Pancasila Bingkai Hukum Indonesia

Founding fathers Negara ini menemukan ciri khas yang dapat dijadikan ideologi serta pedoman bangsa ini untuk mengatur segala aspek kehidupan dalam masyarakatnya yaitu lahirnya Pancasila. Awal mula Pancasila tidak serta tersusun dalam 5 sila seperti yang kita ketahui saat ini, perlu banyak rumusan serta rincian hal-hal penting untuk kemaslahatan segala golongan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk agar tidak mencederai beberapa golongan.

Delapan Bingkai Pancasila
            Adanya nilai-nilai dalam Pancasila sehingga menjadi bermakna bagi bangsa ini mengandung delapan bingkai yaitu pertama spirit merawat keindonesiaan. Indonesia adalah Negara yang majemuk yang terdiri dari suku, bangsa, ras, dan agama. Maka tugas kita sebagai warga Negara untuk menjaga agar suku, bangsa, ras, dan agama yang lain tidak dicederai oleh pihak dari luar maupun dari dalam. Kedua adalah gentlemen agreement dalam hal ini founding father (Soekarno dkk). Negara ini didirikan oleh orang-orang hebat dengan spirit dan idealisme tinggi, walaupun ide mereka berbeda-beda namun tetap lahirlah Pancasila. Ketiga adalah Pancasila merupakan hidup dimana ia menjadi warga Negara di dalamnya hidup rukun dan damai. Keempat adalah menyelenggarakan segala yang benar, adil, dan baik. Bingkai kelima adalah manusia yang berperikemanusiaan. Bingkai keenam adalah keharusan merawat persatuan Indonesia. Ketujuh adalah merawat kerakyatan. Bingkai terakhir adalah keadilan sosial. Semua telah tersusun atas dasar 5 sila yang sangat cocok menjadi landasan dalam penerapan hukum yang berlaku di Indonesia agar memenuhi tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Pancasila Sebagai Norma Dasar
            Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa Pancasila merupakan cita-cita ideal yang dapat dijadikan landasan penegakan hukum di Indonesia. Sebagai norma dasar Pancasila melampaui grundormnya Kelsen, melampui finalitas keadilannya Radbruch, serta melampaui ajaran hukum kodrat klasik (versi Thomas Aquinas) maupun ajaran hukum kodrat modern (versi Grotius).

Misi dan Peta Pancasila
            Misi Pancasila adalah mewujudkan yang tertuang dalam sila-sila tersebut dalam masyarakat. Misi untuk mewujudkannya dengan semangat gotong royong yang tertuang dalam Bhinneka Tunggal Ika dimana biar berbeda-beda tetap satu jua. Pancasila merupakan pedoman untuk mengatur segala aspek kehidupan dalam masyarakat. Dalam hal ini misalkan beragama, setiap warga Negara berhak menganut agama yang diyakininya dan Negara berkewajiban untuk melindungi hak warga Negara tersebut dalam memeluk agama. Apabila misi ini tercapai dengan menggunakan peta yang tertuang dalam sila-sila Pancasila terwujudlah masyarakat Indonesia yang tertib, adil, dan damai.

Merawat hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
            Untuk merawat kebangsaan Indonesia diperlukan seorang pemimpin yang dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat itu sendiri. Seorang pemimpin yang dibutuhkan adalah memiliki loyalitas tinggi dimana ia tidak mementingkan kepentingan pribadinya maupun partainya. Hal bobrok yang terjadi pada bangsa ini adalah munculnya orang-orang yang mampu menganggap dirinya sebagai pemimpin. Hal ini dapat merusak sistem kenegaraan. Lebih-lebih lagi bakal calon pemimpin yang hanya memerlukan dukungan masyarakat dalam pemilu dan menimbulkan krisis kepemimpinan. Untuk merawat  kemasyarakatan pula kita harus melindungi tiap-tiap hak individu baik itu tempat tinggal maupun beragama. Ini merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat bersama untuk mewujudkan cita-cita ideal Pancasila yaitu gotong royong dan mewujudkan hukum yang mensejahterakan berbagai golongan dalam masyarakat tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar