Pendaftaran tanah
adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas
bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai
adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Data yuridis adalah keterangan mengenai
status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya
dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Pendaftaran tanah
secara sistematik merupakan pendaftaran tanah pertama kali meliputi semua objek
pendaftaran tanah di suatu wilayah atau desa/kelurahan, berbeda dengan
pendaftaran tanah secara sporadik yang dimana pendaftaran tanah pertama kali
meliputi satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam suatu wilayah atau
wilayah desa/kelurahan secara individual atau massal.
Pendaftaran tanah dilakukan
berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka.
Pendaftaran tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas
tanah terhadap pihak-pihak yang berkepentingan serta menyediakan informasi
kepada pihak yang berkepentingan dan pemerintah agar memperoleh data informasi
mengenai hak suatu tanah dan terselenggara tertib administrasi pertanahan.
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum pemegang hak diberikanlah
sertifikat hak atas tanah. Dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pendaftaran
tanah dilakukan oleh Kepala BPN dibantu dengan PPAT atau pejabat lain. Objek
pendaftaran tanah meliputi bidang tanah yang mempunyai hak milik, hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Satuan wilayah tata usaha pendaftaran
tanah adalah desa/kelurahan, sedangkan khusus pendaftaran tanah HM, HGB, HGU,
dan HP di kabupaten/kotamadya.
Pelaksanaan pendaftaran tanah
meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran
tanah. Pendaftaran tanah pertama kali meliputi pengumpulan dan pengolahan data
fisik (pengukuran dan pemetaan), pembuktian hak dan pembukuan (terbagi atas
pembuktian hak baru (dibuktikan dengan pemberian hak dari pejabat yang
berwenang/asli akta PPAT, hak pengelolaan yang diberikan oleh Pejabat yang
berwenang, tanah wakaf dibuktikan dengan ikrar wakaf, hak milik atas satuan
rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan, dan pemberian hak tanggungan
dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan) dan pembuktian hak lama (bukti
tertulis dan keterangan saksi, bila tidak ada bukti tertulis maka dibuktinya
dengan adanya penguasaan tanah selama 20 (duapuluh) tahun atau lebih
berturut-turut dengan itikad baik dan diperkuat dengan keterangan saksi),
penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, dan penyimpanan
daftar umum dan dokumen. Sedangkan pemeliharaan dan pendaftaran tanah meliputi
pendaftaran perubahan dan pembebenan hak dan pendaftaran perubahan data
lainnya. Pendaftaran tanah seperti sebelumnya dilaksanakan secara sistematik
dan sporadik. Secara sistematik ditentukan pemerintah dalam wilayah-wilayah
tertentu, sedangkan secara sporadik dilakukan berdasarkan pihak-pihak yang
berkepentingan. Apabila dalam pendaftaran tanah dalam jangka waktu setelah 30
(tigapuluh) hari yang dilaksanakan secara sitematik dan dalam jangka waktu 60
(enampuluh) hari secara sporadik setelah pengumuman pendaftaran terdapat
pihak-pihak yang terganggu kepentingannya, dapat mengajukan keberatan yang di
dahului dengan musyarawah, berlanjut ke pengadilan, dan terakhir apabila tidak
diselesaikan tetap diterbitkannya bukti hak atas tanah namun tercantum apa yang
di sengketakan di dalamnya.
Resensi : Nur Oktaria
Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Terima kasih..
BalasHapusSama2 semoga bermanfaat 😊
Hapus