Hukum Waris Adat

Pendahuluan
Permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah sulitnya untuk menerapkan hukum adat apa yang dipakai ketika mencari solusi mengenai penyelesaian warisan. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki berbagai ragam kebudayaan dan adat. Apalagi dalam mempelajari hukum kewarisan adat diperlukan acuan hukum adat sebagai landasan dalam penerapan hukum nasional. Maka dari itu diperlukan evaluasi dari berbagai macam aturan hukum adat agar terciptanya hukum nasional.

Pengantar Psikologi Umum

Sejarah dan Definisi Psikologi
             Menurut asal katanya berasal dari kata Yunani yaitu psyche artinya jiwa dan logos artinya ilmu. Dengan demikian psikologi adalah ilmu jiwa, namun makna ini masih kabur sekali. Psikologi sama dengan ilmu lainnya seperti hukum, politik, sosial, budaya, dan lainnya yang memiliki banyak makna. Sebelum psikologi menjadi ilmu tersendiri ia sudah dipelajari dalam filsafat mengenai kejiwaan dimulai dari filsuf Thales (624-548) yang menganggap bahwa jiwa adalah sesuatu yang supernatural. Lain halnya dengan Anaximenes (490-430SM) yang mempercayai bahwa jiwa itu ada karena berasal dari udara. Kemudian diikuti lagi dengan filsuf lainnya seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles (tiga serangkai). Plato berpendapat bahwa jiwa manusia berasal ketika ia dalam kandungan. Berbeda dengan muridnya Aristoteles membagi jiwa kedalam manusia, tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Bedanya adalah manusia memiliki kecerdasan. Perkembangan psikologi terus berlanjut sampai kepada zaman Renaisan yang dimulai pada filsuf Rene Descrates (1596-1650)  yang mencetuskan bahwa ilmu jiwa adalah ilmu tentang kesadaran. Ia mengemukakan mottonya yang terenal yaitu cogito ergo sum (saya berpikir maka saya ada). Begitu terus berkembang sampai pada dokter menarik simpatinya kepada ilmu kejiwaan. Ilmu psikologi sangat berperan penting terhadap ilmu lainnya, misalnya dalam hukum mengenai dikeluarkannya suatu kebijakan, maka psikologi dapat menilai apa saja faktor-faktor dikeluarkannya kebijakan tersebut. Sehingga dalam psikologi sendiripun ada ilmu psikologi hukum. Psikologi berbeda dengan psikiatri. Psikologi dan psikiatri sama-sama membahas mengenai kejiwaan, namun psikiatri lebih kepada spesialis penyakit-penyakit kejiwaan. Sedangkan psikologi hanya mempelajari tingkah laku pada umumnya.