Menyebarkan Feminisme Pancasila

Perempuan merupakan salah satu tonggak berdirinya bangsa ini. Mengapa dikatakan demikian? Bukankah seorang perempuan hanyalah makhluk yang lemah? Bukankah seorang perempuan hanya pendamping hidup laki-laki dan bekerja di rumah? Bagi penulis, tidak selamanya demikian. Tanpa perempuan, pemimpin-pemimpin pendiri bangsa ini tidak akan pernah ada, seperti Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara, H.O.S Cokroaminoto, dan banyak lagi. Sedikit yang tahu, bahwa salah satu anggota BPUPK yang kemudian menjadi kontrak sosial berdirinya Negara Indonesia adalah Ny. Mr. Maria Ulfa Santoso, yaitu seorang perempuan. 

Hukum Asuransi Indonesia

Perasuransian dan pengaturannya 
Sebelum masehi telah dikenal asuransi sejak kebesaran Yunani yang dimulai oleh Alexander The Great yang dimana seorang pembantunya bernama Antimenes membutuhkan banyak uang untuk membiayai pemerintahannya. Ia mengumumkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan budak belian mereka kepada pemerintahannya, apabila budaknya kabur maka ia akan memerintahkan budak itu ditangkap, namun sebagai gantinya harus membayar sejumlah uang atau yang disebut dalam asuransi saat ini premi. Pada pertengahan berkembang asuransi di Eropa. Salah satu contohnya di Inggris membentuk suatu kelompok bernama glide yang dimana menjamin kepentingan tiap-tiap anggotanya. Menjamin dalam bentuk apabila ia wafat akan dibiayai pemakamannya dan tunjangan untuk keluarga yang ditinggalkan sebagai gantinya tiap anggota membayar premi. Kemudian pada abad pertengahan pula muncul asuransi laut dan kebakaran yang berkembang pesat di Eropa Barat. Sehingga pada abad ilmu dan teknologi berkembang asuransi transportasi baik untuk darat, laut, dan udara. Perasuransian adalah istilah hukum yang dipakai dalam undang-undang yang berasal dari kata asuransi yang artinya pertanggungjawaban dan perlindungan suatu subjek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Usaha yang berkenaan dengan asuransi ada dua yaitu usaha di bidang kegiatan asuransi yang disebut usaha asuransi dan usaha di bidang kegiatan penunjang usaha asuransi yang disebut usaha penunjang asuransi. Unsur asuransi meliputi pihak-pihak yaitu penanggung dan tertanggung, status pihak-pihak apakah berbadan hukum, perorangan, atau persekutuan, Objek asuransi yaitu benda, hak, atau kepentingan yang melekat pada benda, peristiwa asuransi berupa polis, dan hubungan asuransi. Tujuan asuransi adalah dengan teori pengalihan asuransi yang dimana sewaktu-waktu akan membahayakan jiwa bahkan kerugian material tertanggung yang tidak dapat ia tanggung sendiri untuk dirinya bahkan ahli warisnya kelak. Maka tujuan asuransi adalah membayar kerugian dan pembayaran santunan kepada ahli warisnya. Pengaturan asuransi dapat dilihat dalam KUHD baik yang bersifat umum dapat dilihat pada Buku I bab 9 pasal 246-pasal 286 KUHD. Dan bersifat khusus buku I bab 10 pasal 592-pasal 695 KUHD. Kemudian dapat dilihat pula dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992.  Dapat pula dilihat dalam undang-undang asuransi sosial yaitu asuransi sosial kecelakaan penumpang, asuransi sosial.

Terapi Berfikir Positif


Dapatkah kita berhenti berpikir? Sementara untuk berhenti berpikirpun, kita  harus berpikir. Dalam pikiran kita, baik saat itu senang, sedih, marah, bahagia, dan lainnya tersimpan dalam tiap memori pikiran kita. Pikiran membentuk pola pikir seseorang benar atau salah. Seperti misalnya mempengaruhi intelektualitas seseorang, ketika kita meyakini bahwa kita mampu menangkap suatu pengetahuan misalnya, maka hasilnya kita pasti akan bisa. Dalam buku Dr. Ibrahim Elfiky yang berjudul Terapi Berpikir Positif, termuat tentang pengaruh dan kekuatan pikiran. Diantaranya :