasukan ke dalam Perusahaan (inbreng), APHB (Akta Pembagian Hak Bersama), Pemberian HGB/Hak Pakai atas Hak Milik, APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), dan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Berbeda dengan PPAT Khusus yang hanya berwenang membuat akta sesuai mengenai perbuatan hukum yang secara khusus dalam penunjukannya. PPAT hanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan diangkat untuk suatu daerah tertentu saja. Apabila di suatu daerah belum terdapat PPAT, maka pemerintah menunjuk PPAT Sementara dan PPAT Khusus untuk melayani golongan masyarakat tertentu.

Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia


Hukum tentu berbeda dengan ekonomi. Namun, seiring perkembangan waktu diperlukan hukum untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi. Pada awalnya berbagai kegiatan ekonomi dikenal dalam hukum dagang kemudian menjadi hukum perusahaan. Namun, kedua hal ini bersifat keperdataan (privat). Padahal, perkembangan perekonomian berkembang secara terus menerus dan tidak hanya mengurus kepentingan privat saja, tapi juga urusan publik. Maka, lahirlah hukum ekonomi yang mengurus kepentingan baik itu privat maupun publik. Hukum ekonomi di Indonesia terbagi menjadi hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

Tafsir Kebahagiaan

Pernahkah kita berfikir mengapa Tuhan memberikan sedikit banyak kesulitan atau penderitaan kepada umatnya? Bila dari perspektif saya pribadi, kesulitan yang saya alami oleh diri saya sendiri hanya karena 2 hal. Pertama adalah ujian buat saya apakah saya bisa lebih bersabar. Kedua adalah merupakan balasan atas diri saya telah melanggar ketentuan yang telah Tuhan tetapkan atau bahkan lebih parahnya adalah menyakiti orang lain baik itu saya sadari maupun tidak saya sadari. Ini hanya perspektif saya saja. Dalam buku Jalaluddin Rakhmat tentang Tafsir Kebahagiaan dijelaskan bagaimana pesan yang disampaikan Al-Quran dalam menyikapi kesulitan hidup. Sesungguhnya dibalik kesulitan selalu ada kemudahan. Seperti yang tertuang dalam Surah al-Insirah: 5-6 (sungguh, bersama kesulitan selalu ada kemudahan. Bersama kesulitan benar-benar ada kemudahan) Bagaimana bisa dua hal yang kontradiksi bisa sejalan? Pernahkah kita menyadari ketika melalui kesulitan dan sabar dalam melewatinya, tentu akan terasa mudah bukan melewatinya? Coba perhatikan muazin ketika mengumandangkan azan yang dimana salah satunya berbunyi hayya 'ala al-falah yang dimana artinya marilah meraih kebahagiaan. Menganjurkan umat Islam untuk berbondong-bondong meraih kebahagiaan.

Apakah Hukum sekaku itu?

Beberapa hari lalu saya mendengar berita dari salah satu stasiun televisi Indonesia yang selalu saya dengar setiap paginya sebelum saya melakukan aktivitas sehari-hari di luar. Berita mengenai Fidelis Ari Sudarwoto, seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang menggunakan ekstrak ganja sebagai pengobatan sang istri, Yeni Riawati. Saya akan jelaskan dari awal mengenai tulisan ini dari subjektif saya. Saya berharap, sebelum pembahasan tulisan ini lebih jauh, baik dari akademisi maupun masyarakat pada umumnya agar menyumbangkan buah pikirannya melalui saran dan kritiknya. Dimana tujuannya agar tulisan ini menjadi bahan pembelajaran dan bermanfaat secara luas.  

Hukum Perusahaan di Indonesia

Perusahaan, Perdagangan, Pekerjaan
            Definisi hukum perusahaan menurut Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, maka perusahaan didefinisikan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba. Dengan demikian perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bentuk usaha adalah organisasi atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha yang disebut bentuk hukum perusahaan. Bentuk perusahaan perseorangan berupa perusahaan otobis (PO), perusahaan dagang (PD), Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV). Sedangkan berbadan hukum meliputi Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perum, dan persero. Kegiatan usaha harus memenuhi unsur dalam bidang perekonomian, dilakukan pengusaha, dan tujuan memperoleh keuntungan. Sumber hukum perusahaan meliputi undang-undang, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Unsur perusahaan meliputi badan usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap, terang terangan, keuntungan dan laba, dan pembukuan. Dalam KUHD terdiri dari 2 buku, buku I mengatur mengenai perdagangan dan buku ke II mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran. Istilah perdagangan lebih sempit lagi dibandingkan dengan perusahaan, perdagangan hanya meliputi membeli barang/ menjual/menyewakannya kembali hanya untuk memperoleh keuntungan saja. Berbeda lagi dengan pekerja yang hanya menjalankan pekerjaan dalam perusahaan.

Politik Hukum di Indonesia

Arti dan Cakupan Politik Hukum
Pengertian politik hukum adalah garis/kebijkan hukum apa yang diberlakukan baik itu hukum lama atau hukum baru untuk mencari tujuan negara. Maka bila di posisikan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan Politik itu sendiri adalah cara untuk mencapai tujuan Negara dengan berpijak kepada Hukum. Dimana politik hukum itu sendiri ada yang bersifat permanen dan sementara. Cakupan politik hukum tidak hanya sekedar hukum apa saja yang diberlakukan, melainkan latar belakang politik, ekonomi, sosial lahirnya produk hukum dan penegakannya dalam kenyataannya. Hukum sebagai produk politik dikatakan benar apabila das sein dengan mengkonsepkan hukum sebagai uu karena banyaknya kepentingan yang tertuang menjadi suatu aturan. Namun sebaliknya dapat dijadikan salah bila tidak diartikan sebagai uu das sollen yang dimana politik merupakan produk hukum. Semuanya benar kembali kepada konsep dan asumsinya masing-masing. Konfigurasi politik dan produk hukum tergantung dari hubungan kekuasaan.

