Pengertian politik hukum adalah garis/kebijkan hukum apa yang diberlakukan baik itu hukum lama atau hukum baru untuk mencari tujuan negara. Maka bila di posisikan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan Politik itu sendiri adalah cara untuk mencapai tujuan Negara dengan berpijak kepada Hukum. Dimana politik hukum itu sendiri ada yang bersifat permanen dan sementara. Cakupan politik hukum tidak hanya sekedar hukum apa saja yang diberlakukan, melainkan latar belakang politik, ekonomi, sosial lahirnya produk hukum dan penegakannya dalam kenyataannya. Hukum sebagai produk politik dikatakan benar apabila das sein dengan mengkonsepkan hukum sebagai uu karena banyaknya kepentingan yang tertuang menjadi suatu aturan. Namun sebaliknya dapat dijadikan salah bila tidak diartikan sebagai uu das sollen yang dimana politik merupakan produk hukum. Semuanya benar kembali kepada konsep dan asumsinya masing-masing. Konfigurasi politik dan produk hukum tergantung dari hubungan kekuasaan.
Pengaruh politik terhadap hukum
Banyak yang heran mengapa hukum berbeda kenyataannya dari teorinya sendiri. Banyak produk hukum yang tidak steril dengan alasan banyaknya kepentingan politik yang masuk dimuatkan dalam suatu aturan. Asumsi dasarnya untuk menjawab situasi tersebut adalah hukum merupakan variabel yang terpengaruh dan politik merupakan variabel yang berpengaruh. Politik bagaimana yang dapat menghasilkan produk seperti apa dapat menggunakan dua konsep yaitu variabel politik (konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter) dan variabel hukum (karakter hukum yang berkarakter responsif dan karakter hukum yang bersifat konservatif/ortodoks). Dengan demikian bila masyarakat menginginkan produk hukum yang responsif, maka harus menata kehidupan politiknya dulu agar menjadi demokratis.
Pilihan konsepsi dan indikator tentang politik dan hukum
Bila dilihat dari berbagai macam pandangan ahli apakah politik hukum masuk dalam kategori ilmu hukum atau politik sebenarnya merupakan bagian ilmu hukum itu sendiri. Hukum ibarat pohon, filsafat menjadi akarnya dan politik merupakan cabang-cabang dari hukum itu sendiri yang merupakan berbagai aspirasi penguasa yang tertuang dalam suatu aturan. Yang mana determinan apakah hukum atau politik tergantung dari cara pandangnya seseorang. Bila ia penganut paham idealis maka dia berpegang teguh pada das sollen yang dimana hukum pada seharusnya (politik merupakan produk hukum), berbeda dengan penganut paham realis maka ia berpegang teguh pada das sein yang dimana hukum pada kenyataannya. Mengapa politik hukum? Karena politik hukum akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah dari hukum baru yang dimana materinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan hukum yang telah ada dan pembinaan para penegak hukum. konfigurasi politik demokratis dan otoriter dapat diambil contoh seperti sistem di Amerika, mereka menganut politik demokratis namun dalam beberapa kebijakannya menganut otoriter yang dipahami dari pemerintah untuk rakyat karena terkadang bersifat manipulasi, penyiksaan, dan pelanggaran hak asasi manusia di negara komunis sebagai pelanggaran kecil. Ada pula negara yang menganut politik otoriter namun dalam kenyataannya lebih mengarah kepada demokratis yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karakter produk hukum itu sendiri bersifat umum (tdk ditujukan kepada seseorang dan tidak akan kehilangan kekuasaannya bila dihadapkan pada sesuatu yg konkret), abstrak, imperatif (mengikat dan memaksa), dan fakultatif (melengkapi dan subsider). Maka secara dikotomis sifat dan karakter produk hukum bersifat hukum Otonom dan hukum menindas.
Diskusi tentang Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum
Perkembangan Politik di Indonesia dapat dilihat dari sistem Partai Politik dari masa ke masa. Dari mulainya Demokrasi Liberal yang dimulainya Pemilihan Umum, Demokrasi Terpimpin yang dimana tidak adanya kekuatan Partai Politik dan jatuhnya rezim Soekarno, masa Orde baru yang dimulai oleh Soeharto. Dengan demikian Politik Hukum tidak akan jauh dari visi konfigurasi Politik yang melahirkannya untuk mencapai Sistem Hukum Pembangunan Nasional. Maka haruslah dilahirkan Sistem Hukum yang Responsif dengan upaya demokratis dalam kehidupan Politik. Tapi itu tidak mudah, sehingga agar suatu aturan itu tidak tumpang tindih dan tetap kembali kepada tujuannya untuk mencapai apa yang di cita-citakan oleh Masyarakat dibutuhkan suatu lembaga yaitu Judical Review. Judical Review merupakan lembaga kontrol menguji materi apakah UU itu sah/tidak atau bertentangan atau tidak dengan suatu peraturan yang hierarkisnya lebih tinggi (UUD 1945).
Resentor : Nur Oktaria.
Resentor : Nur Oktaria.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar