PP No. 37 Tahun 1998 juncto PP No. 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

PPAT adalah pejabat umum yang diberikan wewenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. PPAT Sementara adalah pejabat pemeritah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT (contohnya adalah Camat atau Kepala Desa). Sedangkan PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu (contohnya Kepala/Pejabat BPN). Tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti adanya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak atas satuan rumah susun di dalam daerah kerjanya. Perbuatan hukum yang dimaksud terbagi menjadi 8 (delapan) yaitu Akta Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar, Pemasukan ke dalam Perusahaan (inbreng), APHB (Akta Pembagian Hak Bersama), Pemberian HGB/Hak Pakai atas Hak Milik, APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), dan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Berbeda dengan PPAT Khusus yang hanya berwenang membuat akta sesuai mengenai perbuatan hukum yang secara khusus dalam penunjukannya. PPAT hanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan diangkat untuk suatu daerah tertentu saja. Apabila di suatu daerah belum terdapat PPAT, maka pemerintah menunjuk PPAT Sementara dan PPAT Khusus untuk melayani golongan masyarakat tertentu.

            Syarat agar seseorang dapat diangkat menjadi PPAT adalah WNI, sekurang-kurangnya berumur 26 (duapuluh enam) tahun → diubah menjadi 22 (duapuluh dua) tahun, berkelakuan baik yang dinyatakan dalam surat keterangan kepolisian setempat, belum pernah dihukum penjara, sehat jasmani dan rohani, lulusan pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT, lulus ujian yang dilaksanakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional → ditambah menjadi telah magang atau bekerja secara nyata di kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan notariat . PPAT boleh merangkap jabatan sebagai Notaris, Penasihat atau Konsultan Hukum, namun tidak boleh menjabat sebagai pengacara atau advokat, PNS/Pegawai BUMN/BUMD → ditambah pejabat negara/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pimpinan sekolah dan PTN/PTS, surveyor berlisensi, penilai tanah, mediator, dan jabatan lainnya yang dilarang oleh UU . PPAT berhenti menjabat apabila meninggal dunia, telah mencapai usia 65 (enampuluh lima) tahun → dapat ditambah 2 (dua) tahun menjadi 67 (enampuluh tujuh) tahun, diangkat dan disumpah jabatan menjadi Notaris yang dimana wilayah kerjanya berbeda dengan daerah kerjanya sebagai PPAT, dan diberhentikan oleh Menteri. Namun, PPAT dapat diangkat kembali sesuai wilayah kerjanya sebagai Notaris apabilah wilayah kerja PPAT tersebut belum penuh. PPAT juga dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila permintaan sendiri, gangguan kesehatan atau kejiwaanya, melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban PPAT, diangkat sebagai PNS/ABRI→ ditambah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan pelanggaran berat atas larangan atau kewajiban PPAT dan pernah dijatuhi hukuman paling lama 5(lima) tahun. Daerah kerja PPAT meliputi wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. Formasi ditetapkan oleh Menteri dan apabila formasi tersebut telah penuh maka Menteri menetapkan wilayah tersebut tertutup untuk pengangkatan PPAT. PPAT dan PPAT Sementara wajib mengangkat sumpah jabatannya di hadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kotamadya di daerah kerja PPAT bersangkutan→ daerah kerja PPAT ada satu wilayah Provinsi.

            Pengangkatan sumpah wajib dilaporkan oleh PPAT kepada Kepala BPN Kabupaten/Kodamadya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak penghitungan pengangkatannya, apabila tidak dilaksanakan akan batal demi hukum. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan → diubah 60 (enampuluh) hari setelah pengangkatannya PPAT wajib menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, teraan cap/stempel jabatannya kepada Kanwil BPN Provinsi, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II, dan Kepala Pertanahan di wilayah daerah kerja PPAT bersangkutan, serta melaksanakan jabatannya secara nyata. PPAT hanya boleh membuka satu kantor dalam daerah kerjanya dan memasang plang nama sesuai bentuk dan ukuran yang ditetapkan oleh Menteri. Akta PPAT ditetapkan oleh Menteri. Semua jenis Akta diberi satu nomor urut yang berulang pada permulaan tahun takwin dan dibuatkan 2 (dua) salinan. Pertama disimpan oleh PPAT yang bersangkutan, kedua kepada Kepala Kantor Pertanahan. Apabila APHT, maka diberikan kepada kuasa APHT atau pihak-pihak yang berkepentingan diberikan salinanya. Akta harus dibacakan dan dijelaskan isinya kepada para pihak dan dihadiri minimal 2 (dua) saksi. PPAT dilarang membuat akta untuk dirinya sendiri, suami/istrinya, keluarga sedarah/semenada.

            Setiap akta asli disimpan oleh PPAT yang bersangkutan dan dijilid sebulan sekali, yang dimana setiap jilid terdiri dari 50 lembar akta dan membuat jilid lembar sisanya. PPAT juga harus membuat satu buku untuk semua akta yang dibuatnya, dibuat pada tiap hari kerja PPAT kemudian ditinta dan di paraf oleh PPAT yang bersangkutan. Laporan ini diberitahukan kepada Kepala BPN dan kantor lainnya sesuai ketentuan UU yang dimana dilaporkan tiap tanggal 10 tiap bulannya. PPAT yang berhenti menjabat wajib memberikan protokol kepada PPAT yang sesuai dengan wilayah kerjanya, demikian dengan PPAT Sementara dan PPAT Khusus diberikan kepada PPAT penggantinya, bila tidak ada PPAT sebagaimana yang dimaksud di suatu wilayah, maka kewenangan ini diserahkan kembali kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Apabila PPAT yang bersangkutan meninggal dunia dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari, ahli waris wajib melaporkannya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, kemudian menyerahkannya protokol PPAT yang bersangkutan kepada PPAT yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan Provinsi yang ditunjuk.            PPAT yang ditunjuk wajib menerima dan dituangkan dalam berita acara serah terima yang disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat. PPAT juga dilarang meninggalkan kantornya selama 6 (enam) hari berturut-turut kecuali menjalankan cuti. Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat  untuk permohonan cuti kurang dari 3 (tiga) bulan, kepada Kepala Kantor Pertanahan Provinsi setempat untuk permohonan cuti lebih dari 3 (tiga) bulan dan kurang dari 6 (enam) bulan, dan kepada Menteri untuk permohonan cuti lebih dari 6 (enam) bulan. Dalam menjalankan cutinya, PPAT yang bersangkutan dapat menunjuk PPAT pengganti yang dimana memiliki persyaratan lulus program strata satu ilmu hukum → diubah menjadi telah lulus program pendidikan kenotariatan dan telah bekerja kepada PPAT yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun → dirubah menjadi 1 (satu) tahun dan telah lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan kementrian urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan. Honorarium PPAT dan PPAT Sementara tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari nilai transaksi, sedangkan PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya. PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada masyarakat yang tidak mampu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar