Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.  Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan pendaftaran tanah pertama kali meliputi semua objek pendaftaran tanah di suatu wilayah atau desa/kelurahan, berbeda dengan pendaftaran tanah secara sporadik yang dimana pendaftaran tanah pertama kali meliputi satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam suatu wilayah atau wilayah desa/kelurahan secara individual atau massal.

PP No. 37 Tahun 1998 juncto PP No. 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PPAT adalah pejabat umum yang diberikan wewenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. PPAT Sementara adalah pejabat pemeritah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT (contohnya adalah Camat atau Kepala Desa). Sedangkan PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu (contohnya Kepala/Pejabat BPN). Tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti adanya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak atas satuan rumah susun di dalam daerah kerjanya. Perbuatan hukum yang dimaksud terbagi menjadi 8 (delapan) yaitu Akta Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar, Pemasukan ke dalam Perusahaan (inbreng), APHB (Akta Pembagian Hak Bersama), Pemberian HGB/Hak Pakai atas Hak Milik, APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), dan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Berbeda dengan PPAT Khusus yang hanya berwenang membuat akta sesuai mengenai perbuatan hukum yang secara khusus dalam penunjukannya. PPAT hanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan diangkat untuk suatu daerah tertentu saja. Apabila di suatu daerah belum terdapat PPAT, maka pemerintah menunjuk PPAT Sementara dan PPAT Khusus untuk melayani golongan masyarakat tertentu.