Perasuransian dan pengaturannya
Sebelum masehi telah dikenal asuransi sejak kebesaran Yunani yang dimulai oleh Alexander The Great yang dimana seorang pembantunya bernama Antimenes membutuhkan banyak uang untuk membiayai pemerintahannya. Ia mengumumkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan budak belian mereka kepada pemerintahannya, apabila budaknya kabur maka ia akan memerintahkan budak itu ditangkap, namun sebagai gantinya harus membayar sejumlah uang atau yang disebut dalam asuransi saat ini premi. Pada pertengahan berkembang asuransi di Eropa. Salah satu contohnya di Inggris membentuk suatu kelompok bernama glide yang dimana menjamin kepentingan tiap-tiap anggotanya. Menjamin dalam bentuk apabila ia wafat akan dibiayai pemakamannya dan tunjangan untuk keluarga yang ditinggalkan sebagai gantinya tiap anggota membayar premi. Kemudian pada abad pertengahan pula muncul asuransi laut dan kebakaran yang berkembang pesat di Eropa Barat. Sehingga pada abad ilmu dan teknologi berkembang asuransi transportasi baik untuk darat, laut, dan udara. Perasuransian adalah istilah hukum yang dipakai dalam undang-undang yang berasal dari kata asuransi yang artinya pertanggungjawaban dan perlindungan suatu subjek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Usaha yang berkenaan dengan asuransi ada dua yaitu usaha di bidang kegiatan asuransi yang disebut usaha asuransi dan usaha di bidang kegiatan penunjang usaha asuransi yang disebut usaha penunjang asuransi. Unsur asuransi meliputi pihak-pihak yaitu penanggung dan tertanggung, status pihak-pihak apakah berbadan hukum, perorangan, atau persekutuan, Objek asuransi yaitu benda, hak, atau kepentingan yang melekat pada benda, peristiwa asuransi berupa polis, dan hubungan asuransi. Tujuan asuransi adalah dengan teori pengalihan asuransi yang dimana sewaktu-waktu akan membahayakan jiwa bahkan kerugian material tertanggung yang tidak dapat ia tanggung sendiri untuk dirinya bahkan ahli warisnya kelak. Maka tujuan asuransi adalah membayar kerugian dan pembayaran santunan kepada ahli warisnya. Pengaturan asuransi dapat dilihat dalam KUHD baik yang bersifat umum dapat dilihat pada Buku I bab 9 pasal 246-pasal 286 KUHD. Dan bersifat khusus buku I bab 10 pasal 592-pasal 695 KUHD. Kemudian dapat dilihat pula dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992. Dapat pula dilihat dalam undang-undang asuransi sosial yaitu asuransi sosial kecelakaan penumpang, asuransi sosial.
Usaha dan perusahaan perasuransian
Jenis usaha perasuransian meliputi 3 jenis sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 1992 yaitu usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tidak pasti. Kedua yaitu usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Dan ketiga adalah usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa. Bentuk hukum perasuransian meliputi persero, koperasi, perseroan terbatas, dan usaha bersama. Untuk memperoleh izin usaha perlu adanya izin dari kementerian keuangan kecuali asuransi sosial. Untuk mengajukan usaha perizinan maka harus jelas dicantumkan anggaran dasar, susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang ke asuransian, kelayakan rencana kerja, dan hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan asuransi. Jumlah modal perusahaan perasuransian sesuai dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 yaitu perusahaan asuransi kerugian 3.000.000.000, perusahaan asuransi jiwa 2.000.000.000,perusahaan reasuransi 10.000.000.000, perusahaan pialang asuransi 500.000.000, perusahaan pialang reasuransi 500.000.000. Apabila terjadi pelanggaran dalam asuransi maka menteri keuangan dapat melakukan tindakan berupa pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga sampai kepada pencabutan izin usaha.
Perjanjian asuransi
Perjanjian asuransi sama seperti perjanjian umumnya, namun berlaku juga syarat-syarat khusus dalam asuransi meliputi kesepakatan (berupa objek yang diasuransikan, pengalihan resiko dan pembayaran premi, evenemen dan ganti kerugian, syarat-syarat khusus asuransi, dan dibuat secara tertulis yang disebut polis), kewenangan (dewasa/cakap), objek tertentu, dan kuasa yang halal. Inti dari perjanjian asuransi harus bersifat tertulis yang isinya meliputi penyebab timbul kerugian, sifat kerugian yang menjadi beban penanggung, pembayaran premi oleh tertanggung, dan klausa tertentu.
Objek asuransi
Benda asuransi selalu berbanding lurus dengan teori kepentingan. Benda asuransi meliputi harta kekayaan yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dihargai dengan sejumlah uang. Yang meliputi teori kepentingan yaitu harus ada pada setiap asuransi, harus dapat dinilai dengan uang, harus diancam bahaya, dan harus tidak dikecualikan oleh undang-undang. Nilai benda harus tercantum dalam polis. Nilai benda sewaktu waktu dapat berubah karena faktor sifat dan keadaan benda itu.
Resiko, evenemen, dan ganti kerugian
Evenemen adalah peristiwa yang tidak pasti yang di perjanjikan dalam polis asuransi. Ciri ciri resiko dalam asuransi adalah bahaya yang mengancam benda atau objek asuransi, faktor ekonomi, alam, dan manusia, diklarifikasikan menjadi resiko pribadi, dan hanya berpeluang menimbulkan kerugian. Asuransi akan mengganti kerugian yang di derita oleh tertanggung sesuai dengan kesepakatan polis apakah secara keseluruhan atau sebagian saja. Maka harus diperhatikan baik baik dalam polis sebelum menandatangani nya.
Asuransi jiwa
Asuransi jiwa adalah penjaminan penanggung kepada tertAnggung melalui pembayaran premi yang dibayar tertAnggung tiap bulannya. Dalam polis harus sudah diperjanjikan mengenai apa saya ditanggung oleh penanggung. Polis biasanya dicantumkan berapa persen yang akan ditanggung apabila tertanggung mengalami kecelakaan atau meninggal sehingga jatuh kepada ahli warisnya. Asuransi jiwa akan berakhir sesuai dengan perjanjian polis. Apabila tidak terjadi evanemen maka premi yang disetor dikembalikan kepada tertanggung,berbeda dengan asuransi kerugian.
Jenis-jenis asuransi sosial
Asuransi sosial terbagi atas asuransi sosial kecelakaan penumpang, asuransi kecelakaan lalu lintas, asuransi sosial tenaga kerja, asuransi sosial abri, Dan asuransi sosial kesehatan. Asuransi sosial kecelakaan penumpang Dan kecelakaan lalu lintas dibawah pengawasan jasa raharja. Sehingga apabila penumpang menaik angkutan umum dan terjadi kecelakaan mendapatkan tunjangan berupa ganti kerugian. Asuransi sosial tenaga kerja di bawah jamsostek. Sehingga pengusaha wajib membayar asuransi tenaga kerjanya melalui pemotongan gaji tenaga kerja tersebut. Sekarang ada pula dikenal asuransi syariah berbasis al-quran dan sunnah yang berbeda dengan asuransi pada umumnya yang dikenal banyaknya bunga, riba, dan perjudian. Asuransi ini juga bisa menjadi alternatif di Indonesia karena secara mayoritas beragama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar