Hukum Perusahaan di Indonesia

Perusahaan, Perdagangan, Pekerjaan
            Definisi hukum perusahaan menurut Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, maka perusahaan didefinisikan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba. Dengan demikian perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bentuk usaha adalah organisasi atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha yang disebut bentuk hukum perusahaan. Bentuk perusahaan perseorangan berupa perusahaan otobis (PO), perusahaan dagang (PD), Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV). Sedangkan berbadan hukum meliputi Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perum, dan persero. Kegiatan usaha harus memenuhi unsur dalam bidang perekonomian, dilakukan pengusaha, dan tujuan memperoleh keuntungan. Sumber hukum perusahaan meliputi undang-undang, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Unsur perusahaan meliputi badan usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap, terang terangan, keuntungan dan laba, dan pembukuan. Dalam KUHD terdiri dari 2 buku, buku I mengatur mengenai perdagangan dan buku ke II mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran. Istilah perdagangan lebih sempit lagi dibandingkan dengan perusahaan, perdagangan hanya meliputi membeli barang/ menjual/menyewakannya kembali hanya untuk memperoleh keuntungan saja. Berbeda lagi dengan pekerja yang hanya menjalankan pekerjaan dalam perusahaan.

Pengusaha, pembantu pengusaha, dan hubungan kerja
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Eksistensi fungsi pengusaha meliputi pengusaha yang bekerja sendiri, bekerja dengan bantuan pekerja, atau memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan. Salah satu contoh yang diberikan kuasa seperti pemimpin perusahaan yang kita kenal dengan direktur umum misalnya dan dibawahnya merupakan direktur-direktur divisi masing-masing sesuai perusahaan. Pembantu perusahaan merupakan orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan tapi ia tidak termasuk dalam pemimpin perusahaan. Pembantu dalam lingkungan perusahaan meliputi pemegang prokurasi (mengelola bagian tertentu dari perusahaan), pengurus filial (mengelola satu cabang untuk mewakili daerah tertentu), pelayan toko, dan pekerja keliling. Pembantu luar lingkungan perusahaan meliputi agen perusahaan, perusahaan perbankan, makelar, komisioner, dan pengacara/notaris. Pengertian hubungan kerja adalah perikatan yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja berdasarkan perjanjian. Perjanjian kerja meliputi perjanjian pelayanan berkala (untuk waktu dan perbuatan tertentu), perjanjian perjanjian ketenagakerjaan, dan perjanjian borongan (biasa untuk pembangunan). 

Keagenan dalam kegiatan Bisnis
            Konsep keagenan di Indonesia bersifat tertulis berbeda dengan civil law. Sebenarnya awal mulanya tidak dikenal adanya keagenan, namun melalui Anglo Saxon lah keagenan dimulai dengan nama agenct. Perlunya keagenan karena seiring perkembangan perusahaan maka ia perlu menjalin relasi di luar wilayahnya untuk memasarkan suatu produknya. Kontak keagenan berbasis kepada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan kedua belah pihak, dewasa, adanya objek tertentu, dan sebab yang halal. Kewajiban dan tanggung jawab agen meliputi pelaksanaan kuasa secara teliti dan profesional, laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kontrak keagenan, dan pembayaran lebih dulu biaya pelaksanaan kontrak keagenan. Contoh bentuk keagenan seperti agen perusahaan jasa perjalanan disebut travel agent, agen perusahaan perdagangan disebut dealer, agen perusahaan jasa perantara disebut broker, dan agen perusahaan jasa asuransi disebut pialang.

Bentuk Usaha Milik Negara
            Tujuan pendirian BUMN adalah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yaitu memberikan sumbangan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, mengejar keuntungan, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang berumutu tinggi untuk hajat hidup orang banyak, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta, dan membantu pengusaha yang memiliki golongan ekonomi lemah. Pengurusan dan pengawasan BUMN di bawah direksi. Karyaan BUMN berbeda dengan PNS, mereka mempunyai kontrak kerja tersendiri.

Strategi Pembuatan Kontrak Bisnis
            Sumber-sumber hukum kontrak yaitu melalui perundang-undangan UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, dan Peraturan Daerah.   Kemudian melalui perjanjian antara pihak-pihak sepanjang tidak melanggar Undang-Undang dan ketertiban umum, yurisprudensi (keputusan hakim), dan kebiasaan dan kepatutan dalam masyarakat. Bentuk hukum kontrak dapat lisan maupun tertulis. Bentuk kontrak lisan biasanya lebih mudah diingat dan dapat langsung dijalankan oleh pihak yang membuatnya, berbeda dengan kontrak dalam bentuk tertulis yang lebih sulit diingat serta mencantumkan lebih banyak klausul. Unsur kontrak meliputi aturan hukum, subjek kontrak, kesepakatan pihak-pihak (tidak boleh ada unsur paksaan dari pihak lain), prestasi pihak-pihak (kewajiban dan haknya apabila menjalankan kontrak sesuai dengan yang disepakati), akibat hukum (timbulnya hak dan kewjiban kontrak yang baru dimana menghapus hak dan kewajiban kontrak yang lama), risiko (hal yang belum terjadi) dan kerugian (suatu hal yang telah terjadi), keadaan memaksa (harus dipenuhi pihak yang menjalankan kontrak), prestasi (terpenuhinya kontrak) dan wanprestasi (salah satu pihak melalaikan hak dan kewajibannya), kerugian dan ganti kerugian, dan adanya pernyataan lalai dan somasi. Pembuatan kontrak dalam persiapan awalnya harus dicantumkan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak serta pihak ketiga apabila memang sangat perlupun dicantumkan seperti penjamin, pihak bank, atau instansi perpajakan. Kemudian aspek yang menjadi lingkup isi kontrak dan terakhir kepada negosiasi. Bentuk pelaksanaan kontrak berupa penyerahan kekayaan, pembayaran sejumlah uang, dan melakukan pekerjaan.

Lembaga dan Bisnis Perbankan
            Mengenai lembaga perbankan berbicara mengenai dua hal yaitu bank dan perbankan. Keduanya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 perbankan adalah segala sesuatu yang mencakup tentang bank, kelembagaan, kegiatan usaha, dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sedangkan pada butir 2 pasal tersebut bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbankan lebih luas dari bank. Menurut ketentuan Pasal 21 bentuk badan usaha bank dapat berupa perseroan terbatas (PT), perusahaan daerah (PD), atau koperasi. Koperasi sangat jarang diterapkan bahkan hingga saat ini tidak ada karena prinsip koperasi bukanlah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dan lingkup anggota pula yang terbatas. Dalam undang-undang perbankan dikenal dua jenis bank yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Perbedaan keduanya hanya dari segi siapa yang mendirikan. Dimana BPR didirikan oleh WNI sedangkan bank umum dapat didirikan oleh WNI dan WNA. Sedangkan dari fungsinya sendiri bank dibedakan menjadi 2 yaitu Bank Indonesia, Bank umum, dan BPR. Bank Indonesia sebagai bank sentral bank-bank lainnya. Bank Indonesia lebih banyak mengambil kebijakan seperti jumlah mata uang yang beredar, pengawasan terhadap bank lain, dan mengambil kebijakan apabila terjadi inflasi mata uang rupiah. Modal BI berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BI layaknya seperti kas negara yang bekerja sama dengan pemerintah. Sedangkan pengertian bank umum menurut Pasal 1 butir 3 perbankan adalah bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa bank umum dapat didirkan oleh WNI dan WNA. Maka apabila bank dari luar ingin mendirikan di Indonesia harus memiliki bukti bahwa bank tersebut memiliki reputasi baik di negeri asalnya. Teori rahasia bank itu sendiri terbagi dua yaitu teori multak dan relatif. Mutlak artinya bank tidak akan memberikan informasi tentang nasabahnya kepada pihak manapun. Hal ini terjadi pada Bank di Swiss sehingga para koruptor dengan gampang menyimpan uangnya di bank swiss. Setelah mendapat kecaman dari berbagai negara, maka pada tahun 1991 Bank Swiss mulai membuka identitas akun nasabahnya dengan alasan-alasan tertentu, seperti korupsi misalnya. Pengecualian rahasia bank lainnya seperti untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank melalui BUPLN/PUPN, kepentingan dalam perkara pidana, kepentingan dalam perkara perdata, tukar menukar informasi antarbank, dan keterangan atas persetujuan nasabah penyimpanan.jenis usaha bank meliputi menghimpun dana dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, dan bentuk-bentuk lain. Bentuk-bentuk simpanan meliputi rekening giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan. 

Kredit Bank untuk Modal Usaha
            Menurut ketentuan Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Perbankan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Unsur definis kredit meliputi penyediaan uang sebagai utang oleh bank, kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya, berdasarkan kontrak pinjam meminjam antara kreditor (bank) dan debitor (nasabah) dengan persyaratan yang disepakati bersama. Dalam konsep kredit bank terkandung unsur-unsur esensial seperti kepercayaan, jaminan, jangka waktu, risiko, bunga bank, dan kesepakatan. Tujuan adanya kredit bank menurut Pasal 4 Undang-Undang Perbankan yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, petumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.  Sehingga penyaluran kredit ini bahasa umumnya adalah mempermudah masyarakat apabila ingin membuka usaha. Klasifikasi kredit bank menurut kegunaannya meliputi kredit investasi (membiayai pengembangan dan perluasan usaha) dan kredit modal kerja (digunakan untuk modal usaha dan tambahan modal). Dilihat dari tujuannya terbagi atas kredit produktif (meningkatkan kegiatan usaha untuk memperoleh untung besar), kredit konsumen (untuk memenuhi keperluan pribadi dan keluarga), dan kredit perdagangan (memperlancar usaha perdagangan). Dari segi jaminannya terbagi atas kredit dengan jaminan dan kredit tanpa jaminan. Berdasarkan kriteria jangka waktu terdiri atas kredit jangka pendek (jangka waktu pengembalian kurang dari setahun contoh:modal kerja), kredit jangka menengah (pengembaliannya 1-3 tahun cth: investasi), dan kredit jangka panjang (pengembaliannya lebih dari 3 tahun cth: perkebunan kelapa sawit). Biasa dalam peminjaman terjadi kredit macet. Hal ini bermasalah dari pihak bank sendiri atau dari debitur sendiri. Solusi untuk mengatasi kredit macet adalah dengan penyelesaian secara negosiasi.

Akusisi, Penggabungan, dan Peleburan
            Pengertian akuisis adalah mengambil alih, menguasai, atau memperoleh, dasar hukum akusisi dapat dilihat dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Dalam perseroan terbatas digunakan istilah pengambilalihan. Dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 ditentukan bahwa pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagian besar saham perseorangan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Jenis akuisisi terdiri dari akuisisi internal dan akuisisi eksternal. Akuisisi internal adalah akuisisi perseroan dalam kelompok/grup sendiri, sedangkan akuisisi eksternal adalah akuisisi perseroan di luar kelompok/grup sendiri. Apabila dilihat dari segi keberadaan perseroan akuisisi terbagi lagi atas akuisisi finansial adalah akuisisi terhadap satu/beberapa perseroan tertentu dengan tujuan komersial untuk memperbaiki perseroan yang terakusisi. Sedangkan akuisisi strategis adalah akuisisi yang bertujuan menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan jangka panjang. Dasar pertimbangan akuisisi sebenarnya bukan pada kemauan pribadi perseroan, melainkan karena keterpaksaan akibat dari perseroan itu masih kecil dan belum go public seperti perusahaan besar yang mengakusisinya dan kebanyakan juga karena faktor untuk mengurangi persaingan usaha. Tujuan akuisisi adalah untuk memperbaiki manajamen perseroan kecil yang buruk menjadi lebih baik dan tersistematis. Keuntungan dari akuisisi adalah selain manajemen lebih baik, persaingan usaha dapat dikurangi dan perseroan yang rugi menjadi stabil kedudukannya. Kelemahannya adalah perseroan kecil yang bergabung menjadi semakin terdesak dan pengalihan perusahaan menjadi pengambilalihan secara keseluruhan oleh perusahaan yang mengakuisisi. Selain akuisisi ada dikenal dengan penggabungan perusahaan, penggabungan ini sama dengan akuisisi namun perbedaannya adalah bila perusahaan satu bergabung dengan perusahaan lain maka perusahaan yang bergabung itu sudah tidak ada dan perusahaan yang ditempati untuk bergabung tetap ada dan lebih besar. Alasan dan tujuan penggabungan tidak berbeda dengan akuisisi. Peleburan perusahaan adalah dimana dua perusahaan atau lebih menggabungkan diri dan membentuk nama perusahaan baru, dengan demikian nama perusahaan lama mereka masing-masing telah hilang. Tujuan peleburanpun tidak jauh beda dengan akuisisi dan penggabungan perusahaan. 

Merek Dagang dan Jasa
            Seiring dengan perkembangan zaman dari segi teknologi dan informasi, kebudayaan, perdagangan, dan aspek lainnya, maka dibutuhkan Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek untuk melindungi baik segi merek dagang atau jasa dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Menurut Pasal 1 butir 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, kombinasi dari unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan dapat digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa. Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan melalui Direktorat Jendral HKI (sekarang Kementrian Hukum dan HAM). Salah satu merek dangang misalnya Lux yang merupakan sabun mandi. Sedangkan salah satu merek jasa adalah salon Ani yaitu melayani jasa kecantikan. 

Perlindungan Hukum Rahasia Perusahaan
            Informasi adalah keterangan, berita, atau gagasan, keadaan, atau proses tertentu dalam bentuk tertentu. Umumnya informasi terbagi atas dua yaitu informasi terbuka dan informasi tertutup. Informasi terbuka adalah informasi yang dimana masyarakat patut untuk mengetahuinya berbeda dengan informasi tertutup. Informasi tertutup lebih kepada metode penjualan, ide baru yang bermanfaat bagi ekonomi perusahaan, bernilai strategis terhadap pesaing perusahaan. Maka untuk melindungi rahasia perusahaan diundangkanlah Undang-Undang Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2002. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi/bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Menurut Pasal 2 lingkup rahasia dagang meliputi, informasi tentang metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lainnya di bidang teknologi dan/atau bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Pemilik rahasia dagang berhak untuk melarang pihak lain bahkan phak ketiga untuk membocorkan rahasia dagang milik perusahaannya. Apabila terjadi pelanggaran dengan pembocoran rahasia dagang hingga sampai kepada persaingan curang dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.

Jual Beli Perdagangan
            Jual beli diatur dalam Buku III Bab V Pasal 1457-1472 KUHPerdata. Menurut Pasal 1457 jual beli adalah perjanjian dengan mana penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan barang dan pembeli untuk membayar harga yang telah disetujui. Maka dengan penjelasan demikian terbagi antara jual beli umum dan jual beli khusus. Jual beli umum lazim digunakan untuk jual beli konsumsi, sedangkan jual beli khusus lebih kepada perdagangan. Jual beli perdangangan didasarkan pada perjanjian dan kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan. Terjadinya jual beli dapat terjadi secara lisan maupun tertulis. Jual beli secara lisan dapat dilakukan dengan bukti pembayaran yang sah, sedangkan jual beli tertulis dapat dilakukan dengan akta notaris atau dibawah tangan sesuai dengan pihak-pihak yang menyepakati perjanjian tersebut. Kemudian bagaimana dengan barang yang akan dikirim keluar daerah? Siapa yang menanggung ongkos kirim serta apabila terjadi kerusakan ketika barang tersebut dikirim? Dan kapan resiko akan beralih dari penjual kepada pembeli? Maka kemudian dikenal dengan incoterms. Incoterms lazim digunakan untuk perdagangan internasional. Syarat yang paling banyak diterapkan adalah dimana penjual akan membayar ongkos pengiriman dan asuransi atau pembeli yang menanggung barang tersebut apabila barang tersebut sudah ada di kapal.

Franchise sebagai Metode Menjalankan Bisnis
            Pada mulanya dalam bisnis ataupun hukum di suatu negara belum dikenal dengan namanya Franchise. Dalam hukum Indonesia Franchise disamakan dengan waralaba. Franchise adalah suat kontrak lisan atau tertulis, baik secara tegas maupun secara diam-diam, dalam mana seseorang memberikan kepada orang lain suatu lisensi penggunaan nama dagang, merek dagang dan jasa, tipe logo atau berkenaan dengan ciri khas dalam mana kepentingan suatu komunitas dalam bisnis penawaran, penjualan, pendistribusian barang dan jasa secara grosir atau secara retail, leasing, atau sebaliknya, dan dalam mana franchisee diminta untuk membayar langsung atau tidak langsung suatu biaya penggunaan franchise (dikutip dari Washington Franchise Investement Protection Act Pasal 19). Franchise masuk dalam peraturan di Indonesia dengan nama waralaba yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997. Franchisee biasanya merangul usaha kecil dan menengah untuk dapat bersaing dengan usaha lainnya. Keuntungan franchisee adalah dapat mengembangkan bisnis sendiri apabila masa berlaku perjanjian franchise telah habis dengan banyak menggunakan bahan lokal, kekurangan setiap metode penjualan, penghasilan, ketetapan karyawan, dan izin usaha harus diketahui dan diawasi oleh franschisor (pemberi izin franchise).

Jasa Kontruksi dan Kontrak Kerja Kontruksi
            Salah satu bentuk nyata pembangunan hukum Indonesia melalui jasa kontruksi dalam menunjang tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa kontruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, disahkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan berlaku setahun berikutnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 pengaturan jasa kontruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat. Tiga layanan jasa kontruksi meliputi perencanaan pekerjaan kontruksi, pelaksanaan pekerjaan kontruksi, dan pengawasan pekerjaan kontruksi. Bentuk usaha jasa kontruksi meliputi perseorangan (memiliki modal kecil dan resiko yang minim) dan berbadan hukum (biasanya perusahaan memiliki modal besar seperti PT atau perusahaan asing). Dalam pembuatan kontrak kerja kontruksi dari pengguna dan penyedia jasa meliputi para pihak dalam kontrak, rumusan pekerjaan, masa penjaminan/pemeliharaan, tenaga ahli, hak dan kewajiban, cara pembayaran, cidera janji, penyelesaian perselisihan, pemutusan kontrak kerja konstruksi, keadaan memaksa, kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, dan aspek lingkungan. Apabila terjadi kegagalan dalam pembangunan adalah pihak-pihak yang menyebabkan kerugikan tersebut. Cara penyelesaian dapat dilakukan dengan cara perdamaian para pihak, penyelesaian melalui arbitrase, dan pelaksanaan ganti kerugian.

Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan
            Lembaga arbitrase adalah lembaga penyelesaian sengketa antara pihak pengusaha dalam perdagangan. Pendirian lembaga arbitrase sesuai dengan Undang-Undang 30 Tahun 1999. Alasan memilih lembaga arbitrase adalah subjek sengketa adalah para pengusaha yang bersengketa, objek sengketa adalah kepentingan perdagangan, pembentuk lembaga arbitrase adalah peradilan swasta, status arbiter sama kuatnya dengan lembaga peradilan umum, putusan arbitrase merupakan tingkat pertama dan terakhir serta mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, biaya perkara abitrase cepat, mudah, dan ringan. Keunggulan arbitase adalah sesuai dengan kehendak pihak-pihak pengusaha, kemampuan arbiter, hubungan perdata, acara tertulis, jangka waktu singkat, putusan final, kekuatan putusan di daftarkan di kepaniteraan pengadilan, dan biaya perkara juga relatif murah.

Resensi oleh Nur Oktaria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar