Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.  Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan pendaftaran tanah pertama kali meliputi semua objek pendaftaran tanah di suatu wilayah atau desa/kelurahan, berbeda dengan pendaftaran tanah secara sporadik yang dimana pendaftaran tanah pertama kali meliputi satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam suatu wilayah atau wilayah desa/kelurahan secara individual atau massal.

            Pendaftaran tanah dilakukan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka. Pendaftaran tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah terhadap pihak-pihak yang berkepentingan serta menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan dan pemerintah agar memperoleh data informasi mengenai hak suatu tanah dan terselenggara tertib administrasi pertanahan. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum pemegang hak diberikanlah sertifikat hak atas tanah. Dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala BPN dibantu dengan PPAT atau pejabat lain. Objek pendaftaran tanah meliputi bidang tanah yang mempunyai hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa/kelurahan, sedangkan khusus pendaftaran tanah HM, HGB, HGU, dan HP di kabupaten/kotamadya.

            Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah pertama kali meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik (pengukuran dan pemetaan), pembuktian hak dan pembukuan (terbagi atas pembuktian hak baru (dibuktikan dengan pemberian hak dari pejabat yang berwenang/asli akta PPAT, hak pengelolaan yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang, tanah wakaf dibuktikan dengan ikrar wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan, dan pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan) dan pembuktian hak lama (bukti tertulis dan keterangan saksi, bila tidak ada bukti tertulis maka dibuktinya dengan adanya penguasaan tanah selama 20 (duapuluh) tahun atau lebih berturut-turut dengan itikad baik dan diperkuat dengan keterangan saksi), penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, dan penyimpanan daftar umum dan dokumen. Sedangkan pemeliharaan dan pendaftaran tanah meliputi pendaftaran perubahan dan pembebenan hak dan pendaftaran perubahan data lainnya. Pendaftaran tanah seperti sebelumnya dilaksanakan secara sistematik dan sporadik. Secara sistematik ditentukan pemerintah dalam wilayah-wilayah tertentu, sedangkan secara sporadik dilakukan berdasarkan pihak-pihak yang berkepentingan. Apabila dalam pendaftaran tanah dalam jangka waktu setelah 30 (tigapuluh) hari yang dilaksanakan secara sitematik dan dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari secara sporadik setelah pengumuman pendaftaran terdapat pihak-pihak yang terganggu kepentingannya, dapat mengajukan keberatan yang di dahului dengan musyarawah, berlanjut ke pengadilan, dan terakhir apabila tidak diselesaikan tetap diterbitkannya bukti hak atas tanah namun tercantum apa yang di sengketakan di dalamnya.

Resensi : Nur Oktaria
Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


2 komentar: