Hukum Ketenagakerjaan

PENDAHULUAN
Pada mulanya belum ada dikenal istilah ketenagakerjaan melainkan beragam istilah, seperti buruh, pekerja, pegawai, majikan, dan pengusaha. Istilah buruh dahulunya popular sebagai istilah dimana sekumpulan orang-orang yang bekerja di pabrik yang memperjuangkan hak-hak asasinya. Adapun dahulu juga pegawai lebih popular dikenal dengan istilah adalah orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Namun dari semua istilah yang ada, penulis cenderung menggunakan pekerja atau tenaga kerja. Tenaga kerja di gunakan baik hubungan dalam dan di luar tenaga kerja, sedangkan pekerja khusus dalam hubungan kerja. Berbeda lagi dengan istilah pengusaha. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pengertian pengusaha yaitu:
a.       Orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b.   Orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c.       Orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.