Apakah Hukum sekaku itu?

Beberapa hari lalu saya mendengar berita dari salah satu stasiun televisi Indonesia yang selalu saya dengar setiap paginya sebelum saya melakukan aktivitas sehari-hari di luar. Berita mengenai Fidelis Ari Sudarwoto, seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang menggunakan ekstrak ganja sebagai pengobatan sang istri, Yeni Riawati. Saya akan jelaskan dari awal mengenai tulisan ini dari subjektif saya. Saya berharap, sebelum pembahasan tulisan ini lebih jauh, baik dari akademisi maupun masyarakat pada umumnya agar menyumbangkan buah pikirannya melalui saran dan kritiknya. Dimana tujuannya agar tulisan ini menjadi bahan pembelajaran dan bermanfaat secara luas.  



            Bila dilihat dari kacamata hukum, terkhusus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini memberikan perlindungan serta pencegahan agar Narkotika tidak disalahgunakan oleh masyarakat, di sisi lain Narkotika juga digunakan sebagai bahan pengetahuan, teknologi, dan pengobatan sehingga pengedarannya perlu diawasi serta di lindungi oleh pemerintah. Dimana bila diketahui secara umum bahwa Narkotika hanya dapat diproduksi oleh lembaga farmasi/organ tertentu yang memiliki izin dari Pemerintah. Dikaitan dengan yang telah saya tulis sebelumnya, Fidelis menggunakan Narkotika Golongan I : Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis yang pembaca dapat pembaca sendiri dalam lampiran UU No.35 Tahun 2009 ini. Fidelis menanam dan memberikan kepada istrinya yang sakit dengan menggunakan jenis ganja Cannabis. Dilansir dari beberapa sumber, penyakit yang diderita oleh istri Fidelis merupakan penyakit langka yaitu syringomyelia (tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx di dalam sumsum tulang belakang). Setelah Fidelis memberikan ganja ini, istrinya cenderung membaik. Dari sisi pihak BNN-pun tidak dapat disalahkan untuk menyatakan Fidelis sebagai tersangka karena tanpa hak atau melawan hukum. Sayangnya sependek pengetahuan saya, sejauh ini peraturan mengenai Narkotika hanya dapat ditelaah dari segi pengembangan pengetahun dan teknologi saja, tidak untuk kesehatan tekhusus narkotika Golongan I ini dapat dibaca dalam Pasal 7.
           
            Bila dilihat dari kacamata kesehatanpun, narkoba ini sejenis morfin tidak menyembuhkan, namun hanya sebagai pereda sakit saja. Penggunaan narkoba jenis ini tidak bisa digunakan secara sembarangan dan membutuhkan pengawasan khusus pula. Kementrian kesehatan sendiri berpendapat (dilansir dari beberapa sumber) belum ada rencana untuk melakukan penelitian jenis narkoba ini sebagai bahan pengobatan/kesehatan. 



            Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero mengatakan, legalisasi bisa dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, saat ini UU tersebut tidak mengakomodasi penggunaan ganja untuk kesehatan (sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/04/03/19394691/soal.ganja.untuk.pengobatan.ini.kata.menteri.kesehatan). Sayapun berpendapat demikian, bila saja dari segi lembaga kesehatan ingin melakukan penelitian lebih jauh serta dengan pengawasan yang ketat, Fidelis mungkin sampai saat ini dibantu oleh Pemerintah dapat menyembuhkan istrinya yang sakit.

Penulis : Nur Oktaria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar