Pendaftaran tanah
adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas
bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai
adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Data yuridis adalah keterangan mengenai
status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya
dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Pendaftaran tanah
secara sistematik merupakan pendaftaran tanah pertama kali meliputi semua objek
pendaftaran tanah di suatu wilayah atau desa/kelurahan, berbeda dengan
pendaftaran tanah secara sporadik yang dimana pendaftaran tanah pertama kali
meliputi satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam suatu wilayah atau
wilayah desa/kelurahan secara individual atau massal.
Didiklah rakyat dengan organisasi dan didiklah penguasa dengan perlawanan - Pramoedya Ananta Toer
PP No. 37 Tahun 1998 juncto PP No. 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
PPAT adalah pejabat umum yang diberikan wewenang membuat akta-akta
otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak
milik atas satuan rumah susun. PPAT Sementara adalah pejabat pemeritah yang
ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta
PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT (contohnya adalah Camat atau
Kepala Desa). Sedangkan PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional
yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat
akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas
pemerintah tertentu (contohnya Kepala/Pejabat BPN). Tugas pokok PPAT adalah
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai
bukti adanya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak atas
satuan rumah susun di dalam daerah kerjanya. Perbuatan hukum yang dimaksud
terbagi menjadi 8 (delapan) yaitu Akta Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar,
Pemasukan ke dalam Perusahaan (inbreng), APHB (Akta Pembagian Hak Bersama),
Pemberian HGB/Hak Pakai atas Hak Milik, APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),
dan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Berbeda dengan PPAT Khusus
yang hanya berwenang membuat akta sesuai mengenai perbuatan hukum yang secara
khusus dalam penunjukannya. PPAT hanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
dan diangkat untuk suatu daerah tertentu saja. Apabila di suatu daerah belum
terdapat PPAT, maka pemerintah menunjuk PPAT Sementara dan PPAT Khusus untuk
melayani golongan masyarakat tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)