Hukum Ketenagakerjaan

PENDAHULUAN
Pada mulanya belum ada dikenal istilah ketenagakerjaan melainkan beragam istilah, seperti buruh, pekerja, pegawai, majikan, dan pengusaha. Istilah buruh dahulunya popular sebagai istilah dimana sekumpulan orang-orang yang bekerja di pabrik yang memperjuangkan hak-hak asasinya. Adapun dahulu juga pegawai lebih popular dikenal dengan istilah adalah orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Namun dari semua istilah yang ada, penulis cenderung menggunakan pekerja atau tenaga kerja. Tenaga kerja di gunakan baik hubungan dalam dan di luar tenaga kerja, sedangkan pekerja khusus dalam hubungan kerja. Berbeda lagi dengan istilah pengusaha. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pengertian pengusaha yaitu:
a.       Orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b.   Orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c.       Orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Hukum Waris Adat

Pendahuluan
Permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah sulitnya untuk menerapkan hukum adat apa yang dipakai ketika mencari solusi mengenai penyelesaian warisan. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki berbagai ragam kebudayaan dan adat. Apalagi dalam mempelajari hukum kewarisan adat diperlukan acuan hukum adat sebagai landasan dalam penerapan hukum nasional. Maka dari itu diperlukan evaluasi dari berbagai macam aturan hukum adat agar terciptanya hukum nasional.

Pengantar Psikologi Umum

Sejarah dan Definisi Psikologi
             Menurut asal katanya berasal dari kata Yunani yaitu psyche artinya jiwa dan logos artinya ilmu. Dengan demikian psikologi adalah ilmu jiwa, namun makna ini masih kabur sekali. Psikologi sama dengan ilmu lainnya seperti hukum, politik, sosial, budaya, dan lainnya yang memiliki banyak makna. Sebelum psikologi menjadi ilmu tersendiri ia sudah dipelajari dalam filsafat mengenai kejiwaan dimulai dari filsuf Thales (624-548) yang menganggap bahwa jiwa adalah sesuatu yang supernatural. Lain halnya dengan Anaximenes (490-430SM) yang mempercayai bahwa jiwa itu ada karena berasal dari udara. Kemudian diikuti lagi dengan filsuf lainnya seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles (tiga serangkai). Plato berpendapat bahwa jiwa manusia berasal ketika ia dalam kandungan. Berbeda dengan muridnya Aristoteles membagi jiwa kedalam manusia, tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Bedanya adalah manusia memiliki kecerdasan. Perkembangan psikologi terus berlanjut sampai kepada zaman Renaisan yang dimulai pada filsuf Rene Descrates (1596-1650)  yang mencetuskan bahwa ilmu jiwa adalah ilmu tentang kesadaran. Ia mengemukakan mottonya yang terenal yaitu cogito ergo sum (saya berpikir maka saya ada). Begitu terus berkembang sampai pada dokter menarik simpatinya kepada ilmu kejiwaan. Ilmu psikologi sangat berperan penting terhadap ilmu lainnya, misalnya dalam hukum mengenai dikeluarkannya suatu kebijakan, maka psikologi dapat menilai apa saja faktor-faktor dikeluarkannya kebijakan tersebut. Sehingga dalam psikologi sendiripun ada ilmu psikologi hukum. Psikologi berbeda dengan psikiatri. Psikologi dan psikiatri sama-sama membahas mengenai kejiwaan, namun psikiatri lebih kepada spesialis penyakit-penyakit kejiwaan. Sedangkan psikologi hanya mempelajari tingkah laku pada umumnya.

Mata Air Keteladanan

Mata Air Keteldanan dalam Pengamalan Ketuhanan
            Sangat banyak pengamalan dari para tokoh terdahulu yang sebagian kita anggap kuno namun merupakan pemimpin sejati yang patut dijadikan panutan. Mengapa penulis mengatakan demikian? Karena pemimpin-pemimpin terdahulu memaknai Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contohya Bung Hatta perwakilan Presiden RI pertama. Beliau sangat mengidamkan sepatu bermerek Bally, namun tabungannya tidak pernah cukup lantaran uang tersebut dikenakan untuk keperluan rumah tangga dan bantuan kepda kerabat serta sanak keluarga. Padahal bila dilihat dari jabatannya beliau dapat saja menggunakan uang negara sesuka hati tanpa rakyat mengetahui, namun beliau memegang prinsip ketuhanan. Dimana segala yang beliau lakukan pasti Allah mengetahui. Tokoh lainnya seperti Abdurrahman Wahid atau kita kenal dengan nama Gus Dur. Beliau adalah panutan toko yang toleran baik kepada sesama muslim dan nonmuslim. Beliau menghapus sekat-sekat beragama yang membuat manusia terkotak-kotak dalam kehidupan. Hal terpenting dari keberagaman beragama adalah toleransi antara satu dengan lainnya, bukan mengkafirkan satu dengan lainnya.

Falsafah Hidup

Filsafat sudah dikenal sejak zaman Yunani. Dari filsafat mistik, alam, hingga materi. Dari perkembangan filsafat islam hingga ke Eropa. Lalu bagaimana dengan filsafat kehidupan? Apakah sesungguhnya hakikat kita sebagai manusia? Apa sesungguhnya hakikat kita diciptakan? Apakah hanya sebagai khalifah di bumi? Atau mencari jalan untuk menyempurnakan diri belaka untuk kembali kepada pencipta?