Perusahaan,
Perdagangan, Pekerjaan
Definisi
hukum perusahaan menurut Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, maka perusahaan
didefinisikan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba. Dengan
demikian perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan
usaha. Bentuk usaha adalah organisasi atau badan usaha yang menjadi wadah
penggerak setiap jenis kegiatan usaha yang disebut bentuk hukum perusahaan.
Bentuk perusahaan perseorangan berupa perusahaan otobis (PO), perusahaan dagang
(PD), Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV). Sedangkan berbadan hukum meliputi
Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perum, dan persero. Kegiatan usaha harus
memenuhi unsur dalam bidang perekonomian, dilakukan pengusaha, dan tujuan
memperoleh keuntungan. Sumber hukum perusahaan meliputi undang-undang, kontrak
perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Unsur perusahaan meliputi badan
usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap,
terang terangan, keuntungan dan laba, dan pembukuan. Dalam KUHD terdiri dari 2
buku, buku I mengatur mengenai perdagangan dan buku ke II mengenai hak dan
kewajiban yang timbul dari pelayaran. Istilah perdagangan lebih sempit lagi
dibandingkan dengan perusahaan, perdagangan hanya meliputi membeli barang/
menjual/menyewakannya kembali hanya untuk memperoleh keuntungan saja. Berbeda
lagi dengan pekerja yang hanya menjalankan pekerjaan dalam perusahaan.
