PENDAHULUAN
Pada mulanya
belum ada dikenal istilah ketenagakerjaan melainkan beragam istilah, seperti
buruh, pekerja, pegawai, majikan, dan pengusaha. Istilah buruh dahulunya
popular sebagai istilah dimana sekumpulan orang-orang yang bekerja di pabrik
yang memperjuangkan hak-hak asasinya. Adapun dahulu juga pegawai lebih popular
dikenal dengan istilah adalah orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Namun
dari semua istilah yang ada, penulis cenderung menggunakan pekerja atau tenaga
kerja. Tenaga kerja di gunakan baik hubungan dalam dan di luar tenaga kerja,
sedangkan pekerja khusus dalam hubungan kerja. Berbeda lagi dengan istilah
pengusaha. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, pengertian pengusaha yaitu:
a. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya.
c. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
Dengan
demikian dari berbagai istilah di atas maka pengertian dari hukum
ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara
pekerja atau buruh dengan pengusaha atau majikan dengan segala konsekuensinya.
Asas hukum ketenagakerjaan sesuai dengan asas pembagunan nasional yaitu asas
demokrasi, asas adil, dan merata. Menurut Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, tujuan hukum ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
a. Memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
b. Mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
c. Memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
d. Meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Sifat hukum ketenagakerjaan bersifat privat namun di samping itu
dalam pelaksanaannya membutuhkan campur tangan pemerintah seperti dalam
penentuan standar UKM untuk para pekerja sehingga bersifat publik.
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Menurut Soepomo suatu hubungan
antara seorang buruh dan seorang majikan, dimana hubungan kerja itu sendiri
terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Unsur
hubungan kerja terdiri dari:
a. Adanya
pekerjaan (Pasal 10601a KHUPerdata dan Pasal 341 KUH Dagang)
b. Adanya
perintah orang lain (Pasal 1603 b KHUPerdata)
c. Adanya upah
(Pasal 1602 a KUHPerdata)
Kewajiban para
pihak antara pengusaha dan buruh haruslah seimbang, maka dari itu hak
pekerja/buruh merupakan kewajiban pengusaha dan hak pengusaha merupakan
kewajiban para buruh. Dalam perjanjian kerja menurut Pasal 1313 KUHPerdata,
batasan pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana seseorang atau
lebih mengikatkan dirinya pada orang lain untuk melaksanakan suatu hal.
Pembagian perjanjian menurut Pasal 1601 KUHPerdata adalah:
a. Perjanjian
untuk melaksanakan jasa tertentu
b. Perjanjian
kerja
c. Perjanjian
pemborongan kerja
Pembagian
perjanjian kerja terbagi atas perjanjian kerja waktu tertentu (dibuat untuk pekerjaan tertentu di mana
jenis, sifat, dan kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu) dan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (jangka waktu kerjanya tidak di tentukan,
baik dalam perjanjian, undang-undang maupun kebiasaan, atau terjadi pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak pengusaha). Status perjanjian kerjapun terbagi dua
yaitu perjanjian kerja tidak tetap dan perjanjian kerja tetap. Perjanjian kerja
tidak tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
KEP-100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan Pelaksaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
dimana maksudnya bahwa pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dan hal
waktu dan volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran
pekerja secara harian. Sedangkan pengertian dari perjanjian kerja tetap adalah
perjanjian kerja antara majikan dan buruh untuk melakukan suatu pekerjaan
tertentu dengan menerima upah dan tanpa adanya pembatasan waktu tertentu.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Perlindungan terhadap tenaga kerja
sangat mendapatkan perhatian terkhusus dalam UU No. 13 Tahun 2003 diantaranya:
a. Salah satu
tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga
kerja dalam mewujudkan kesejahteraan (Pasal 4 huruf c)
b. Setiap
tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan (Pasal 5)
c. Setiap
tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
melalui pelatihan kerja (Pasal 11)
Menurut
Soepomo dalam Asikin (1993: 76) perlindungan tenaga kerja di bagi menjadi 3
macam yaitu:
a. Perlindungan
ekonomis, perlindungan tenaga kerja daam bentuk penghasilan yang cukup,
termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
b. Perlindungan
sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan tenaga
kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk bernegosiasi.
c. Perlindungan
teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan
kerja.
Perlindungan pekerja bagi perempuan tidak boleh memperkerjakannya
dari pukul 23.00-07.00 di bawah umur 18 tahun, yang menurut dokter menganggu
kesehatannya, menyediakan angkutan antara jemput, dan menyediakan makanan yang
bergizi. Sedangkan untuk memperkerjakan anak-anak harus mendapatkan izin dari
orang tua/walinya, tidak menganggu waktunya untuk sekolah (dikecualikan antara
umur 13-15 tahun asal tidak menganggu kesehatan fisiknya), tempat kerjanya
harus dipisahkan dari tempat bekerja orang dewasa, dan melibatkan anak dalam
pekerjaan yang melanggar undang-undang. Dan bagi penyandang cacat pengusaha
berkewajiban menyediakan perlindungan sesuai dengan derajat kecacatannya
seperti aksebilitas, pemberian alat kerja, dan alat perlindungan kerja.
Kewajiban pengusaha sendiri terhadap pekerja adalah menjelaskan
apa saja resiko yang dapat timbul dalam lingkungan kerja, alat pengaman dan
pelindung yang digunakan, cara dan sikap yang aman dalam melakukan perkerjaan,
dan memeriksakan kesehatan fisik dan mental pekerja.
Untuk melindungi pekerja maka diadakanlah BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yang diatur dalam UU No. 24 Tahun
2011. BPJS terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain BPJS ada juga jaminan lain seperti
ASKES dan JAMSOSTEK. Semua ini wajib didaftarkan oleh pihak perusahaan untuk
pegawainya dan pegawainya berhak memperoleh jaminan bagi keselamatan dan
kesehatan dirinya.
Dalam sistem pengupahan timbul apabila adanya hubungan kerja.
Komponen upah meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, dengan formulasi upah
pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Pekerjapun berhak
menerima upah tambahan seperti upah lembur, THR, sakit, menikah, dan banyak
lagi.
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Menurut UU No. 2 Tahun 2004
perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja, buruh,
atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak (salah satunya tidak
memenuhi isi perjanjian, peraturan perusahaan, dan izin kerja bersama),
perselisihan kepentingan (perubahan syarat-syarat perjanjian kerja),
perselisihan hubungan kerja (perselisihan tentang ketidak sesuaian mengenai
pemutusan hubungan kerja), dan perselisihan antara serikat buruh dalam satu
perusahaan. Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU
No 2 Tahun 2004 melalui penyelesaian bipartit (penyelesaian para pihak tanpa
melibatkan pihak lain), penyelesaian media (salah satu pihak melaporkan
sengketa ke salah satu pihak yang bertanggung jawab), penyelesaian konsiliasi
(melalui seseorang atau beberapa orang atau badan, sebegai pengeha dengan
mempertemukan atau memberi fasilitas kepada para pihak yang berselisih untuk
menyelesaikan perselisihannya secara damai seperti pegawai PNS yang diberi
wewenang). Penyelesaian juga dapat dilakukan melalui pengadilan dan pekerja pun
dapat melakukan mogok kerja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku begitupun
dengan perusahaan.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN HAK-HAK PEKERJA ATAU BURUH
Pengertian pemutusan hubungan kerja
menurut Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Dasar
hukum dalam pemutusan hubungan kerja meliputi UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan kerja di
Perusahaan Swasta, UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1989 tentang
Larangan Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja Wanita karena Menikah, Hamil,
dan Melahirkan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-15A/MEN/1994
tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan
Hubungan Kerja di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan. Jenis PHK meliputi PHK
demi hukum (habis waktunya dalam perjanjian), PHK oleh pengadilan (putusan
hakim di pengadilan akibat adanya pembatalan perjanjian kerja antara perusahaan
dan pekerja), PHK oleh pekerja atau buruh (murni karena keinginan pekerja), dan
PHK oleh pengusaha.
Organisasi Pekerja atau Buruh, Organisasi Pengusaha, dan
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
Awal mula adanya organisasi pekerja
adalah adanya organisasi pekerja guru Belanda pada tahun 1876. Menurut Pasal 1
ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 bahwa serikat pekerja atau buruh ialah organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh, baik di perusahaan maupun
di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan , membela, serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau
buruh dan keluarganya. Hak dan kewajiban Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
termuat dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 43 UU No. 21
Tahun 2000.
Hak Serikat
Pekerja atau Serikat Buruh meliputi:
a. Membuat
perjanjian kerjasama dengan pengusaha
b. Mewakili
pekerja atau buruh dalam menyelesaikan permasalahan industrial
c. Mewakili
pekerja atau buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
d. Membentuk
lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan
kesejahteraan pekerja atau buruh
e. Melakukan
kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan
undang-undang
f.
Dapat berafiliasi dan atau bekerja sama dengan pekerja atau
serikat buruh internasional atau organisasi internasional lainnya.
Kewajiban
Serikat Pekerja atau Serikat Buruh meliputi:
a. Melindungi dan
membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
b. Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
c. Mempertanggungjawabkan
kegiatan organisasi kepada anggota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga
Sedangkan
organisasi pengusaha sendiri meliputi hubungan antara Kamar Dagang dan Industri
(KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebenanrnya tidak ada, tetapi
keduanya terkait dan sama-sama berkecimpung dalam dunia usaha. Tujuan dari ILO
sendiripun tidak jauh berbeda dengan dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
namun jangkauannya lebih luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar