Politik Hukum di Indonesia

Arti dan Cakupan Politik Hukum
Pengertian politik hukum adalah garis/kebijkan hukum apa yang diberlakukan baik itu hukum lama atau hukum baru untuk mencari tujuan negara. Maka bila di posisikan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan Politik itu sendiri adalah cara untuk mencapai tujuan Negara dengan berpijak kepada Hukum. Dimana politik hukum itu sendiri ada yang bersifat permanen dan sementara. Cakupan politik hukum tidak hanya sekedar hukum apa saja yang diberlakukan, melainkan latar belakang politik, ekonomi, sosial lahirnya produk hukum dan penegakannya dalam kenyataannya. Hukum sebagai produk politik dikatakan benar apabila das sein dengan mengkonsepkan hukum sebagai uu karena banyaknya kepentingan yang tertuang menjadi suatu aturan. Namun sebaliknya dapat dijadikan salah bila tidak diartikan sebagai uu das sollen yang dimana politik merupakan produk hukum. Semuanya benar kembali kepada konsep dan asumsinya masing-masing. Konfigurasi politik dan produk hukum tergantung dari hubungan kekuasaan.