Munculnya Undang-Undang Pokok
Agraria nomor 5 Tahun 1960 merupakan aturan yang menghapus mengenai aturan
kolonialisme terdahulu, feodalisme, bahkan sampai kepada dualistik yang masih
sangat kental dianut dalam masyarakat. Dalam kolonialisme dihapusnya aturan kolonial
Belanda yang tidak mempertimbangkan Hukum Adat setempat. Munculnya
Undang-Undang Pokok Agraria atau yang disingkat dengan UUPA ini merupakan
bentuk idealisme bangsa Indonesia sendiri yang sesuai dengan UUD dan Pancasila
dimana Negara yang berkuasa atas berbagai faktor yang seperti tertuang dalam
UUPA Pasal 33 Ayat 3 bahwa bumi, air, serta kekayaan yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Dengan berarti mematahkan kekuasan Negara serta
individualisme kepemilikan berlebihan dalam masyarakat.
Reformasi Hukum dan Kebijakan Pertanahan
Nasional untuk Menjamin Perlindungan Hak dan Akses Masyarakat atas Tanah
Dalam konteks UUPA seharusnya
diperbarui dengan kondisi masyarakat kekinian sehingga tidak terjadinya
ketimpangan. Kelemahan lainnya adalah kurang kepastian hukum, perlindungan
hukum, kemakmuran masyarakat setempat sumber agrarian, dan sumber daya alam
yang dieksploitasi. Seperti misalnya tanah masyarakat yang diambil untuk
mendirikan sebuah perusahaan, namun masyarakat tidak memperoleh manfaatnya
(fungsi sosial).
Masalah Konflik Peraturan
Perundang-undangan dan Konflik di Lapangan Agraria serta Usulan Penanganannya
Seperti yang dijelaskan sebelumnya
bahwa apa yang menjadi aturan ideal dalam UUPA tidak terlaksana dengan baik
sesuai yang ada di lapangannya. Dalam lapangan Negara bahkan pelaku usaha besar
masih sangat bebas untuk mengambil tanah warga dengan alasan kepentingan umum
padahal dibalik itu merugikan rakyat itu sendiri. Konflik yang sering kita
lihat sehari-hari hanya membuat kita terbiasa dengan hal demikian tanpa adanya
niat merombak UUPA sesuai keadaan masyarakat sendiri. Dalam hal ini BPN juga
harus up to date dalam informasi mengenai pertanahan sehingga tidak adanya
muncul sertifikat ganda, sertifikat asli tapi palsu, dan perebutan wilayah
kekuasaan pertanahan.
Konflik Perkebunan; Antara Konstestasi
dan Hak Asasi Manusia
Hal yang terjadi dalam masyarakat
pedesaan adalah pengambilalihan wilayah perkebunan menjadi wilayah usaha.
Konflik yang biasa terjadi adalah masyarakat kehilangan tanahnya baik dengan
ganti rugi ataupun tidak dengan adanya ganti rugi karena kekuasaan dan lemahnya
pemerintah dalam mengatasi hal ini baik dari dalam negera maupun sektor asing.
Bila hal ini terjadi demikian, tentu saja melanggar Hak Asasi Manusia itu
sendiri yaitu masyarakat seharusnya penghidupan yang layak dan Negara wajib
untuk mengatur kepentingan rakyatnya.
Eksistensi Hukum Adat: Konseptualisasi,
Politik Hukum dan Pengembangan Pikiran Hukum sebagai Upaya Perlindungan Hak
Masyarakat Adat
Hukum adat setelah Indonesia merdeka
masih diberlakukan sepanjang tidak melanggar UUD dan hukum nasional. Namun
eksistensi hukum adat terkadang terlupakan begitu saja, sehingga masyarakat
adat menjadi sulit mempertahankan tanah adatnya dan lebih parahnya lagi
kehilangan tanah adatnya yang membuatnya harus berpindanh-pindah. Padahal
Negara wajib melindunginya dan memberikan solusi untuk memenangkan pihak-pihak
yang berkepntingan terkhusus masyarakat adat.
Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Rakyat
Seperti yang dikatakan sebelumnya
bahwa UUPA diperuntukkan untuk menghapus adanya aturan kolonial Belanda yang
lebih memihak kepada investor. Hal baiknya dalam UUPA lebih mementingkan kepada
tanah dan hasil pertanian. Seperti yang dikatakan beberapa ilmuwan dan filsuf
bahwa Negara yang sejahtera adalah petaninya sejahtera pula. Indonesia belum
dapat dikatakan hal demikian, padahal makanan pokok kita dari beras dan hasil
perkebunan.
Kesimpulan
UUPA merupakan cita-cita ideal
dengan berlandaskan Pancasila, maka tidak serta merta UUPA hanya menjadi
harapan belaka. Walaupun pada kenyataannya apa yang terjadi tidak sesuai dengan
UUPA dimana Negara lebih paham dengan “menguasai”, tapi hal ini dapat diubah
kembali apabila setiap pemerintahan bahkan warga Negara memegang
prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pancasila. UUPA akan menjadi kenyataan dan
tidak adanya konteks dikuasai oleh Negara secara berlebihan bahkan kepemilikan
tanah berlebihan oleh individu masyarakat. Semoga kita menjadi insane Pancasila
yang cerdas dan mengembalikan permasalahan pertanahan dalam masyarakat kepada
aturan-aturan ideal yang sejarusnya terjadi dimana menjamin segenap kehidupan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar