Politik Hukum Agraria

Munculnya Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 merupakan aturan yang menghapus mengenai aturan kolonialisme terdahulu, feodalisme, bahkan sampai kepada dualistik yang masih sangat kental dianut dalam masyarakat. Dalam kolonialisme dihapusnya aturan kolonial Belanda yang tidak mempertimbangkan Hukum Adat setempat. Munculnya Undang-Undang Pokok Agraria atau yang disingkat dengan UUPA ini merupakan bentuk idealisme bangsa Indonesia sendiri yang sesuai dengan UUD dan Pancasila dimana Negara yang berkuasa atas berbagai faktor yang seperti tertuang dalam UUPA Pasal 33 Ayat 3 bahwa bumi, air, serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan berarti mematahkan kekuasan Negara serta individualisme kepemilikan berlebihan dalam masyarakat.

Reformasi Hukum dan Kebijakan Pertanahan Nasional untuk Menjamin Perlindungan Hak dan Akses Masyarakat atas Tanah
            Dalam konteks UUPA seharusnya diperbarui dengan kondisi masyarakat kekinian sehingga tidak terjadinya ketimpangan. Kelemahan lainnya adalah kurang kepastian hukum, perlindungan hukum, kemakmuran masyarakat setempat sumber agrarian, dan sumber daya alam yang dieksploitasi. Seperti misalnya tanah masyarakat yang diambil untuk mendirikan sebuah perusahaan, namun masyarakat tidak memperoleh manfaatnya (fungsi sosial).

Masalah Konflik Peraturan Perundang-undangan dan Konflik di Lapangan Agraria serta Usulan Penanganannya
            Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa apa yang menjadi aturan ideal dalam UUPA tidak terlaksana dengan baik sesuai yang ada di lapangannya. Dalam lapangan Negara bahkan pelaku usaha besar masih sangat bebas untuk mengambil tanah warga dengan alasan kepentingan umum padahal dibalik itu merugikan rakyat itu sendiri. Konflik yang sering kita lihat sehari-hari hanya membuat kita terbiasa dengan hal demikian tanpa adanya niat merombak UUPA sesuai keadaan masyarakat sendiri. Dalam hal ini BPN juga harus up to date dalam informasi mengenai pertanahan sehingga tidak adanya muncul sertifikat ganda, sertifikat asli tapi palsu, dan perebutan wilayah kekuasaan pertanahan.

Konflik Perkebunan; Antara Konstestasi dan Hak Asasi Manusia
            Hal yang terjadi dalam masyarakat pedesaan adalah pengambilalihan wilayah perkebunan menjadi wilayah usaha. Konflik yang biasa terjadi adalah masyarakat kehilangan tanahnya baik dengan ganti rugi ataupun tidak dengan adanya ganti rugi karena kekuasaan dan lemahnya pemerintah dalam mengatasi hal ini baik dari dalam negera maupun sektor asing. Bila hal ini terjadi demikian, tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia itu sendiri yaitu masyarakat seharusnya penghidupan yang layak dan Negara wajib untuk mengatur kepentingan rakyatnya.

Eksistensi Hukum Adat: Konseptualisasi, Politik Hukum dan Pengembangan Pikiran Hukum sebagai Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Adat
            Hukum adat setelah Indonesia merdeka masih diberlakukan sepanjang tidak melanggar UUD dan hukum nasional. Namun eksistensi hukum adat terkadang terlupakan begitu saja, sehingga masyarakat adat menjadi sulit mempertahankan tanah adatnya dan lebih parahnya lagi kehilangan tanah adatnya yang membuatnya harus berpindanh-pindah. Padahal Negara wajib melindunginya dan memberikan solusi untuk memenangkan pihak-pihak yang berkepntingan terkhusus masyarakat adat.

Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
            Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa UUPA diperuntukkan untuk menghapus adanya aturan kolonial Belanda yang lebih memihak kepada investor. Hal baiknya dalam UUPA lebih mementingkan kepada tanah dan hasil pertanian. Seperti yang dikatakan beberapa ilmuwan dan filsuf bahwa Negara yang sejahtera adalah petaninya sejahtera pula. Indonesia belum dapat dikatakan hal demikian, padahal makanan pokok kita dari beras dan hasil perkebunan. 

Kesimpulan
            UUPA merupakan cita-cita ideal dengan berlandaskan Pancasila, maka tidak serta merta UUPA hanya menjadi harapan belaka. Walaupun pada kenyataannya apa yang terjadi tidak sesuai dengan UUPA dimana Negara lebih paham dengan “menguasai”, tapi hal ini dapat diubah kembali apabila setiap pemerintahan bahkan warga Negara memegang prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pancasila. UUPA akan menjadi kenyataan dan tidak adanya konteks dikuasai oleh Negara secara berlebihan bahkan kepemilikan tanah berlebihan oleh individu masyarakat. Semoga kita menjadi insane Pancasila yang cerdas dan mengembalikan permasalahan pertanahan dalam masyarakat kepada aturan-aturan ideal yang sejarusnya terjadi dimana menjamin segenap kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar