Perusahaan,
Perdagangan, Pekerjaan
Definisi
hukum perusahaan menurut Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, maka perusahaan
didefinisikan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba. Dengan
demikian perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan
usaha. Bentuk usaha adalah organisasi atau badan usaha yang menjadi wadah
penggerak setiap jenis kegiatan usaha yang disebut bentuk hukum perusahaan.
Bentuk perusahaan perseorangan berupa perusahaan otobis (PO), perusahaan dagang
(PD), Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV). Sedangkan berbadan hukum meliputi
Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perum, dan persero. Kegiatan usaha harus
memenuhi unsur dalam bidang perekonomian, dilakukan pengusaha, dan tujuan
memperoleh keuntungan. Sumber hukum perusahaan meliputi undang-undang, kontrak
perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Unsur perusahaan meliputi badan
usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap,
terang terangan, keuntungan dan laba, dan pembukuan. Dalam KUHD terdiri dari 2
buku, buku I mengatur mengenai perdagangan dan buku ke II mengenai hak dan
kewajiban yang timbul dari pelayaran. Istilah perdagangan lebih sempit lagi
dibandingkan dengan perusahaan, perdagangan hanya meliputi membeli barang/
menjual/menyewakannya kembali hanya untuk memperoleh keuntungan saja. Berbeda
lagi dengan pekerja yang hanya menjalankan pekerjaan dalam perusahaan.
Pengusaha,
pembantu pengusaha, dan hubungan kerja
Pengusaha adalah orang yang
menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Eksistensi fungsi
pengusaha meliputi pengusaha yang bekerja sendiri, bekerja dengan bantuan
pekerja, atau memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
Salah satu contoh yang diberikan kuasa seperti pemimpin perusahaan yang kita
kenal dengan direktur umum misalnya dan dibawahnya merupakan direktur-direktur
divisi masing-masing sesuai perusahaan. Pembantu perusahaan merupakan orang
yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan tapi
ia tidak termasuk dalam pemimpin perusahaan. Pembantu dalam lingkungan perusahaan
meliputi pemegang prokurasi (mengelola bagian tertentu dari perusahaan),
pengurus filial (mengelola satu cabang untuk mewakili daerah tertentu), pelayan
toko, dan pekerja keliling. Pembantu luar lingkungan perusahaan meliputi agen
perusahaan, perusahaan perbankan, makelar, komisioner, dan pengacara/notaris. Pengertian
hubungan kerja adalah perikatan yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima
kerja berdasarkan perjanjian. Perjanjian kerja meliputi perjanjian pelayanan
berkala (untuk waktu dan perbuatan tertentu), perjanjian perjanjian
ketenagakerjaan, dan perjanjian borongan (biasa untuk pembangunan).
Keagenan
dalam kegiatan Bisnis
Konsep
keagenan di Indonesia bersifat tertulis berbeda dengan civil law. Sebenarnya
awal mulanya tidak dikenal adanya keagenan, namun melalui Anglo Saxon lah
keagenan dimulai dengan nama agenct.
Perlunya keagenan karena seiring perkembangan perusahaan maka ia perlu menjalin
relasi di luar wilayahnya untuk memasarkan suatu produknya. Kontak keagenan
berbasis kepada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan kedua belah pihak,
dewasa, adanya objek tertentu, dan sebab yang halal. Kewajiban dan tanggung
jawab agen meliputi pelaksanaan kuasa secara teliti dan profesional, laporan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan kontrak keagenan, dan pembayaran lebih dulu biaya pelaksanaan
kontrak keagenan. Contoh bentuk keagenan seperti agen perusahaan jasa
perjalanan disebut travel agent, agen perusahaan perdagangan disebut dealer,
agen perusahaan jasa perantara disebut broker, dan agen perusahaan jasa
asuransi disebut pialang.
Bentuk
Usaha Milik Negara
Tujuan
pendirian BUMN adalah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
yaitu memberikan sumbangan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya, mengejar keuntungan, dan menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang berumutu tinggi untuk hajat
hidup orang banyak, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta, dan membantu pengusaha yang memiliki golongan
ekonomi lemah. Pengurusan dan pengawasan BUMN di bawah direksi. Karyaan BUMN
berbeda dengan PNS, mereka mempunyai kontrak kerja tersendiri.
Strategi
Pembuatan Kontrak Bisnis
Sumber-sumber
hukum kontrak yaitu melalui perundang-undangan UUD, UU, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, dan Peraturan Daerah. Kemudian
melalui perjanjian antara pihak-pihak sepanjang tidak melanggar Undang-Undang
dan ketertiban umum, yurisprudensi (keputusan hakim), dan kebiasaan dan
kepatutan dalam masyarakat. Bentuk hukum kontrak dapat lisan maupun tertulis.
Bentuk kontrak lisan biasanya lebih mudah diingat dan dapat langsung dijalankan
oleh pihak yang membuatnya, berbeda dengan kontrak dalam bentuk tertulis yang
lebih sulit diingat serta mencantumkan lebih banyak klausul. Unsur kontrak
meliputi aturan hukum, subjek kontrak, kesepakatan pihak-pihak (tidak boleh ada
unsur paksaan dari pihak lain), prestasi pihak-pihak (kewajiban dan haknya
apabila menjalankan kontrak sesuai dengan yang disepakati), akibat hukum
(timbulnya hak dan kewjiban kontrak yang baru dimana menghapus hak dan
kewajiban kontrak yang lama), risiko (hal yang belum terjadi) dan kerugian
(suatu hal yang telah terjadi), keadaan memaksa (harus dipenuhi pihak yang
menjalankan kontrak), prestasi (terpenuhinya kontrak) dan wanprestasi (salah
satu pihak melalaikan hak dan kewajibannya), kerugian dan ganti kerugian, dan
adanya pernyataan lalai dan somasi. Pembuatan kontrak dalam persiapan awalnya
harus dicantumkan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak serta pihak
ketiga apabila memang sangat perlupun dicantumkan seperti penjamin, pihak bank,
atau instansi perpajakan. Kemudian aspek yang menjadi lingkup isi kontrak dan
terakhir kepada negosiasi. Bentuk pelaksanaan kontrak berupa penyerahan
kekayaan, pembayaran sejumlah uang, dan melakukan pekerjaan.
Lembaga
dan Bisnis Perbankan
Mengenai
lembaga perbankan berbicara mengenai dua hal yaitu bank dan perbankan. Keduanya
mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut
ketentuan Pasal 1 butir 1 perbankan adalah segala sesuatu yang mencakup tentang
bank, kelembagaan, kegiatan usaha, dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sedangkan pada butir 2 pasal tersebut bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbankan lebih
luas dari bank. Menurut ketentuan Pasal 21 bentuk badan usaha bank dapat berupa
perseroan terbatas (PT), perusahaan daerah (PD), atau koperasi. Koperasi sangat
jarang diterapkan bahkan hingga saat ini tidak ada karena prinsip koperasi
bukanlah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dan lingkup anggota pula yang
terbatas. Dalam undang-undang perbankan dikenal dua jenis bank yaitu bank umum
dan bank perkreditan rakyat (BPR). Perbedaan keduanya hanya dari segi siapa
yang mendirikan. Dimana BPR didirikan oleh WNI sedangkan bank umum dapat
didirikan oleh WNI dan WNA. Sedangkan dari fungsinya sendiri bank dibedakan
menjadi 2 yaitu Bank Indonesia, Bank umum, dan BPR. Bank Indonesia sebagai bank
sentral bank-bank lainnya. Bank Indonesia lebih banyak mengambil kebijakan
seperti jumlah mata uang yang beredar, pengawasan terhadap bank lain, dan
mengambil kebijakan apabila terjadi inflasi mata uang rupiah. Modal BI berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BI layaknya seperti kas negara yang bekerja
sama dengan pemerintah. Sedangkan pengertian bank umum menurut Pasal 1 butir 3
perbankan adalah bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya yang
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Seperti yang dijelaskan
sebelumnya bahwa bank umum dapat didirkan oleh WNI dan WNA. Maka apabila bank
dari luar ingin mendirikan di Indonesia harus memiliki bukti bahwa bank
tersebut memiliki reputasi baik di negeri asalnya. Teori rahasia bank itu
sendiri terbagi dua yaitu teori multak dan relatif. Mutlak artinya bank tidak
akan memberikan informasi tentang nasabahnya kepada pihak manapun. Hal ini
terjadi pada Bank di Swiss sehingga para koruptor dengan gampang menyimpan
uangnya di bank swiss. Setelah mendapat kecaman dari berbagai negara, maka pada
tahun 1991 Bank Swiss mulai membuka identitas akun nasabahnya dengan
alasan-alasan tertentu, seperti korupsi misalnya. Pengecualian rahasia bank
lainnya seperti untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank melalui
BUPLN/PUPN, kepentingan dalam perkara pidana, kepentingan dalam perkara
perdata, tukar menukar informasi antarbank, dan keterangan atas persetujuan
nasabah penyimpanan.jenis usaha bank meliputi menghimpun dana dalam bentuk
simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, dan bentuk-bentuk lain.
Bentuk-bentuk simpanan meliputi rekening giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan tabungan.
Kredit
Bank untuk Modal Usaha
Menurut ketentuan
Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Perbankan kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antar bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur definis kredit meliputi penyediaan uang sebagai utang oleh bank,
kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya, berdasarkan kontrak pinjam
meminjam antara kreditor (bank) dan debitor (nasabah) dengan persyaratan yang
disepakati bersama. Dalam konsep kredit bank terkandung unsur-unsur esensial
seperti kepercayaan, jaminan, jangka waktu, risiko, bunga bank, dan
kesepakatan. Tujuan adanya kredit bank menurut Pasal 4 Undang-Undang Perbankan
yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, petumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak. Sehingga
penyaluran kredit ini bahasa umumnya adalah mempermudah masyarakat apabila
ingin membuka usaha. Klasifikasi kredit bank menurut kegunaannya meliputi
kredit investasi (membiayai pengembangan dan perluasan usaha) dan kredit modal
kerja (digunakan untuk modal usaha dan tambahan modal). Dilihat dari tujuannya
terbagi atas kredit produktif (meningkatkan kegiatan usaha untuk memperoleh
untung besar), kredit konsumen (untuk memenuhi keperluan pribadi dan keluarga),
dan kredit perdagangan (memperlancar usaha perdagangan). Dari segi jaminannya
terbagi atas kredit dengan jaminan dan kredit tanpa jaminan. Berdasarkan kriteria
jangka waktu terdiri atas kredit jangka pendek (jangka waktu pengembalian
kurang dari setahun contoh:modal kerja), kredit jangka menengah (pengembaliannya
1-3 tahun cth: investasi), dan kredit jangka panjang (pengembaliannya lebih
dari 3 tahun cth: perkebunan kelapa sawit). Biasa dalam peminjaman terjadi
kredit macet. Hal ini bermasalah dari pihak bank sendiri atau dari debitur
sendiri. Solusi untuk mengatasi kredit macet adalah dengan penyelesaian secara
negosiasi.
Akusisi,
Penggabungan, dan Peleburan
Pengertian
akuisis adalah mengambil alih, menguasai, atau memperoleh, dasar hukum akusisi
dapat dilihat dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang
No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Dalam perseroan terbatas digunakan
istilah pengambilalihan. Dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 1998 ditentukan bahwa pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih, baik
seluruh atau sebagian besar saham perseorangan yang dapat mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Jenis akuisisi terdiri
dari akuisisi internal dan akuisisi eksternal. Akuisisi internal adalah
akuisisi perseroan dalam kelompok/grup sendiri, sedangkan akuisisi eksternal
adalah akuisisi perseroan di luar kelompok/grup sendiri. Apabila dilihat dari
segi keberadaan perseroan akuisisi terbagi lagi atas akuisisi finansial adalah
akuisisi terhadap satu/beberapa perseroan tertentu dengan tujuan komersial
untuk memperbaiki perseroan yang terakusisi. Sedangkan akuisisi strategis
adalah akuisisi yang bertujuan menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan
jangka panjang. Dasar pertimbangan akuisisi sebenarnya bukan pada kemauan
pribadi perseroan, melainkan karena keterpaksaan akibat dari perseroan itu
masih kecil dan belum go public seperti perusahaan besar yang mengakusisinya dan
kebanyakan juga karena faktor untuk mengurangi persaingan usaha. Tujuan
akuisisi adalah untuk memperbaiki manajamen perseroan kecil yang buruk menjadi
lebih baik dan tersistematis. Keuntungan dari akuisisi adalah selain manajemen
lebih baik, persaingan usaha dapat dikurangi dan perseroan yang rugi menjadi
stabil kedudukannya. Kelemahannya adalah perseroan kecil yang bergabung menjadi
semakin terdesak dan pengalihan perusahaan menjadi pengambilalihan secara
keseluruhan oleh perusahaan yang mengakuisisi. Selain akuisisi ada dikenal
dengan penggabungan perusahaan, penggabungan ini sama dengan akuisisi namun
perbedaannya adalah bila perusahaan satu bergabung dengan perusahaan lain maka
perusahaan yang bergabung itu sudah tidak ada dan perusahaan yang ditempati
untuk bergabung tetap ada dan lebih besar. Alasan dan tujuan penggabungan tidak
berbeda dengan akuisisi. Peleburan perusahaan adalah dimana dua perusahaan atau
lebih menggabungkan diri dan membentuk nama perusahaan baru, dengan demikian
nama perusahaan lama mereka masing-masing telah hilang. Tujuan peleburanpun
tidak jauh beda dengan akuisisi dan penggabungan perusahaan.
Merek
Dagang dan Jasa
Seiring
dengan perkembangan zaman dari segi teknologi dan informasi, kebudayaan,
perdagangan, dan aspek lainnya, maka dibutuhkan Undang-Undang No 15 Tahun 2001
tentang Merek untuk melindungi baik segi merek dagang atau jasa dari
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Menurut Pasal 1 butir 1 Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, kombinasi
dari unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan dapat digunakan dalam
kegiatan perdagangan dan jasa. Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan
melalui Direktorat Jendral HKI (sekarang Kementrian Hukum dan HAM). Salah satu
merek dangang misalnya Lux yang merupakan sabun mandi. Sedangkan salah satu
merek jasa adalah salon Ani yaitu melayani jasa kecantikan.
Perlindungan
Hukum Rahasia Perusahaan
Informasi
adalah keterangan, berita, atau gagasan, keadaan, atau proses tertentu dalam
bentuk tertentu. Umumnya informasi terbagi atas dua yaitu informasi terbuka dan
informasi tertutup. Informasi terbuka adalah informasi yang dimana masyarakat
patut untuk mengetahuinya berbeda dengan informasi tertutup. Informasi tertutup
lebih kepada metode penjualan, ide baru yang bermanfaat bagi ekonomi
perusahaan, bernilai strategis terhadap pesaing perusahaan. Maka untuk
melindungi rahasia perusahaan diundangkanlah Undang-Undang Rahasia Dagang Nomor
30 Tahun 2002. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi/bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Menurut
Pasal 2 lingkup rahasia dagang meliputi, informasi tentang metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lainnya di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pemilik rahasia dagang berhak untuk melarang pihak lain bahkan phak ketiga
untuk membocorkan rahasia dagang milik perusahaannya. Apabila terjadi
pelanggaran dengan pembocoran rahasia dagang hingga sampai kepada persaingan
curang dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
Jual
Beli Perdagangan
Jual
beli diatur dalam Buku III Bab V Pasal 1457-1472 KUHPerdata. Menurut Pasal 1457
jual beli adalah perjanjian dengan mana penjual mengikatkan diri untuk
menyerahkan barang dan pembeli untuk membayar harga yang telah disetujui. Maka
dengan penjelasan demikian terbagi antara jual beli umum dan jual beli khusus.
Jual beli umum lazim digunakan untuk jual beli konsumsi, sedangkan jual beli
khusus lebih kepada perdagangan. Jual beli perdangangan didasarkan pada
perjanjian dan kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan. Terjadinya jual beli
dapat terjadi secara lisan maupun tertulis. Jual beli secara lisan dapat
dilakukan dengan bukti pembayaran yang sah, sedangkan jual beli tertulis dapat
dilakukan dengan akta notaris atau dibawah tangan sesuai dengan pihak-pihak
yang menyepakati perjanjian tersebut. Kemudian bagaimana dengan barang yang
akan dikirim keluar daerah? Siapa yang menanggung ongkos kirim serta apabila
terjadi kerusakan ketika barang tersebut dikirim? Dan kapan resiko akan beralih
dari penjual kepada pembeli? Maka kemudian dikenal dengan incoterms. Incoterms
lazim digunakan untuk perdagangan internasional. Syarat yang paling banyak
diterapkan adalah dimana penjual akan membayar ongkos pengiriman dan asuransi
atau pembeli yang menanggung barang tersebut apabila barang tersebut sudah ada
di kapal.
Franchise
sebagai Metode Menjalankan Bisnis
Pada
mulanya dalam bisnis ataupun hukum di suatu negara belum dikenal dengan namanya
Franchise. Dalam hukum Indonesia Franchise disamakan dengan waralaba. Franchise
adalah suat kontrak lisan atau tertulis, baik secara tegas maupun secara
diam-diam, dalam mana seseorang memberikan kepada orang lain suatu lisensi
penggunaan nama dagang, merek dagang dan jasa, tipe logo atau berkenaan dengan
ciri khas dalam mana kepentingan suatu komunitas dalam bisnis penawaran,
penjualan, pendistribusian barang dan jasa secara grosir atau secara retail,
leasing, atau sebaliknya, dan dalam mana franchisee diminta untuk membayar
langsung atau tidak langsung suatu biaya penggunaan franchise (dikutip dari
Washington Franchise Investement Protection Act Pasal 19). Franchise masuk
dalam peraturan di Indonesia dengan nama waralaba yaitu melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1997. Franchisee biasanya merangul usaha kecil dan menengah
untuk dapat bersaing dengan usaha lainnya. Keuntungan franchisee adalah dapat
mengembangkan bisnis sendiri apabila masa berlaku perjanjian franchise telah
habis dengan banyak menggunakan bahan lokal, kekurangan setiap metode
penjualan, penghasilan, ketetapan karyawan, dan izin usaha harus diketahui dan
diawasi oleh franschisor (pemberi izin franchise).
Jasa
Kontruksi dan Kontrak Kerja Kontruksi
Salah
satu bentuk nyata pembangunan hukum Indonesia melalui jasa kontruksi dalam
menunjang tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa kontruksi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, disahkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan berlaku
setahun berikutnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang nomor 8 Tahun
1999 pengaturan jasa kontruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan,
manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan,
keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat. Tiga layanan jasa
kontruksi meliputi perencanaan pekerjaan kontruksi, pelaksanaan pekerjaan
kontruksi, dan pengawasan pekerjaan kontruksi. Bentuk usaha jasa kontruksi
meliputi perseorangan (memiliki modal kecil dan resiko yang minim) dan berbadan
hukum (biasanya perusahaan memiliki modal besar seperti PT atau perusahaan
asing). Dalam pembuatan kontrak kerja kontruksi dari pengguna dan penyedia jasa
meliputi para pihak dalam kontrak, rumusan pekerjaan, masa
penjaminan/pemeliharaan, tenaga ahli, hak dan kewajiban, cara pembayaran,
cidera janji, penyelesaian perselisihan, pemutusan kontrak kerja konstruksi,
keadaan memaksa, kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, dan aspek lingkungan.
Apabila terjadi kegagalan dalam pembangunan adalah pihak-pihak yang menyebabkan
kerugikan tersebut. Cara penyelesaian dapat dilakukan dengan cara perdamaian
para pihak, penyelesaian melalui arbitrase, dan pelaksanaan ganti kerugian.
Arbitrase
Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan
Lembaga
arbitrase adalah lembaga penyelesaian sengketa antara pihak pengusaha dalam
perdagangan. Pendirian lembaga arbitrase sesuai dengan Undang-Undang 30 Tahun
1999. Alasan memilih lembaga arbitrase adalah subjek sengketa adalah para
pengusaha yang bersengketa, objek sengketa adalah kepentingan perdagangan,
pembentuk lembaga arbitrase adalah peradilan swasta, status arbiter sama
kuatnya dengan lembaga peradilan umum, putusan arbitrase merupakan tingkat
pertama dan terakhir serta mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para
pihak, biaya perkara abitrase cepat, mudah, dan ringan. Keunggulan arbitase
adalah sesuai dengan kehendak pihak-pihak pengusaha, kemampuan arbiter,
hubungan perdata, acara tertulis, jangka waktu singkat, putusan final, kekuatan
putusan di daftarkan di kepaniteraan pengadilan, dan biaya perkara juga relatif
murah.
Resensi oleh Nur Oktaria.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar