Ushul Fiqh dan Fiqh

Subjek yang dikaji adalah mengenai prinsip-prinsip yurisprudensi. Dua kajiannya meliputi yurisprudensi (Fiqh) dan prinsip-prinsip nya (Ushul). Dalam kata Arab Fiqh adalah pemahaman yang mendalam. Ushul adalah mengenai dasar-dasar sesuatu. Dalam Al-Quran dan hadits, Nabi Muhammad pun mengatakan bahwa setorang Muslim haruslah memahami agamanya secara mendalam.  Maka apabila seorang Muslim ingin menjelaskan sesuatu kepada orang lain apa yang dipahami, maka ia harus bersumber dari data autentik. Diperlukan pemahaman yang cermat dan mendalam. Untuk mengkaji Fiqh diperlukan beberapa cabang ilmu pengetahuan yaitu Bahasa Arab, tafsir Al-Quran, logika, kajian hadits, kajian perawi (mengetahuu identitas yang meriwayatkan hadits), dan ushul Fiqh (kaidah untuk menyimpulkan hukum Islam). Menurut pandangan Ahlu Bayt sumber Fiqh terbagi menjadi 4 yaitu Al-Quran, Sunnah, konsensus, dan penalaran. Sedangkan menurut pandangan Sunni yaitu Abu Hanifah qiyas (analogi) merupakan dalil keempat. Sedangkan dalam pandangan Sunni Maliki dan Hanbali tidak mengindahkan analogi apapun. Pengikut Syafi'i pun demikian lebih memperhatikan hadits. Persoalan yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah meliputi perintah-perintah, larangan-larangan, hal umum dan khusus, yang mutlak dan bersyarat, makna implisit, abstrak dan yang jelas, dan yang dihapus serta menghapus.