Subjek yang dikaji adalah mengenai prinsip-prinsip yurisprudensi. Dua
kajiannya meliputi yurisprudensi (Fiqh) dan prinsip-prinsip nya (Ushul). Dalam
kata Arab Fiqh adalah pemahaman yang mendalam. Ushul adalah mengenai
dasar-dasar sesuatu. Dalam Al-Quran dan hadits, Nabi Muhammad pun mengatakan
bahwa setorang Muslim haruslah memahami agamanya secara mendalam. Maka
apabila seorang Muslim ingin menjelaskan sesuatu kepada orang lain apa yang
dipahami, maka ia harus bersumber dari data autentik. Diperlukan pemahaman yang
cermat dan mendalam. Untuk mengkaji Fiqh diperlukan beberapa cabang ilmu
pengetahuan yaitu Bahasa Arab, tafsir Al-Quran, logika, kajian hadits, kajian
perawi (mengetahuu identitas yang meriwayatkan hadits), dan ushul Fiqh (kaidah
untuk menyimpulkan hukum Islam). Menurut pandangan Ahlu Bayt sumber Fiqh
terbagi menjadi 4 yaitu Al-Quran, Sunnah, konsensus, dan penalaran. Sedangkan
menurut pandangan Sunni yaitu Abu Hanifah qiyas (analogi) merupakan dalil
keempat. Sedangkan dalam pandangan Sunni Maliki dan Hanbali tidak mengindahkan
analogi apapun. Pengikut Syafi'i pun demikian lebih memperhatikan hadits.
Persoalan yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah meliputi perintah-perintah,
larangan-larangan, hal umum dan khusus, yang mutlak dan bersyarat, makna
implisit, abstrak dan yang jelas, dan yang dihapus serta menghapus.