Hukum Perusahaan di Indonesia

Perusahaan, Perdagangan, Pekerjaan
            Definisi hukum perusahaan menurut Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, maka perusahaan didefinisikan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba. Dengan demikian perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bentuk usaha adalah organisasi atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha yang disebut bentuk hukum perusahaan. Bentuk perusahaan perseorangan berupa perusahaan otobis (PO), perusahaan dagang (PD), Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV). Sedangkan berbadan hukum meliputi Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perum, dan persero. Kegiatan usaha harus memenuhi unsur dalam bidang perekonomian, dilakukan pengusaha, dan tujuan memperoleh keuntungan. Sumber hukum perusahaan meliputi undang-undang, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Unsur perusahaan meliputi badan usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap, terang terangan, keuntungan dan laba, dan pembukuan. Dalam KUHD terdiri dari 2 buku, buku I mengatur mengenai perdagangan dan buku ke II mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran. Istilah perdagangan lebih sempit lagi dibandingkan dengan perusahaan, perdagangan hanya meliputi membeli barang/ menjual/menyewakannya kembali hanya untuk memperoleh keuntungan saja. Berbeda lagi dengan pekerja yang hanya menjalankan pekerjaan dalam perusahaan.