Ushul Fiqh dan Fiqh

Subjek yang dikaji adalah mengenai prinsip-prinsip yurisprudensi. Dua kajiannya meliputi yurisprudensi (Fiqh) dan prinsip-prinsip nya (Ushul). Dalam kata Arab Fiqh adalah pemahaman yang mendalam. Ushul adalah mengenai dasar-dasar sesuatu. Dalam Al-Quran dan hadits, Nabi Muhammad pun mengatakan bahwa setorang Muslim haruslah memahami agamanya secara mendalam.  Maka apabila seorang Muslim ingin menjelaskan sesuatu kepada orang lain apa yang dipahami, maka ia harus bersumber dari data autentik. Diperlukan pemahaman yang cermat dan mendalam. Untuk mengkaji Fiqh diperlukan beberapa cabang ilmu pengetahuan yaitu Bahasa Arab, tafsir Al-Quran, logika, kajian hadits, kajian perawi (mengetahuu identitas yang meriwayatkan hadits), dan ushul Fiqh (kaidah untuk menyimpulkan hukum Islam). Menurut pandangan Ahlu Bayt sumber Fiqh terbagi menjadi 4 yaitu Al-Quran, Sunnah, konsensus, dan penalaran. Sedangkan menurut pandangan Sunni yaitu Abu Hanifah qiyas (analogi) merupakan dalil keempat. Sedangkan dalam pandangan Sunni Maliki dan Hanbali tidak mengindahkan analogi apapun. Pengikut Syafi'i pun demikian lebih memperhatikan hadits. Persoalan yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah meliputi perintah-perintah, larangan-larangan, hal umum dan khusus, yang mutlak dan bersyarat, makna implisit, abstrak dan yang jelas, dan yang dihapus serta menghapus. 
Yurisprudensi
            Kajian yurisprudensi (Fiqh) merupakan kajian yang paling luas dalam Islam. Kata Fiqh dalam Al-Quran dan hadits merupakan pemahaman yang mendalam. Sedangkan menurut terminologi para Ulama yang diperoleh dari Al-Quran dan hadits adalah pengetahuan yang luas dan mendalam, mengenai perintah-perintah, hingga realitas islam. Ulama islam sendiri membagi ajaran islam menjadi tiga bagian yaitu realitas dan keyakinan, moralitas dan penyempurnaan diri, serta hukum dan permasalahan perbuatan. Ada dua macam hukum yang dibuat oleh Fukaha (ahli Fiqh) yaitu Hukum Taklif (meliputi perbuatan yang dibolehkan/dilarang dan disukai/dibenci semua ini mneyangkut kewajiban manusia) dan Hukum wa’zi (meliputi diluar hukum sebelumnya seperti dalam shalat wajib apakah boleh ditinggalkan atau dilarang semua ini menyangkut keadaan-keadaan manusia). Sedangkan kewajiban manusia itu sendiri terdiri atas ta’abbudi (hal-hal yang kebenaran dan keabsahannya tergantung dari niat) dan tawassuli (tanpa niat mendekatkan diri kepada Allah namun kewajiban seseorang itu selesai).

            Para Muhaqqiq membagi Fiqh menjadi empat bagian yaitu ibadah, perjanjian dua pihak, perjanjian sepihak, serta perintah-perintahnya. Hal-hal yang berkaitan dengan ibadah meliputi Kitab Penyucian (Ath-Thaharah), Kitab Salat As-Shalat), Kitab Zakat, Kitab Khums, Kitab Puasa (Ash-Shaum), Kitab Pengasingan Diri (I’tikaf), Kitab Haji, Kitab Umrah, Kitab Jihad, dan Kitab Menganjurkan Kebaikan dan Mnecegah Keburukan.

            Mengenai perjanjian (Aqd) terrbagi menjadi sembilan belas kitab yaitu Kitab Jual Beli (Al-Bay’i), Kitab Gadai (Rahn) Kitab Bangkrut (Muflis), Kitab Larangan (Hajr), Kitab Pertanggungjawaban (Diman), Kitab Perdamaian (Sulh), Kitab Kemitraan (Syarikat), Kitab Kemitraan Modal dan Kerja (Mudharabah), Kitab Kemitraan Pertanian (Mazara’at dan Musaqat), Kitab Amanat (Wadiy’ah),  Kitab Pinjaman (Ariyah), Kitab Sewa (Ijarah), Kitab Wakaf dan Sedekah (Waqf dan Shadaqah), Kitab Wakaf Temporer (Sukma dan Habs), Kitab Hibah (Pemberian), Kitab Taruhan (Sabq dan Rimayah), Kitab Wasiat (kehendak), dan Kitab Perkawinan (Nikah).

            Mengenai dorongan sepihak (Iyqa’at) meliputi Kitab Perceraian (Talak), Kitab Perceraian Menyeluruh atau Sebagian yang diajukan Oleh Istri (Khulu’ dan Mubarat), Kitab Perceraian Ilegal (Zahar), Kitab Pembatalan Sumpah (Iyl’a), Kitab Mengutuk atau Memaki (Li’an), Kitab Pemerdekaan (Itq), Kitab Mnedapatkan Kemerdekaan melalui Wasiat, Pembelian dan Persaudaraan, Kitab Pengakuan (Iqrar), Kitab Imbalan (Ja’alah), Kitab Sumpah (Ayman, dan Kitab Mengangkat Sumpah (Nathr).

            Hukum lainnya yang tidak termasuk kategori hukum keempat sebelumnya meliputi Hukum Berburu dan Menyembelih (Sayd dan Thibh), Kitab Makan dan Minum, Kitab Penyalahgunaan (Ghasb), Kitab Hak pIlihan (Shaf’i), Kitab Menghidupkan yang Mati (Ihya Al-Maut), Kitab Barang Temuan, Kitab Waris, Kitab Arbitrase (Qadha), Kitab Kesaksian, Kitab Hukuman, Kitab Pembalasan (Qishas), dan Kitab Ganti Rugi Uang (Diyah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar