Subjek yang dikaji adalah mengenai prinsip-prinsip yurisprudensi. Dua
kajiannya meliputi yurisprudensi (Fiqh) dan prinsip-prinsip nya (Ushul). Dalam
kata Arab Fiqh adalah pemahaman yang mendalam. Ushul adalah mengenai
dasar-dasar sesuatu. Dalam Al-Quran dan hadits, Nabi Muhammad pun mengatakan
bahwa setorang Muslim haruslah memahami agamanya secara mendalam. Maka
apabila seorang Muslim ingin menjelaskan sesuatu kepada orang lain apa yang
dipahami, maka ia harus bersumber dari data autentik. Diperlukan pemahaman yang
cermat dan mendalam. Untuk mengkaji Fiqh diperlukan beberapa cabang ilmu
pengetahuan yaitu Bahasa Arab, tafsir Al-Quran, logika, kajian hadits, kajian
perawi (mengetahuu identitas yang meriwayatkan hadits), dan ushul Fiqh (kaidah
untuk menyimpulkan hukum Islam). Menurut pandangan Ahlu Bayt sumber Fiqh
terbagi menjadi 4 yaitu Al-Quran, Sunnah, konsensus, dan penalaran. Sedangkan
menurut pandangan Sunni yaitu Abu Hanifah qiyas (analogi) merupakan dalil
keempat. Sedangkan dalam pandangan Sunni Maliki dan Hanbali tidak mengindahkan
analogi apapun. Pengikut Syafi'i pun demikian lebih memperhatikan hadits.
Persoalan yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah meliputi perintah-perintah,
larangan-larangan, hal umum dan khusus, yang mutlak dan bersyarat, makna
implisit, abstrak dan yang jelas, dan yang dihapus serta menghapus.
Yurisprudensi
Kajian yurisprudensi
(Fiqh) merupakan kajian yang paling luas dalam Islam. Kata Fiqh dalam Al-Quran
dan hadits merupakan pemahaman yang mendalam. Sedangkan menurut terminologi
para Ulama yang diperoleh dari Al-Quran dan hadits adalah pengetahuan yang luas
dan mendalam, mengenai perintah-perintah, hingga realitas islam. Ulama islam
sendiri membagi ajaran islam menjadi tiga bagian yaitu realitas dan keyakinan,
moralitas dan penyempurnaan diri, serta hukum dan permasalahan perbuatan. Ada dua
macam hukum yang dibuat oleh Fukaha (ahli Fiqh) yaitu Hukum Taklif (meliputi
perbuatan yang dibolehkan/dilarang dan disukai/dibenci semua ini mneyangkut
kewajiban manusia) dan Hukum wa’zi (meliputi diluar hukum sebelumnya seperti
dalam shalat wajib apakah boleh ditinggalkan atau dilarang semua ini menyangkut
keadaan-keadaan manusia). Sedangkan kewajiban manusia itu sendiri terdiri atas
ta’abbudi (hal-hal yang kebenaran dan keabsahannya tergantung dari niat) dan
tawassuli (tanpa niat mendekatkan diri kepada Allah namun kewajiban seseorang
itu selesai).
Para
Muhaqqiq membagi Fiqh menjadi empat bagian yaitu ibadah, perjanjian dua pihak,
perjanjian sepihak, serta perintah-perintahnya. Hal-hal yang berkaitan dengan
ibadah meliputi Kitab Penyucian (Ath-Thaharah), Kitab Salat As-Shalat), Kitab
Zakat, Kitab Khums, Kitab Puasa (Ash-Shaum), Kitab Pengasingan Diri (I’tikaf),
Kitab Haji, Kitab Umrah, Kitab Jihad, dan Kitab Menganjurkan Kebaikan dan
Mnecegah Keburukan.
Mengenai
perjanjian (Aqd) terrbagi menjadi sembilan belas kitab yaitu Kitab Jual Beli
(Al-Bay’i), Kitab Gadai (Rahn) Kitab Bangkrut (Muflis), Kitab Larangan (Hajr),
Kitab Pertanggungjawaban (Diman), Kitab Perdamaian (Sulh), Kitab Kemitraan
(Syarikat), Kitab Kemitraan Modal dan Kerja (Mudharabah), Kitab Kemitraan
Pertanian (Mazara’at dan Musaqat), Kitab Amanat (Wadiy’ah), Kitab Pinjaman (Ariyah), Kitab Sewa (Ijarah),
Kitab Wakaf dan Sedekah (Waqf dan Shadaqah), Kitab Wakaf Temporer (Sukma dan
Habs), Kitab Hibah (Pemberian), Kitab Taruhan (Sabq dan Rimayah), Kitab Wasiat
(kehendak), dan Kitab Perkawinan (Nikah).
Mengenai
dorongan sepihak (Iyqa’at) meliputi Kitab Perceraian (Talak), Kitab Perceraian
Menyeluruh atau Sebagian yang diajukan Oleh Istri (Khulu’ dan Mubarat), Kitab
Perceraian Ilegal (Zahar), Kitab Pembatalan Sumpah (Iyl’a), Kitab Mengutuk atau
Memaki (Li’an), Kitab Pemerdekaan (Itq), Kitab Mnedapatkan Kemerdekaan melalui
Wasiat, Pembelian dan Persaudaraan, Kitab Pengakuan (Iqrar), Kitab Imbalan
(Ja’alah), Kitab Sumpah (Ayman, dan Kitab Mengangkat Sumpah (Nathr).
Hukum
lainnya yang tidak termasuk kategori hukum keempat sebelumnya meliputi Hukum
Berburu dan Menyembelih (Sayd dan Thibh), Kitab Makan dan Minum, Kitab
Penyalahgunaan (Ghasb), Kitab Hak pIlihan (Shaf’i), Kitab Menghidupkan yang
Mati (Ihya Al-Maut), Kitab Barang Temuan, Kitab Waris, Kitab Arbitrase (Qadha),
Kitab Kesaksian, Kitab Hukuman, Kitab Pembalasan (Qishas), dan Kitab Ganti Rugi
Uang (Diyah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar