Belajar Ilmu Hukum

Ilmu Hukum yang berkembang di Indonesia berasal dari bahasa Jerman, kemudian diadopsi oleh Belanda, dan sampailah di Batavia. Sementara dalam bidang pendidikan, Universitas Gadjah Mada yang pertama kali memperkenalkan ilmu hukum kepada mahasiswanya dan kemudian diikuti oleh universitas lainnya. Penghantar ilmu hukum merupakan bagi landasan materi hukum lainnya dalam cakupan yang lebih besar. Ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum seperti sejarah hukum (perkembangan dan asal usul hukum dalam masyarakat), politik hukum (menentukan/memilih hukum mana yang sesuai dengan perkembangan masyrakat), ilmu hukum positif (hukum yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu), sosiologi hukum (hubungan antara hukum dan gejala sosial), dan filsafat hukum (mempermasalahkan hukum dari berbagai pertanyaan). Pengertian hukum sendiri memiliki banyak pendapat oleh para pakar. Secara umum, hukum merupakan aturan mengenai tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan yang berwenang dan akan dikenakan sanksi apabila dilanggar. Hukum mengatur manusia dari ia sebelum lahir sampai meninggal dunia.


Relavansi Antara Kaidah Hukum dengan Kaidah Lainnya
Setiap manusia dalam kehidupannya memiliki kebutuhan dasarnya dan apabila tidak terpenuhi maka ia akan mendesak agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Hal inilah yang menjadi kaidah (patokan/pedoman) dalam kehidupan manusia. Hal ini menimbulkan dua aspek yaitu aspek kehidupan pribadi (kaidah kepercayaan dan kaidah kesusilaan) dan aspek kehidupan antarpribadi (kaidah sopan santun dan kaidah hukum). Kaidah agama adalah menuntun manusia menuju ke arah yang lebih baik dan benar. Kaidah kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari diri manusia itu sendiri. Kaidah kesopanan adalah aturan yang berasal dari masyarakat. Dan kaidah hukum adalah aturan resmi yang dibuat oleh badan yang berwenang dan dapat dipaksakan.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan dari segi tujuan. Persamaan kaidah hukum dan kaidah kesopanan adalah mengurangi jatuhnya korban. Sedangkan dalam kaidah agama dan kesusilaan agar mencegah manusia menjadi jahat. Kaidah hukum tidak akan tercapai tanpa adanya kaidah agama. Mengapa demikian? Dalam kaidah agama mengajarkan kepada kita mengenai hal yang baik dan buruk. Maka apabila manusia menyadari untuk tidak melakukan keburukan, maka kaidah hukum akan tercapai yaitu kehidupan manusia akan tentram dan damai.

Tujuan Hukum
Hukum bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai tujuan. Tujuan hukum termaktub dalam dua teori yaitu teori etis dan teori utilitas. Teori etis ini bertujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan yang mana pencetusnya adalah Aristoteles. Menurutnya keadilan terbagi atas keadilan distributif (keadilan yang diberikan sesuai dengan jasa yang ia berikan) dan keadilan komutatif (keadilan yang diberikan kepada seseorang sama banyaknya tanpa memandang jasa apa yang ia berikan). Namun, pakar hukum lain memperkenalkan keadilan vindikatif (memberikan hukum kepada seseorang sesuai dengan kesalahannya), keadilan kreatif (melindungi hak cipta seseorang), keadilan protektif (memberikan perlindungan kepada setiap orang agar orang lain tidak bertindak sewenang-wenang terhadap dirinya), dan keadilan legalis (keadilan yang diciptakan oleh undang-undang).
Selanjutnya adalah teori utilitas pencetusnya adalah Jeremy Bentham. Teori utilitas ini dimaksudkan harus adanya kepastian dalam hukum untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, yang mana tujuan hukum menurutnya adalah kebahagiaan sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya manusia. Teori lainnya yang mendukung adalah teori pengayoman. Teori pengayoman ini pencetusnya adalah Menteri Kehakiman Sahardjo yang dilambang dengan pohon beringin untuk menggantikan simbol dewi keadilan. Teori pengayaoman ini bertujuan untuk mengayomi manusia secara aktif (menciptakan kondisi masyarakat yang manusiawi) dan manusia secara pasif (pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak).

