Pendahuluan
Permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah sulitnya untuk menerapkan hukum adat apa yang dipakai ketika mencari solusi mengenai penyelesaian warisan. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki berbagai ragam kebudayaan dan adat. Apalagi dalam mempelajari hukum kewarisan adat diperlukan acuan hukum adat sebagai landasan dalam penerapan hukum nasional. Maka dari itu diperlukan evaluasi dari berbagai macam aturan hukum adat agar terciptanya hukum nasional.
Pokok-pokok pengertian
Penggunaan istilah hukum adat dibedakan karena berlainan istilah dengan hukum nasional, hukum barat, dan hukum islam. Istilah waris berasal dari bahasa Arab yang dimana semata-mata tidak hanya membahas ahli waris melainkan lebih luas daripada itu. Hukum waris adat berbeda dengan hukum lainnya, dimana warisan itu antara dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Hukum waris adat kebanyakan adalah tidak dapat dipakai dan hanya bisa dipakai bersama. Beberapa pengertian istilah yaitu warisan (kekayaan pewaris yang dapat dibagi atau tidak setelah meninggal dunia), peninggalan ( kekayaan pewaris yang belum terbagi atau tidak dapat terbagi namun pewaris masih hidup), pusaka (peninggalan nenek moyang yang tidak patut dibagi), harta perkawinan, harta penantian, harta bawaan (harta sebelum menikah antara suami dan istri), harta pencarian, harta pemberian, pewaris (pemberi warisan kepada ahli waris), pewarisan, dan waris (penunjukan kepada orang yang mendapat harta warisan).
Pancasila dan Asas Hukum Waris
Hubungan antara Pancasila dengan Hukum Waris tentu berkesinambungan. Dari sila pertama yaitu ketuhanan dimana rejeki dan harta yang dikuasainya adalah berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab bermakna bahwa warisan harus adil bukan berarti sama rata, dibagi sesuai dengan kebutuhan ahli waris. Ketiga persatuan, sangat diharapkan bahwa apabila pewaris meninggal dunia jangan sampai ahli bertikai hanya karena warisan. Keempat adalah kerakyatan dimana warisan adat dapat dilakukan dengan tetuah adat apabila memang warisan itu ingin dibagikan secara sistem hukum waris adat, dan kelima keadilan tidak bertimpang.
Sistem pewarisan
Terbagi atas sistem keturunan dimana apakah warisan itu berdasarkan garis ibu atau ayah. Dari ibu misalnya Minang, sedangkan dari Ayah misalnya suku Jawa. Namun, kehidupan moderen saat ini tidak ada perbandingan di antara keduanya, melainkan pewarisan dari orang tua saja. Sistem pewarisan individual dimana pewaris telah membagikan warisannya kepada tiap-tiap ahli waris sehingga warisan tersebut menjadi kepemilikannya pribadi tiap ahli waris. Sistem pewarisan kolektif adalah warisan itu dimiliki secara bersama-sama dan tidak dapat dibagi. Pewarisan mayorat juga sama dengan kolektif, letak perbedaannya adalah dimana sebagai penguasa adalah anak yang paling tua yang dipercayakan untuk mengayomi adik adik di bawahnya. Sistem pewarisan Islam banyak dicantumkan dalam Al Quran dan Hadits salah satunya adalah warisan anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan. Sistem pewarisan barat tidak jauh berbeda dengan sistem hukum waris di Indonesia, namun lebih parahnya adalah warisan yang telah ditentukan dapat di gugat apabila para ahli waris tidak mencapai kesepakatan.
Harta warisan
Harta asal terdiri dari harta peninggalan dan harta bawaan. Harta peninggalan dari pewaris dapat berupa harta tidak terbagi (seperti benda pusaka yang dijaga turun temurun), peninggalan terbagi, peninggalan belum terbagi (hal ini biasanya karena terlebih dahulu perlu diperhitungkan apakah pewaris memiliki utang piutang dan banyak lagi). Harta bawaan terbagi atas bawaan suami dan bawaan istri. Di beberapa adat di Indonesia ketika harta bawaan melebur ke dalam harta bersama maka harta tersebut dapat menjadi kuasa istri, suami, atau dinikmati secara bersamaan, tetapi ada juga dikuasai masing-masing karena harta bawaan tersebut biasanya merupakan warisan peninggalan orang tua dari suami atau istri tersebut. Harta pemberian bisa dari suami (beberapa adat apabila bercerai maka harta yang diberikan suami kepada istri dapat dimintakan kembali, menurut penulis sendiri melanggar hukum Islam itu sendiri), pemberian orang tua, pemberian kerabat (biasanya karena jasa seseorang yang banyak membantu), pemberian anak/kemenakan, pemberian orang lain, hadiah-hadiah, dan hibah wasiat. Hak kebendaan dalam warisan meliputi hak pakai (hanya dapat digunakan tidak untuk dijual kecuali keperluan mendesak dan kesepakatan keluarga atau tetuah adat), hak tagihan (hutang piutang), dan banyak lagi.
Para Waris
Yang dapat menjadi Waris dari anak kandung bisa anak sah, anak tidak sah, waris anak lelaki, waris anak perempuan, waris anak lelaki dan perempuan, waris anak sulung, dan waris anak pangkalan dan anak bungsu. Anak tiri dan anak angkat dapat dijadikan Waris apabila pewaris menghendaki demikian seperti anak tiri, anak angkat, anak angkat mewarisi, dan anak angkat pun bisa juga tidak mewarisi biasa telah mendapat warisan dari orang tua kandungnya sendiri. Waris janda atau duda serta keluarga lainnya pun dapat menjadi Waris.
Proses pewarisan
Sebelum pewaris wafat dapat dilakukan dengan penerusan atau pengalihan (sudah dialihkan kepada waris namun pewaris masih menguasainya), penunjukan, dan pesan atau wasiat. Sesudah pewaris wafat maka penguasaan warisan diserahkan kepada penguasaan janda, anak, keluarga terlebih dahulu, atau penguasaan tetua adat apabila memang tidak dapat dibagi. Pembagian warisan biasa tergantung dari kesepakatan Waris atau bisa beberapa hari setelah pewaris meninggal dunia. Pewarisan menurut hukum Islam sendiri menurut pembagiannya seperti setengah (anak perempuan tunggal, saudara perempuan seibu sebapak bila hanya seorang saja dan seterusnya), seperempat bagian (suami dan istri), seperdelapan bagian (itri atau beberapa istri), dua pertiga bagian (beberapa anak perempuan tanpa anak laki-laki), sepertiga bagian (ibu dan beberapa saudara laki-laki), seperempat bagian (cucu perempuan). Penyelesain konflik pembagian warisan dapat dilakukan dengan cara musyawarah keluarga, musyawarah adat, dan paling akhir bila tidak menemukan kesepakatan yaitu perkara di pengadilan. Namun, di pengadilan bagi masyarakat adat sendiri sangat memalukan karena akan diketahui oleh masyarakat banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar