Hukum Ketenagakerjaan

PENDAHULUAN
Pada mulanya belum ada dikenal istilah ketenagakerjaan melainkan beragam istilah, seperti buruh, pekerja, pegawai, majikan, dan pengusaha. Istilah buruh dahulunya popular sebagai istilah dimana sekumpulan orang-orang yang bekerja di pabrik yang memperjuangkan hak-hak asasinya. Adapun dahulu juga pegawai lebih popular dikenal dengan istilah adalah orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Namun dari semua istilah yang ada, penulis cenderung menggunakan pekerja atau tenaga kerja. Tenaga kerja di gunakan baik hubungan dalam dan di luar tenaga kerja, sedangkan pekerja khusus dalam hubungan kerja. Berbeda lagi dengan istilah pengusaha. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pengertian pengusaha yaitu:
a.       Orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b.   Orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c.       Orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Dengan demikian dari berbagai istilah di atas maka pengertian dari hukum ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau majikan dengan segala konsekuensinya. Asas hukum ketenagakerjaan sesuai dengan asas pembagunan nasional yaitu asas demokrasi, asas adil, dan merata. Menurut Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tujuan hukum ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
a.       Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
b.     Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
c.       Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
d.      Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Sifat hukum ketenagakerjaan bersifat privat namun di samping itu dalam pelaksanaannya membutuhkan campur tangan pemerintah seperti dalam penentuan standar UKM untuk para pekerja sehingga bersifat publik.

HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
            Menurut Soepomo suatu hubungan antara seorang buruh dan seorang majikan, dimana hubungan kerja itu sendiri terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Unsur hubungan kerja terdiri dari:
a.       Adanya pekerjaan (Pasal 10601a KHUPerdata dan Pasal 341 KUH Dagang)
b.      Adanya perintah orang lain (Pasal 1603 b KHUPerdata)
c.       Adanya upah (Pasal 1602 a KUHPerdata)
Kewajiban para pihak antara pengusaha dan buruh haruslah seimbang, maka dari itu hak pekerja/buruh merupakan kewajiban pengusaha dan hak pengusaha merupakan kewajiban para buruh. Dalam perjanjian kerja menurut Pasal 1313 KUHPerdata, batasan pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya pada orang lain untuk melaksanakan suatu hal. Pembagian perjanjian menurut Pasal 1601 KUHPerdata adalah:
a.       Perjanjian untuk melaksanakan jasa tertentu
b.      Perjanjian kerja
c.       Perjanjian pemborongan kerja
Pembagian perjanjian kerja terbagi atas perjanjian kerja waktu tertentu  (dibuat untuk pekerjaan tertentu di mana jenis, sifat, dan kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (jangka waktu kerjanya tidak di tentukan, baik dalam perjanjian, undang-undang maupun kebiasaan, atau terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha). Status perjanjian kerjapun terbagi dua yaitu perjanjian kerja tidak tetap dan perjanjian kerja tetap. Perjanjian kerja tidak tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan Pelaksaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dimana maksudnya bahwa pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dan hal waktu dan volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran pekerja secara harian. Sedangkan pengertian dari perjanjian kerja tetap adalah perjanjian kerja antara majikan dan buruh untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan menerima upah dan tanpa adanya pembatasan waktu tertentu.

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
            Perlindungan terhadap tenaga kerja sangat mendapatkan perhatian terkhusus dalam UU No. 13 Tahun 2003 diantaranya:
a.       Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan (Pasal 4 huruf c)
b.      Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Pasal 5)
c.       Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (Pasal 11)
Menurut Soepomo dalam Asikin (1993: 76) perlindungan tenaga kerja di bagi menjadi 3 macam yaitu:
a.       Perlindungan ekonomis, perlindungan tenaga kerja daam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
b.      Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan tenaga kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk bernegosiasi.
c.       Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.
Perlindungan pekerja bagi perempuan tidak boleh memperkerjakannya dari pukul 23.00-07.00 di bawah umur 18 tahun, yang menurut dokter menganggu kesehatannya, menyediakan angkutan antara jemput, dan menyediakan makanan yang bergizi. Sedangkan untuk memperkerjakan anak-anak harus mendapatkan izin dari orang tua/walinya, tidak menganggu waktunya untuk sekolah (dikecualikan antara umur 13-15 tahun asal tidak menganggu kesehatan fisiknya), tempat kerjanya harus dipisahkan dari tempat bekerja orang dewasa, dan melibatkan anak dalam pekerjaan yang melanggar undang-undang. Dan bagi penyandang cacat pengusaha berkewajiban menyediakan perlindungan sesuai dengan derajat kecacatannya seperti aksebilitas, pemberian alat kerja, dan alat perlindungan kerja.
Kewajiban pengusaha sendiri terhadap pekerja adalah menjelaskan apa saja resiko yang dapat timbul dalam lingkungan kerja, alat pengaman dan pelindung yang digunakan, cara dan sikap yang aman dalam melakukan perkerjaan, dan memeriksakan kesehatan fisik dan mental pekerja.
Untuk melindungi pekerja maka diadakanlah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011. BPJS terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.  Selain BPJS ada juga jaminan lain seperti ASKES dan JAMSOSTEK. Semua ini wajib didaftarkan oleh pihak perusahaan untuk pegawainya dan pegawainya berhak memperoleh jaminan bagi keselamatan dan kesehatan dirinya.
Dalam sistem pengupahan timbul apabila adanya hubungan kerja. Komponen upah meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, dengan formulasi upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Pekerjapun berhak menerima upah tambahan seperti upah lembur, THR, sakit, menikah, dan banyak lagi.

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
            Menurut UU No. 2 Tahun 2004 perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja, buruh, atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak (salah satunya tidak memenuhi isi perjanjian, peraturan perusahaan, dan izin kerja bersama), perselisihan kepentingan (perubahan syarat-syarat perjanjian kerja), perselisihan hubungan kerja (perselisihan tentang ketidak sesuaian mengenai pemutusan hubungan kerja), dan perselisihan antara serikat buruh dalam satu perusahaan. Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No 2 Tahun 2004 melalui penyelesaian bipartit (penyelesaian para pihak tanpa melibatkan pihak lain), penyelesaian media (salah satu pihak melaporkan sengketa ke salah satu pihak yang bertanggung jawab), penyelesaian konsiliasi (melalui seseorang atau beberapa orang atau badan, sebegai pengeha dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai seperti pegawai PNS yang diberi wewenang). Penyelesaian juga dapat dilakukan melalui pengadilan dan pekerja pun dapat melakukan mogok kerja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku begitupun dengan perusahaan.

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN HAK-HAK PEKERJA ATAU BURUH
            Pengertian pemutusan hubungan kerja menurut Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Dasar hukum dalam pemutusan hubungan kerja meliputi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan kerja di Perusahaan Swasta, UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1989 tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja Wanita karena Menikah, Hamil, dan Melahirkan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan. Jenis PHK meliputi PHK demi hukum (habis waktunya dalam perjanjian), PHK oleh pengadilan (putusan hakim di pengadilan akibat adanya pembatalan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja), PHK oleh pekerja atau buruh (murni karena keinginan pekerja), dan PHK oleh pengusaha.

Organisasi Pekerja atau Buruh, Organisasi Pengusaha, dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
            Awal mula adanya organisasi pekerja adalah adanya organisasi pekerja guru Belanda pada tahun 1876. Menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2000 bahwa serikat pekerja atau buruh ialah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan , membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya. Hak dan kewajiban Serikat Pekerja atau Serikat Buruh termuat dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000.
Hak Serikat Pekerja atau Serikat Buruh meliputi:
a.       Membuat perjanjian kerjasama dengan pengusaha
b.      Mewakili pekerja atau buruh dalam menyelesaikan permasalahan industrial
c.       Mewakili pekerja atau buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
d.      Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh
e.       Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang
f.        Dapat berafiliasi dan atau bekerja sama dengan pekerja atau serikat buruh internasional atau organisasi internasional lainnya.
Kewajiban Serikat Pekerja atau Serikat Buruh meliputi:
a.       Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
b.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
c.       Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Sedangkan organisasi pengusaha sendiri meliputi hubungan antara Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebenanrnya tidak ada, tetapi keduanya terkait dan sama-sama berkecimpung dalam dunia usaha. Tujuan dari ILO sendiripun tidak jauh berbeda dengan dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh namun jangkauannya lebih luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar