Pendaftaran tanah
adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk
pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninya. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas
bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai
adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Data yuridis adalah keterangan mengenai
status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya
dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Pendaftaran tanah
secara sistematik merupakan pendaftaran tanah pertama kali meliputi semua objek
pendaftaran tanah di suatu wilayah atau desa/kelurahan, berbeda dengan
pendaftaran tanah secara sporadik yang dimana pendaftaran tanah pertama kali
meliputi satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam suatu wilayah atau
wilayah desa/kelurahan secara individual atau massal.
Didiklah rakyat dengan organisasi dan didiklah penguasa dengan perlawanan - Pramoedya Ananta Toer
PP No. 37 Tahun 1998 juncto PP No. 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
PPAT adalah pejabat umum yang diberikan wewenang membuat akta-akta
otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak
milik atas satuan rumah susun. PPAT Sementara adalah pejabat pemeritah yang
ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta
PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT (contohnya adalah Camat atau
Kepala Desa). Sedangkan PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional
yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat
akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas
pemerintah tertentu (contohnya Kepala/Pejabat BPN). Tugas pokok PPAT adalah
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai
bukti adanya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak atas
satuan rumah susun di dalam daerah kerjanya. Perbuatan hukum yang dimaksud
terbagi menjadi 8 (delapan) yaitu Akta Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar,
Pemasukan ke dalam Perusahaan (inbreng), APHB (Akta Pembagian Hak Bersama),
Pemberian HGB/Hak Pakai atas Hak Milik, APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),
dan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Berbeda dengan PPAT Khusus
yang hanya berwenang membuat akta sesuai mengenai perbuatan hukum yang secara
khusus dalam penunjukannya. PPAT hanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
dan diangkat untuk suatu daerah tertentu saja. Apabila di suatu daerah belum
terdapat PPAT, maka pemerintah menunjuk PPAT Sementara dan PPAT Khusus untuk
melayani golongan masyarakat tertentu.
Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia
Hukum tentu berbeda dengan ekonomi. Namun, seiring perkembangan waktu diperlukan hukum untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi. Pada awalnya berbagai kegiatan ekonomi dikenal dalam hukum dagang kemudian menjadi hukum perusahaan. Namun, kedua hal ini bersifat keperdataan (privat). Padahal, perkembangan perekonomian berkembang secara terus menerus dan tidak hanya mengurus kepentingan privat saja, tapi juga urusan publik. Maka, lahirlah hukum ekonomi yang mengurus kepentingan baik itu privat maupun publik. Hukum ekonomi di Indonesia terbagi menjadi hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Tafsir Kebahagiaan
Pernahkah kita berfikir mengapa Tuhan
memberikan sedikit banyak kesulitan atau penderitaan kepada umatnya? Bila dari
perspektif saya pribadi, kesulitan yang saya alami oleh diri saya sendiri hanya
karena 2 hal. Pertama adalah ujian buat saya apakah saya bisa lebih bersabar.
Kedua adalah merupakan balasan atas diri saya telah melanggar ketentuan yang
telah Tuhan tetapkan atau bahkan lebih parahnya adalah menyakiti orang lain
baik itu saya sadari maupun tidak saya sadari. Ini hanya perspektif saya saja. Dalam
buku Jalaluddin Rakhmat tentang Tafsir Kebahagiaan dijelaskan bagaimana pesan
yang disampaikan Al-Quran dalam menyikapi kesulitan hidup. Sesungguhnya dibalik
kesulitan selalu ada kemudahan. Seperti yang tertuang dalam Surah al-Insirah:
5-6 (sungguh, bersama kesulitan selalu
ada kemudahan. Bersama kesulitan benar-benar ada kemudahan) Bagaimana bisa
dua hal yang kontradiksi bisa sejalan? Pernahkah kita menyadari ketika melalui
kesulitan dan sabar dalam melewatinya, tentu akan terasa mudah bukan
melewatinya? Coba perhatikan muazin ketika mengumandangkan azan yang dimana
salah satunya berbunyi hayya 'ala
al-falah yang dimana artinya marilah meraih kebahagiaan. Menganjurkan umat
Islam untuk berbondong-bondong meraih kebahagiaan.
Apakah Hukum sekaku itu?
Beberapa hari lalu saya mendengar berita dari
salah satu stasiun televisi Indonesia yang selalu saya dengar setiap paginya
sebelum saya melakukan aktivitas sehari-hari di luar. Berita mengenai Fidelis Ari Sudarwoto, seorang pegawai negeri
sipil di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang menggunakan
ekstrak ganja sebagai pengobatan sang istri, Yeni Riawati. Saya akan jelaskan
dari awal mengenai tulisan ini dari subjektif saya. Saya berharap, sebelum
pembahasan tulisan ini lebih jauh, baik dari akademisi maupun masyarakat pada
umumnya agar menyumbangkan buah pikirannya melalui saran dan kritiknya. Dimana
tujuannya agar tulisan ini menjadi bahan pembelajaran dan bermanfaat secara
luas.
Hukum Perusahaan di Indonesia
Perusahaan,
Perdagangan, Pekerjaan
Definisi
hukum perusahaan menurut Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, maka perusahaan
didefinisikan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba. Dengan
demikian perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan
usaha. Bentuk usaha adalah organisasi atau badan usaha yang menjadi wadah
penggerak setiap jenis kegiatan usaha yang disebut bentuk hukum perusahaan.
Bentuk perusahaan perseorangan berupa perusahaan otobis (PO), perusahaan dagang
(PD), Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV). Sedangkan berbadan hukum meliputi
Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perum, dan persero. Kegiatan usaha harus
memenuhi unsur dalam bidang perekonomian, dilakukan pengusaha, dan tujuan
memperoleh keuntungan. Sumber hukum perusahaan meliputi undang-undang, kontrak
perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Unsur perusahaan meliputi badan
usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap,
terang terangan, keuntungan dan laba, dan pembukuan. Dalam KUHD terdiri dari 2
buku, buku I mengatur mengenai perdagangan dan buku ke II mengenai hak dan
kewajiban yang timbul dari pelayaran. Istilah perdagangan lebih sempit lagi
dibandingkan dengan perusahaan, perdagangan hanya meliputi membeli barang/
menjual/menyewakannya kembali hanya untuk memperoleh keuntungan saja. Berbeda
lagi dengan pekerja yang hanya menjalankan pekerjaan dalam perusahaan.
Politik Hukum di Indonesia
Pengertian politik hukum adalah garis/kebijkan hukum apa yang diberlakukan baik itu hukum lama atau hukum baru untuk mencari tujuan negara. Maka bila di posisikan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan Politik itu sendiri adalah cara untuk mencapai tujuan Negara dengan berpijak kepada Hukum. Dimana politik hukum itu sendiri ada yang bersifat permanen dan sementara. Cakupan politik hukum tidak hanya sekedar hukum apa saja yang diberlakukan, melainkan latar belakang politik, ekonomi, sosial lahirnya produk hukum dan penegakannya dalam kenyataannya. Hukum sebagai produk politik dikatakan benar apabila das sein dengan mengkonsepkan hukum sebagai uu karena banyaknya kepentingan yang tertuang menjadi suatu aturan. Namun sebaliknya dapat dijadikan salah bila tidak diartikan sebagai uu das sollen yang dimana politik merupakan produk hukum. Semuanya benar kembali kepada konsep dan asumsinya masing-masing. Konfigurasi politik dan produk hukum tergantung dari hubungan kekuasaan.
Hukum Ketenagakerjaan
PENDAHULUAN
Pada mulanya
belum ada dikenal istilah ketenagakerjaan melainkan beragam istilah, seperti
buruh, pekerja, pegawai, majikan, dan pengusaha. Istilah buruh dahulunya
popular sebagai istilah dimana sekumpulan orang-orang yang bekerja di pabrik
yang memperjuangkan hak-hak asasinya. Adapun dahulu juga pegawai lebih popular
dikenal dengan istilah adalah orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Namun
dari semua istilah yang ada, penulis cenderung menggunakan pekerja atau tenaga
kerja. Tenaga kerja di gunakan baik hubungan dalam dan di luar tenaga kerja,
sedangkan pekerja khusus dalam hubungan kerja. Berbeda lagi dengan istilah
pengusaha. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, pengertian pengusaha yaitu:
a. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya.
c. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
Hukum Waris Adat
Pendahuluan
Permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah sulitnya untuk menerapkan hukum adat apa yang dipakai ketika mencari solusi mengenai penyelesaian warisan. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki berbagai ragam kebudayaan dan adat. Apalagi dalam mempelajari hukum kewarisan adat diperlukan acuan hukum adat sebagai landasan dalam penerapan hukum nasional. Maka dari itu diperlukan evaluasi dari berbagai macam aturan hukum adat agar terciptanya hukum nasional.
Pengantar Psikologi Umum
Sejarah dan Definisi Psikologi
Menurut asal katanya berasal dari kata Yunani
yaitu psyche artinya jiwa dan logos artinya ilmu. Dengan demikian
psikologi adalah ilmu jiwa, namun makna ini masih kabur sekali. Psikologi sama
dengan ilmu lainnya seperti hukum, politik, sosial, budaya, dan lainnya yang
memiliki banyak makna. Sebelum psikologi menjadi ilmu tersendiri ia sudah
dipelajari dalam filsafat mengenai kejiwaan dimulai dari filsuf Thales
(624-548) yang menganggap bahwa jiwa adalah sesuatu yang supernatural. Lain
halnya dengan Anaximenes (490-430SM) yang mempercayai bahwa jiwa itu ada karena
berasal dari udara. Kemudian diikuti lagi dengan filsuf lainnya seperti
Socrates, Plato, dan Aristoteles (tiga serangkai). Plato berpendapat bahwa jiwa
manusia berasal ketika ia dalam kandungan. Berbeda dengan muridnya Aristoteles
membagi jiwa kedalam manusia, tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Bedanya adalah
manusia memiliki kecerdasan. Perkembangan psikologi terus berlanjut sampai
kepada zaman Renaisan yang dimulai pada filsuf Rene Descrates (1596-1650) yang mencetuskan bahwa ilmu jiwa adalah ilmu
tentang kesadaran. Ia mengemukakan mottonya yang terenal yaitu cogito ergo sum (saya berpikir maka saya
ada). Begitu terus berkembang sampai pada dokter menarik simpatinya kepada ilmu
kejiwaan. Ilmu psikologi sangat berperan penting terhadap ilmu lainnya,
misalnya dalam hukum mengenai dikeluarkannya suatu kebijakan, maka psikologi
dapat menilai apa saja faktor-faktor dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Sehingga dalam psikologi sendiripun ada ilmu psikologi hukum. Psikologi berbeda
dengan psikiatri. Psikologi dan psikiatri sama-sama membahas mengenai kejiwaan,
namun psikiatri lebih kepada spesialis penyakit-penyakit kejiwaan. Sedangkan
psikologi hanya mempelajari tingkah laku pada umumnya.
Mata Air Keteladanan
Mata
Air Keteldanan dalam Pengamalan Ketuhanan
Sangat
banyak pengamalan dari para tokoh terdahulu yang sebagian kita anggap kuno
namun merupakan pemimpin sejati yang patut dijadikan panutan. Mengapa penulis
mengatakan demikian? Karena pemimpin-pemimpin terdahulu memaknai Pancasila dan
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contohya Bung Hatta
perwakilan Presiden RI pertama. Beliau sangat mengidamkan sepatu bermerek
Bally, namun tabungannya tidak pernah cukup lantaran uang tersebut dikenakan
untuk keperluan rumah tangga dan bantuan kepda kerabat serta sanak keluarga.
Padahal bila dilihat dari jabatannya beliau dapat saja menggunakan uang negara
sesuka hati tanpa rakyat mengetahui, namun beliau memegang prinsip ketuhanan.
Dimana segala yang beliau lakukan pasti Allah mengetahui. Tokoh lainnya seperti
Abdurrahman Wahid atau kita kenal dengan nama Gus Dur. Beliau adalah panutan
toko yang toleran baik kepada sesama muslim dan nonmuslim. Beliau menghapus
sekat-sekat beragama yang membuat manusia terkotak-kotak dalam kehidupan. Hal
terpenting dari keberagaman beragama adalah toleransi antara satu dengan
lainnya, bukan mengkafirkan satu dengan lainnya.
Falsafah Hidup
Filsafat sudah dikenal sejak zaman Yunani. Dari filsafat mistik, alam, hingga materi. Dari perkembangan filsafat islam hingga ke Eropa. Lalu bagaimana dengan filsafat kehidupan? Apakah sesungguhnya hakikat kita sebagai manusia? Apa sesungguhnya hakikat kita diciptakan? Apakah hanya sebagai khalifah di bumi? Atau mencari jalan untuk menyempurnakan diri belaka untuk kembali kepada pencipta?
Menyebarkan Feminisme Pancasila
Perempuan merupakan salah satu
tonggak berdirinya bangsa ini. Mengapa dikatakan demikian? Bukankah seorang
perempuan hanyalah makhluk yang lemah? Bukankah seorang perempuan hanya
pendamping hidup laki-laki dan bekerja di rumah? Bagi penulis, tidak selamanya demikian.
Tanpa perempuan, pemimpin-pemimpin pendiri bangsa ini tidak akan pernah ada, seperti Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara,
H.O.S Cokroaminoto, dan banyak lagi. Sedikit yang tahu, bahwa
salah satu anggota BPUPK yang kemudian menjadi kontrak sosial berdirinya Negara
Indonesia adalah Ny. Mr. Maria Ulfa Santoso, yaitu seorang perempuan.
Langganan:
Postingan (Atom)



