Memahami Ilmu Negara adalah Kunci Menjadi Negarawan


Ilmu Negara merupakan dasar ilmu pengetahuan di dalam Fakultas Hukum di Indonesia. Ilmu Negara sama halnya dengan Pengantar Ilmu Hukum untuk membantu para akademisi hukum sebelum melanjutkan bidang studi yang diminatinya. Ilmu Negara mempelajari mengenai asas-asas pokok Negara. Istilah mengenai Ilmu Negara ditemukan pertama kali oleh sarjana Jerman yaitu Georg Jellinek yang disebut sebagai bapak Ilmu Negara.

Pengertian Dasar Ilmu Kenegaraan
Sistematika Ilmu Negara oleh Georg Jellinek adalah ilmu pengetahuan yang dimana Negara sebagai objeknya dalam segi segi hukum. Negara pada awalnya dimulai pada abad ke-15 di Eropa. Negara adalah sekumpulan orang-orang yang berada di pemerintahan yang sama. Metode untuk menganalisis suatu Negara adalah dengan melihat Negara sebagai suatu kedaulatan yang utuh, dimana seolah-olah kita berada di luar Negara tersebut. Masalah-masalah yang biasa dihadapi adalah mengenai kedaulatan, struktur, lembaga, dan sistem dalam suatu Negara. Secara historis hakikat suatu Negara besar sampai pada ikatan dan status tertentu. Dalam hal sosiologis Negara adalah ikatan, sedangkan dari pandangan yuridis Negara adalah dimana hakikat Negara adalah kepemilikan. Adanya suatu Negara berdasarkan kelompok pertama bahwa mereka percaya Negara adalah pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kelompok kedua adalah Negara ada karena kekuasaan.

Tujuan adanya Negara sangat bervariasi ada yang hanya karena faktor kekuasaan, ada yang berdasarkan kemakmuran Negara saja, hanya untuk faktor individu saja, dan terakhir adalah demi keadilan dan kemakmuran rakyat. Tahap terjadinya Negara secara primer (karena faktor budaya dan kepentingan yang sama) dan secara sekunder (pengakuan dari Negara lain). Tipe-tipe Negara adalah sebagai berikut;
1) tipe Negara timur (teokrasi),
2) Negara yunani kuno (demokrasi langsung),
3) tipe Negara romawi (kerajaan),
4) tipe Negara abad menengah (dualisme), dan
5) tipe Negara modern (kedaulatan berada di rakyat).

Asas Tentang Negara
Fungsi untuk mempelajari ilmu Negara adalah sebagai dasar untuk memahami mata kuliah selanjutnya. Metode dalam mempelajari ilmu Negara adalah metode histori, metode psikologi, metode sosial, metode filosofi, dan banyak metode lainnya. Sumber ilmu Negara adalah berasal dari Eropa Barat dan Anglo Saxon. Untuk mengetahui perkembangan ilmu Negara kiranya kita perlu untuk mempelajarinya dari para kalangan negarawan di berbagai Negara. Tiap aliran-aliran besar yang muncul mengenai Negara dikatakan sama apabila sama namanya walaupun berbeda metodenya. Begitu juga sebaliknya. Munculnya filsuf-filsuf mengenai ilmu Negara seperti Immanuel Kant, Hegel, Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, Montesquieu, August Comte, dan Friedrich Carl von Savigny.

Pokok-Pokok Ilmu Negara Umum
Objek ilmu Negara adalah Negara. Seperti halnya dalam mempelajari HTN dan HAN. Perbedaannya adalah Ilmu Negara mempelajari secara umum sedangkan HTN dan HAN bersifat khusus. Teori-teori kuno zaman dahulu seperti Teori Teokrasi dan Teori Hukum Alam. Teori tujuan Negara sangat berguna bagi Ilmu Negara salah satunya teori Shan Yang dimana hubungan antara penguasa dan rakyat berhubungan timbal balik. Pokok-pokok ilmu Negara di Indonesia terjadi saat proklamasi kemerdekaan republik Indonesia 17 agustus 1945, lahirnya pancasila, beserta amandemen UUD 1945.
Selamat Bernegara!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar