PPAT adalah pejabat umum yang diberikan wewenang membuat akta-akta
otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak
milik atas satuan rumah susun. PPAT Sementara adalah pejabat pemeritah yang
ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta
PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT (contohnya adalah Camat atau
Kepala Desa). Sedangkan PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional
yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat
akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas
pemerintah tertentu (contohnya Kepala/Pejabat BPN). Tugas pokok PPAT adalah
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai
bukti adanya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak atas
satuan rumah susun di dalam daerah kerjanya. Perbuatan hukum yang dimaksud
terbagi menjadi 8 (delapan) yaitu Akta Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar,
Pemasukan ke dalam Perusahaan (inbreng), APHB (Akta Pembagian Hak Bersama),
Pemberian HGB/Hak Pakai atas Hak Milik, APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),
dan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Berbeda dengan PPAT Khusus
yang hanya berwenang membuat akta sesuai mengenai perbuatan hukum yang secara
khusus dalam penunjukannya. PPAT hanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
dan diangkat untuk suatu daerah tertentu saja. Apabila di suatu daerah belum
terdapat PPAT, maka pemerintah menunjuk PPAT Sementara dan PPAT Khusus untuk
melayani golongan masyarakat tertentu.
Syarat agar
seseorang dapat diangkat menjadi PPAT adalah WNI, sekurang-kurangnya berumur 26
(duapuluh enam) tahun → diubah menjadi 22 (duapuluh dua) tahun, berkelakuan
baik yang dinyatakan dalam surat keterangan kepolisian setempat, belum pernah
dihukum penjara, sehat jasmani dan rohani, lulusan pendidikan spesialis
notariat atau program pendidikan khusus PPAT, lulus ujian yang dilaksanakan
oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional → ditambah menjadi
telah magang atau bekerja secara nyata di kantor PPAT paling sedikit 1 (satu)
tahun setelah lulus pendidikan notariat . PPAT boleh merangkap jabatan sebagai
Notaris, Penasihat atau Konsultan Hukum, namun tidak boleh menjabat sebagai
pengacara atau advokat, PNS/Pegawai BUMN/BUMD → ditambah pejabat negara/pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pimpinan sekolah dan PTN/PTS,
surveyor berlisensi, penilai tanah, mediator, dan jabatan lainnya yang dilarang
oleh UU . PPAT berhenti menjabat apabila meninggal dunia, telah mencapai usia
65 (enampuluh lima) tahun → dapat ditambah 2 (dua) tahun menjadi 67 (enampuluh
tujuh) tahun, diangkat dan disumpah jabatan menjadi Notaris yang dimana wilayah
kerjanya berbeda dengan daerah kerjanya sebagai PPAT, dan diberhentikan oleh
Menteri. Namun, PPAT dapat diangkat kembali sesuai wilayah kerjanya sebagai
Notaris apabilah wilayah kerja PPAT tersebut belum penuh. PPAT juga dapat
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila permintaan sendiri,
gangguan kesehatan atau kejiwaanya, melakukan pelanggaran ringan terhadap
larangan atau kewajiban PPAT, diangkat sebagai PNS/ABRI→ ditambah dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan dan berada di bawah pengampuan secara
terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat
apabila melakukan pelanggaran berat atas larangan atau kewajiban PPAT dan
pernah dijatuhi hukuman paling lama 5(lima) tahun. Daerah kerja PPAT meliputi
wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. Formasi ditetapkan oleh
Menteri dan apabila formasi tersebut telah penuh maka Menteri menetapkan
wilayah tersebut tertutup untuk pengangkatan PPAT. PPAT dan PPAT Sementara
wajib mengangkat sumpah jabatannya di hadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten/Kotamadya di daerah kerja PPAT bersangkutan→ daerah kerja
PPAT ada satu wilayah Provinsi.
Pengangkatan
sumpah wajib dilaporkan oleh PPAT kepada Kepala BPN Kabupaten/Kodamadya dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak penghitungan pengangkatannya,
apabila tidak dilaksanakan akan batal demi hukum. Dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan → diubah 60 (enampuluh) hari setelah pengangkatannya PPAT wajib
menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, teraan cap/stempel
jabatannya kepada Kanwil BPN Provinsi, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
tingkat II, dan Kepala Pertanahan di wilayah daerah kerja PPAT bersangkutan,
serta melaksanakan jabatannya secara nyata. PPAT hanya boleh membuka satu
kantor dalam daerah kerjanya dan memasang plang nama sesuai bentuk dan ukuran
yang ditetapkan oleh Menteri. Akta PPAT ditetapkan oleh Menteri. Semua jenis
Akta diberi satu nomor urut yang berulang pada permulaan tahun takwin dan
dibuatkan 2 (dua) salinan. Pertama disimpan oleh PPAT yang bersangkutan, kedua
kepada Kepala Kantor Pertanahan. Apabila APHT, maka diberikan kepada kuasa APHT
atau pihak-pihak yang berkepentingan diberikan salinanya. Akta harus dibacakan
dan dijelaskan isinya kepada para pihak dan dihadiri minimal 2 (dua) saksi.
PPAT dilarang membuat akta untuk dirinya sendiri, suami/istrinya, keluarga
sedarah/semenada.
Setiap akta asli
disimpan oleh PPAT yang bersangkutan dan dijilid sebulan sekali, yang dimana
setiap jilid terdiri dari 50 lembar akta dan membuat jilid lembar sisanya. PPAT
juga harus membuat satu buku untuk semua akta yang dibuatnya, dibuat pada tiap
hari kerja PPAT kemudian ditinta dan di paraf oleh PPAT yang bersangkutan.
Laporan ini diberitahukan kepada Kepala BPN dan kantor lainnya sesuai ketentuan
UU yang dimana dilaporkan tiap tanggal 10 tiap bulannya. PPAT yang berhenti
menjabat wajib memberikan protokol kepada PPAT yang sesuai dengan wilayah
kerjanya, demikian dengan PPAT Sementara dan PPAT Khusus diberikan kepada PPAT
penggantinya, bila tidak ada PPAT sebagaimana yang dimaksud di suatu wilayah,
maka kewenangan ini diserahkan kembali kepada Kepala Kantor Pertanahan
setempat. Apabila PPAT yang bersangkutan meninggal dunia dalam jangka waktu 30
(tigapuluh) hari, ahli waris wajib melaporkannya kepada Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, kemudian menyerahkannya protokol PPAT yang
bersangkutan kepada PPAT yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan Provinsi
yang ditunjuk. PPAT yang
ditunjuk wajib menerima dan dituangkan dalam berita acara serah terima yang
disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat. PPAT
juga dilarang meninggalkan kantornya selama 6 (enam) hari berturut-turut
kecuali menjalankan cuti. Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya
setempat untuk permohonan cuti kurang
dari 3 (tiga) bulan, kepada Kepala Kantor Pertanahan Provinsi setempat untuk
permohonan cuti lebih dari 3 (tiga) bulan dan kurang dari 6 (enam) bulan, dan
kepada Menteri untuk permohonan cuti lebih dari 6 (enam) bulan. Dalam menjalankan
cutinya, PPAT yang bersangkutan dapat menunjuk PPAT pengganti yang dimana
memiliki persyaratan lulus program strata satu ilmu hukum → diubah menjadi
telah lulus program pendidikan kenotariatan dan telah bekerja kepada PPAT yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun → dirubah menjadi 1 (satu) tahun
dan telah lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan kementrian
urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan. Honorarium PPAT dan PPAT
Sementara tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari nilai transaksi, sedangkan
PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya. PPAT dan PPAT Sementara
wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada masyarakat yang tidak mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar