Filsafat sudah dikenal sejak zaman Yunani. Dari filsafat mistik, alam, hingga materi. Dari perkembangan filsafat islam hingga ke Eropa. Lalu bagaimana dengan filsafat kehidupan? Apakah sesungguhnya hakikat kita sebagai manusia? Apa sesungguhnya hakikat kita diciptakan? Apakah hanya sebagai khalifah di bumi? Atau mencari jalan untuk menyempurnakan diri belaka untuk kembali kepada pencipta?
Didiklah rakyat dengan organisasi dan didiklah penguasa dengan perlawanan - Pramoedya Ananta Toer
Menyebarkan Feminisme Pancasila
Perempuan merupakan salah satu
tonggak berdirinya bangsa ini. Mengapa dikatakan demikian? Bukankah seorang
perempuan hanyalah makhluk yang lemah? Bukankah seorang perempuan hanya
pendamping hidup laki-laki dan bekerja di rumah? Bagi penulis, tidak selamanya demikian.
Tanpa perempuan, pemimpin-pemimpin pendiri bangsa ini tidak akan pernah ada, seperti Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara,
H.O.S Cokroaminoto, dan banyak lagi. Sedikit yang tahu, bahwa
salah satu anggota BPUPK yang kemudian menjadi kontrak sosial berdirinya Negara
Indonesia adalah Ny. Mr. Maria Ulfa Santoso, yaitu seorang perempuan.
Hukum Asuransi Indonesia
Perasuransian dan pengaturannya
Sebelum masehi telah dikenal asuransi sejak kebesaran Yunani yang dimulai oleh Alexander The Great yang dimana seorang pembantunya bernama Antimenes membutuhkan banyak uang untuk membiayai pemerintahannya. Ia mengumumkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan budak belian mereka kepada pemerintahannya, apabila budaknya kabur maka ia akan memerintahkan budak itu ditangkap, namun sebagai gantinya harus membayar sejumlah uang atau yang disebut dalam asuransi saat ini premi. Pada pertengahan berkembang asuransi di Eropa. Salah satu contohnya di Inggris membentuk suatu kelompok bernama glide yang dimana menjamin kepentingan tiap-tiap anggotanya. Menjamin dalam bentuk apabila ia wafat akan dibiayai pemakamannya dan tunjangan untuk keluarga yang ditinggalkan sebagai gantinya tiap anggota membayar premi. Kemudian pada abad pertengahan pula muncul asuransi laut dan kebakaran yang berkembang pesat di Eropa Barat. Sehingga pada abad ilmu dan teknologi berkembang asuransi transportasi baik untuk darat, laut, dan udara. Perasuransian adalah istilah hukum yang dipakai dalam undang-undang yang berasal dari kata asuransi yang artinya pertanggungjawaban dan perlindungan suatu subjek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Usaha yang berkenaan dengan asuransi ada dua yaitu usaha di bidang kegiatan asuransi yang disebut usaha asuransi dan usaha di bidang kegiatan penunjang usaha asuransi yang disebut usaha penunjang asuransi. Unsur asuransi meliputi pihak-pihak yaitu penanggung dan tertanggung, status pihak-pihak apakah berbadan hukum, perorangan, atau persekutuan, Objek asuransi yaitu benda, hak, atau kepentingan yang melekat pada benda, peristiwa asuransi berupa polis, dan hubungan asuransi. Tujuan asuransi adalah dengan teori pengalihan asuransi yang dimana sewaktu-waktu akan membahayakan jiwa bahkan kerugian material tertanggung yang tidak dapat ia tanggung sendiri untuk dirinya bahkan ahli warisnya kelak. Maka tujuan asuransi adalah membayar kerugian dan pembayaran santunan kepada ahli warisnya. Pengaturan asuransi dapat dilihat dalam KUHD baik yang bersifat umum dapat dilihat pada Buku I bab 9 pasal 246-pasal 286 KUHD. Dan bersifat khusus buku I bab 10 pasal 592-pasal 695 KUHD. Kemudian dapat dilihat pula dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992. Dapat pula dilihat dalam undang-undang asuransi sosial yaitu asuransi sosial kecelakaan penumpang, asuransi sosial.
Terapi Berfikir Positif
Dapatkah kita berhenti berpikir? Sementara untuk berhenti berpikirpun, kita harus berpikir. Dalam pikiran kita, baik saat itu senang, sedih, marah, bahagia, dan lainnya tersimpan dalam tiap memori pikiran kita. Pikiran membentuk pola pikir seseorang benar atau salah. Seperti misalnya mempengaruhi intelektualitas seseorang, ketika kita meyakini bahwa kita mampu menangkap suatu pengetahuan misalnya, maka hasilnya kita pasti akan bisa. Dalam buku Dr. Ibrahim Elfiky yang berjudul Terapi Berpikir Positif, termuat tentang pengaruh dan kekuatan pikiran. Diantaranya :
Shalat sebagai Terapi Psikologi
Untuk apa kita shalat? Apakah shalatnya kita hanyalah akumulasi-akumulasi kebiasan yang melahirkan rutinitas? Ataukah kita shalat karena takut siksa neraka? Ataukah pula kita shalat karena ingin kenikmatan surga? Dalam buku Shalat sebagai Terapi Psikologi karya Muhammad Bahnasi membahas tentang shalat yang tidak terfokus kepada gerakannya saja, melainkan makna shalat yang diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari.
Manusia Bugis
Sebagian
dunia hanya mengenal Indonesia dari suku Jawa dan Bali karena pada waktu itu
memang cukup terkenal kedua suku tersebut saja. Lalu bagaimana dengan suku yang
berada di Sulawesi? Pulau Jawa dan Bali memiliki beraneka ragam suku sama
dengan Sulawesi, namun lebih disayangkan lagi di Sulawesi tidak dikenalnya suku
Bugis padahal suku ini cukup lama dan sudah menyebar di seluruh Indonesia
bahkan dunia. Kemudian Christian Perlas dalam salah satu tulisannya mengenai
Manusia Bugis (The Bugis) yang telah diterjemahkan menyusun rangkaian asal usul
suku bugis tersebut. Beliau merupakan Arkeolog dari Prancis yang mempelajari
budaya di Asia Tenggara khusunya daerah Timur (Sulawesi). Pertama kali
tulisannya disebarluaskan disana kemudian dibantu oleh beberapa penerjemah
untuk diproduksi di Indonesia.
Makna Haji (Bag. 1)
Apakah
setiap orang yang menjalankan ibadah haji layak mendapatkan kesempatan untuk
masuk surga-Nya Allah? Apakah ibadah haji hanya sekedar tour biasa, penghabisan
tenaga dan uang, atau secara ikhlas dan sadar menyerahkan diri ini seutuhnya kepada
Allah? Apakah diri ini sanggup meninggalkan sifat dunia ke rumah Allah rumahnya
umat manusia Muslim dari seluruh penjuru dunia? Berikut adalah pemaparan Dr.
Ali Syariati dengan buku yang berjudul Makna Haji yang penulis ringkas dengan
harapan memberikan manfaat serta renungan bagi anda dalam memaknai haji yang
dimana merupakan rukun dalam Islam yang wajib dijalankan bagi yang mampu;
Ushul Fiqh dan Fiqh
Subjek yang dikaji adalah mengenai prinsip-prinsip yurisprudensi. Dua
kajiannya meliputi yurisprudensi (Fiqh) dan prinsip-prinsip nya (Ushul). Dalam
kata Arab Fiqh adalah pemahaman yang mendalam. Ushul adalah mengenai
dasar-dasar sesuatu. Dalam Al-Quran dan hadits, Nabi Muhammad pun mengatakan
bahwa setorang Muslim haruslah memahami agamanya secara mendalam. Maka
apabila seorang Muslim ingin menjelaskan sesuatu kepada orang lain apa yang
dipahami, maka ia harus bersumber dari data autentik. Diperlukan pemahaman yang
cermat dan mendalam. Untuk mengkaji Fiqh diperlukan beberapa cabang ilmu
pengetahuan yaitu Bahasa Arab, tafsir Al-Quran, logika, kajian hadits, kajian
perawi (mengetahuu identitas yang meriwayatkan hadits), dan ushul Fiqh (kaidah
untuk menyimpulkan hukum Islam). Menurut pandangan Ahlu Bayt sumber Fiqh
terbagi menjadi 4 yaitu Al-Quran, Sunnah, konsensus, dan penalaran. Sedangkan
menurut pandangan Sunni yaitu Abu Hanifah qiyas (analogi) merupakan dalil
keempat. Sedangkan dalam pandangan Sunni Maliki dan Hanbali tidak mengindahkan
analogi apapun. Pengikut Syafi'i pun demikian lebih memperhatikan hadits.
Persoalan yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah meliputi perintah-perintah,
larangan-larangan, hal umum dan khusus, yang mutlak dan bersyarat, makna
implisit, abstrak dan yang jelas, dan yang dihapus serta menghapus.
Pendidikan oleh Ki Hajar Dewantara
Pendidikan
Nasional
Awal
mulanya di Indonesia tidak mengenal adanya sistem pendidikan sebelum
pemerintahan Belanda mendirikan sekolah khusus. Sekolah yang didirikan Belanda
hanya didirikan khusus anak-anak Belanda, orang-orang pribumi yang orang tuanya
bekerja dengan Belanda, ataupun anak-anak jaksa, serta banyak alasan lainnya
yang dimana anak-anak pribumi susah untuk mengenyam pendidikan. Ki Hajar
Dewantara sendiri memiliki usul untuk mendirikan pendidikan berbasis nasional.
Kala itu sudah ada pendidikan untuk pribumi namun masih menggunakan Bahasa
Belanda. Karena lulusan sekolah tersebut akan mendapat jaminan hidup yang
layak. Sungguh miris pandangan pelajar baik masa dahulu hingga sekarang
menganggap bahwa pendidikan hanya sekedar mencari uang. Ki Hajar sendiri banyak
melakukan perubahan sistem pendidikan sesuai dengan kultur bangsa Indonesia
sehingga pemuda dan pemudi tidak hilang rasa nasionalismenya. Pendidikan paling
penting adalah budi pekerti, bagaimana bertingkah laku antara laki-laki dan
perempuan, pengajaran kebangsaan, pendirin Taman Siswa agar mempermudah proses
pembelajaran.
Belajar Ilmu Hukum
Ilmu Hukum yang berkembang di Indonesia berasal dari bahasa Jerman, kemudian diadopsi oleh Belanda, dan sampailah di Batavia. Sementara dalam bidang pendidikan, Universitas Gadjah Mada yang pertama kali memperkenalkan ilmu hukum kepada mahasiswanya dan kemudian diikuti oleh universitas lainnya. Penghantar ilmu hukum merupakan bagi landasan materi hukum lainnya dalam cakupan yang lebih besar. Ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum seperti sejarah hukum (perkembangan dan asal usul hukum dalam masyarakat), politik hukum (menentukan/memilih hukum mana yang sesuai dengan perkembangan masyrakat), ilmu hukum positif (hukum yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu), sosiologi hukum (hubungan antara hukum dan gejala sosial), dan filsafat hukum (mempermasalahkan hukum dari berbagai pertanyaan). Pengertian hukum sendiri memiliki banyak pendapat oleh para pakar. Secara umum, hukum merupakan aturan mengenai tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan yang berwenang dan akan dikenakan sanksi apabila dilanggar. Hukum mengatur manusia dari ia sebelum lahir sampai meninggal dunia.
Hukum Perdagangan Internasional
Paradigma
Hukum Perdagangan Internasional
Sebagai
akademis atau sebagai masyarakat umumnya kita tidak hanya ditekankan kepada
memahami aturan perdagangan secara internasional melainkan memahami sistem
aturan perdagangan internasional serta efek yang ditimbulkan pada masyarakat
Indonesia sendiri. Perkembangan teori ekonomi sedemikian pesat sesuai dengan
perdagangan yang dari mulai barter hingga menargetkan harga pada setiap barang
dengan uang sebagai pertukaran. Perdangan internasional tidak hanya berdampak
kepada negara maju, bahkan negara berkembang yang seperti kita ketahui sebagian
mengikuti perjanjian Internasional karena mendesak bahkan kurang memahami apa
yang diperjanjikan.
Relevansi Ilmu Hukum dan Psikologi
Mari memulainya dengan sebuah contoh kasus; “apabila seorang si A menghadapi masalah di mana nyawanya terancam akibat perlakuan dari si B, maka dalam keadaan seperti itu psikologi si A akan merespon untuk membela dirinya sendiri, terlepas apakah itu nantinya perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak.” Seperti contoh kasus tadi, inilah yang dipelajari dalam psikologi hukum. Ruang lingkup dan subjek pembahasan psikologi hukum menurut Brian L. Cutler terbagi menjadi 17 bahasan pokok yaitu kompetensi kriminal, pertanggungjawaban pidana, pidana mati, perceraian dan pemeliharaan anak, pendidikan dan perkembangan profesional, memori saksi mata, penilaian forensik dalam kasus pidana dan perdata, pelanggaran hukum yang masih anak-anak, dan banyak lainnya.
Islam Sumber Inspirasi Budaya Nusantara
Banyaknya
makalah yang beredar mengenai kehadiran NU di tengah-tengah masyarakat menjadi
bahan pertimbangan dimana misi NU sendiri untuk mencapai kemaslahatan
masyarakat secara luas baik dalam beragama maupun berbudaya. Kumpulan ini baru
dapat terealisasikan melalui buku yang berjudul Islam Sumber Insiprasi Budaya
Nusantara yang disusun oleh Dr. K.H. Said Aqil Siroj, M.A dengan bantuaAbdul
Mu’nim DZ. Ideologi NU sendiri masih berpegang kepada Pancasila dan lebih kepada membuat Islam menjadi hadir
di tengah Nusantara yang berbagai macam budaya, etnis, ras, bahkan agama.
Langganan:
Postingan (Atom)