Beberapa hari lalu saya mendengar berita dari
salah satu stasiun televisi Indonesia yang selalu saya dengar setiap paginya
sebelum saya melakukan aktivitas sehari-hari di luar. Berita mengenai Fidelis Ari Sudarwoto, seorang pegawai negeri
sipil di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang menggunakan
ekstrak ganja sebagai pengobatan sang istri, Yeni Riawati. Saya akan jelaskan
dari awal mengenai tulisan ini dari subjektif saya. Saya berharap, sebelum
pembahasan tulisan ini lebih jauh, baik dari akademisi maupun masyarakat pada
umumnya agar menyumbangkan buah pikirannya melalui saran dan kritiknya. Dimana
tujuannya agar tulisan ini menjadi bahan pembelajaran dan bermanfaat secara
luas.
Bila dilihat dari kacamata hukum,
terkhusus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini
memberikan perlindungan serta pencegahan agar Narkotika tidak disalahgunakan
oleh masyarakat, di sisi lain Narkotika juga digunakan sebagai bahan
pengetahuan, teknologi, dan pengobatan sehingga pengedarannya perlu diawasi
serta di lindungi oleh pemerintah. Dimana bila diketahui secara umum bahwa
Narkotika hanya dapat diproduksi oleh lembaga farmasi/organ tertentu yang
memiliki izin dari Pemerintah. Dikaitan dengan yang telah saya tulis
sebelumnya, Fidelis menggunakan Narkotika Golongan I : Tanaman
ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua
bagian dari
tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian
tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis yang pembaca dapat pembaca sendiri dalam
lampiran UU No.35 Tahun 2009 ini. Fidelis menanam dan memberikan kepada
istrinya yang sakit dengan menggunakan jenis ganja Cannabis. Dilansir dari
beberapa sumber, penyakit yang diderita oleh istri Fidelis merupakan penyakit
langka yaitu syringomyelia (tumbuhnya
kista berisi cairan atau syrinx di dalam sumsum tulang belakang). Setelah
Fidelis memberikan ganja ini, istrinya cenderung membaik. Dari sisi pihak
BNN-pun tidak dapat disalahkan untuk menyatakan Fidelis sebagai tersangka
karena tanpa hak atau melawan hukum. Sayangnya sependek pengetahuan saya,
sejauh ini peraturan mengenai Narkotika hanya dapat ditelaah dari segi
pengembangan pengetahun dan teknologi saja, tidak untuk kesehatan tekhusus
narkotika Golongan I ini dapat dibaca dalam Pasal 7.
Bila dilihat dari kacamata
kesehatanpun, narkoba ini sejenis morfin tidak menyembuhkan, namun hanya
sebagai pereda sakit saja. Penggunaan narkoba jenis ini tidak bisa digunakan
secara sembarangan dan membutuhkan pengawasan khusus pula. Kementrian kesehatan
sendiri berpendapat (dilansir dari beberapa sumber) belum ada rencana untuk
melakukan penelitian jenis narkoba ini sebagai bahan pengobatan/kesehatan.
Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat
Yohan Misero mengatakan, legalisasi bisa dilakukan melalui revisi Undang-undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, saat ini UU tersebut tidak
mengakomodasi penggunaan ganja untuk kesehatan (sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/04/03/19394691/soal.ganja.untuk.pengobatan.ini.kata.menteri.kesehatan).
Sayapun berpendapat demikian, bila saja dari segi lembaga kesehatan ingin
melakukan penelitian lebih jauh serta dengan pengawasan yang ketat, Fidelis
mungkin sampai saat ini dibantu oleh Pemerintah dapat menyembuhkan istrinya yang
sakit.
Penulis : Nur Oktaria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar