PENDAHULUAN
Pada mulanya
belum ada dikenal istilah ketenagakerjaan melainkan beragam istilah, seperti
buruh, pekerja, pegawai, majikan, dan pengusaha. Istilah buruh dahulunya
popular sebagai istilah dimana sekumpulan orang-orang yang bekerja di pabrik
yang memperjuangkan hak-hak asasinya. Adapun dahulu juga pegawai lebih popular
dikenal dengan istilah adalah orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Namun
dari semua istilah yang ada, penulis cenderung menggunakan pekerja atau tenaga
kerja. Tenaga kerja di gunakan baik hubungan dalam dan di luar tenaga kerja,
sedangkan pekerja khusus dalam hubungan kerja. Berbeda lagi dengan istilah
pengusaha. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, pengertian pengusaha yaitu:
a. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya.
c. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.