Beberapa Pengertian Dasar dalam Hukum
Untuk memahami bekerjanya hukum dalam masyarakat dibutuhkan mekanisme tertentu. Dalam mekanisme terdapat pengertian dasar seperti masyarakat hukum adalah seseorang yang mendiami suatu wilayah yang membuat aturan untuk diri mereka sendiri agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Yaitu manusia dan badan hukum. Badan hukum itu sendiri terbagi lagi atas badan hukum publik dan badan hukum privat. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan menjadi pokok yang dilakukan oleh subjek hukum. Peristiwa hukum terbagi atas perbuatan subjek hukum dan perbuatan bukan subjek hukum. Perbuatan hukum terbagi atas perbuatan hukum bersegi satu, bersegi dua, dan bersegi banyak. Akibat hukum melahirkan hak dan kewajiban. Fungsi hukum adalah menciptakan keadilan, kegunaan bagi kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum. Sementara sumber hukum adalah tempat di mana hukum ditemukan atau dilahirkan.

Beberapa Penggolongan Hukum
Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya berupa peraturan undang-undang, hukum adat dan hukum kebiasaan (hukum yang diambil dari kebiasaan masyarakat), yurisprudensi (hukum yang berasal dari peraturan peradilan_, traktat (hukum yang berasal dari perjanjian antar Negara yang diputuskan bersama-sama), dan doktrin (berasal dari pendapat para ahli). Hukum berdasarkan bentuknya adalah hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan hukum tidak tertulis (hukum adat dan hukum kebiasaan). Penggolongan hukum berdasarkan isinya adalah hukum privat (mengatur kepentingan individu contohnya hukum perdata) dan hukum publik (mengatur kepentingan umum contohnya seperti hukum pidana). Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya yaitu hukum nasional (yang berlaku di suatu Negara), hukum internasional (hukum yang mengatur hubungan internasional) dan hukum asing (hukum yang berlaku di Negara lain). Penggolongan hukum berdasarkan masa berlakunya yaitu hukum positif (hukum yang berlaku saat ini, pada masyarakat tertentu, dan waktu tertentu contohnya KUHP yang masih berlaku sampai saat ini), hukum yang dicita-citakan (hukum yang diharapkan contohnya hukum pidana nasional yang masih disusun hingga saat ini), dan hukum universal (hukum yang berlaku di manapun dan kapanpun).
Penggolongan berdasarkan cara mempertahankannya adalah hukum materiil (hukum yang mengatur antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan penguasa yang menibulkan hak dan kewajiban contohnya KUHPidana) dan hukum formiil (bagaimana penguasa mempertahankan kaidah-kaidah hukum materiil contohnya hukum acara pidana). Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya yaitu kaidah hukum yang memaksa (dalam keadaan apapun harus ditaati) dan kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi (kaidah yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan menentukan ketentuan khusus). Dan terakhir penggolongan hukum berdasarkan wujudnya adalah hukum objektif (hukum yang berlaku umum dan tidak menentukan perorangan) dan hukum subjektif (hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku untuk perseorangan).

Asas Hukum dan Sistem Hukum
Asas hukum adalah dasar-dasar yang berlaku pada aturan hukum dan mengandung rnilai-nilai etis. Beberapa asas hukum yang dikenal seperti “membuat kekeliiuan itu manusiawi, tapi tidak baik mempertahankan terus kekeliruan”, “sekalipun langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan”. Asas hukum merupakan konsep sedangkan norma merupakan penjabaran dari konsep tersebut. Asas hukum tidak memiliki sanksi yang tegas, sedangkan norma memiliki sanksi yang tegas. Sistem hukum adalah satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan dengan yang lain yang dimana saling kait mengkait. Berbagai komponen dalam sistem hukum yaitu komponen struktural (bagian hukum yang bergerak dalam mekanisme contohnya pembuat undang-undang yang diberi wewenang untuk membuat dan menegakkan hukum), komponen substansi (hasil nyata yang diterbitkan dari komponen struktural contohnya pasal 362 KUHPindana tentang pencurian), dan komponen budaya hukum (sikap masyarakat terhadap nilai yang dianutnya contohnya adanya rasa malu apabila melakukan kesalahan).
Selamat Belajar Hukum!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar