Hukum tentu berbeda dengan ekonomi. Namun, seiring perkembangan waktu diperlukan hukum untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi. Pada awalnya berbagai kegiatan ekonomi dikenal dalam hukum dagang kemudian menjadi hukum perusahaan. Namun, kedua hal ini bersifat keperdataan (privat). Padahal, perkembangan perekonomian berkembang secara terus menerus dan tidak hanya mengurus kepentingan privat saja, tapi juga urusan publik. Maka, lahirlah hukum ekonomi yang mengurus kepentingan baik itu privat maupun publik. Hukum ekonomi di Indonesia terbagi menjadi hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Didiklah rakyat dengan organisasi dan didiklah penguasa dengan perlawanan - Pramoedya Ananta Toer
Tafsir Kebahagiaan
Pernahkah kita berfikir mengapa Tuhan
memberikan sedikit banyak kesulitan atau penderitaan kepada umatnya? Bila dari
perspektif saya pribadi, kesulitan yang saya alami oleh diri saya sendiri hanya
karena 2 hal. Pertama adalah ujian buat saya apakah saya bisa lebih bersabar.
Kedua adalah merupakan balasan atas diri saya telah melanggar ketentuan yang
telah Tuhan tetapkan atau bahkan lebih parahnya adalah menyakiti orang lain
baik itu saya sadari maupun tidak saya sadari. Ini hanya perspektif saya saja. Dalam
buku Jalaluddin Rakhmat tentang Tafsir Kebahagiaan dijelaskan bagaimana pesan
yang disampaikan Al-Quran dalam menyikapi kesulitan hidup. Sesungguhnya dibalik
kesulitan selalu ada kemudahan. Seperti yang tertuang dalam Surah al-Insirah:
5-6 (sungguh, bersama kesulitan selalu
ada kemudahan. Bersama kesulitan benar-benar ada kemudahan) Bagaimana bisa
dua hal yang kontradiksi bisa sejalan? Pernahkah kita menyadari ketika melalui
kesulitan dan sabar dalam melewatinya, tentu akan terasa mudah bukan
melewatinya? Coba perhatikan muazin ketika mengumandangkan azan yang dimana
salah satunya berbunyi hayya 'ala
al-falah yang dimana artinya marilah meraih kebahagiaan. Menganjurkan umat
Islam untuk berbondong-bondong meraih kebahagiaan.
Apakah Hukum sekaku itu?
Beberapa hari lalu saya mendengar berita dari
salah satu stasiun televisi Indonesia yang selalu saya dengar setiap paginya
sebelum saya melakukan aktivitas sehari-hari di luar. Berita mengenai Fidelis Ari Sudarwoto, seorang pegawai negeri
sipil di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang menggunakan
ekstrak ganja sebagai pengobatan sang istri, Yeni Riawati. Saya akan jelaskan
dari awal mengenai tulisan ini dari subjektif saya. Saya berharap, sebelum
pembahasan tulisan ini lebih jauh, baik dari akademisi maupun masyarakat pada
umumnya agar menyumbangkan buah pikirannya melalui saran dan kritiknya. Dimana
tujuannya agar tulisan ini menjadi bahan pembelajaran dan bermanfaat secara
luas.
Hukum Perusahaan di Indonesia
Perusahaan,
Perdagangan, Pekerjaan
Definisi
hukum perusahaan menurut Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, maka perusahaan
didefinisikan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan/laba. Dengan
demikian perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan
usaha. Bentuk usaha adalah organisasi atau badan usaha yang menjadi wadah
penggerak setiap jenis kegiatan usaha yang disebut bentuk hukum perusahaan.
Bentuk perusahaan perseorangan berupa perusahaan otobis (PO), perusahaan dagang
(PD), Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV). Sedangkan berbadan hukum meliputi
Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perum, dan persero. Kegiatan usaha harus
memenuhi unsur dalam bidang perekonomian, dilakukan pengusaha, dan tujuan
memperoleh keuntungan. Sumber hukum perusahaan meliputi undang-undang, kontrak
perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Unsur perusahaan meliputi badan
usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap,
terang terangan, keuntungan dan laba, dan pembukuan. Dalam KUHD terdiri dari 2
buku, buku I mengatur mengenai perdagangan dan buku ke II mengenai hak dan
kewajiban yang timbul dari pelayaran. Istilah perdagangan lebih sempit lagi
dibandingkan dengan perusahaan, perdagangan hanya meliputi membeli barang/
menjual/menyewakannya kembali hanya untuk memperoleh keuntungan saja. Berbeda
lagi dengan pekerja yang hanya menjalankan pekerjaan dalam perusahaan.
Politik Hukum di Indonesia
Pengertian politik hukum adalah garis/kebijkan hukum apa yang diberlakukan baik itu hukum lama atau hukum baru untuk mencari tujuan negara. Maka bila di posisikan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan Politik itu sendiri adalah cara untuk mencapai tujuan Negara dengan berpijak kepada Hukum. Dimana politik hukum itu sendiri ada yang bersifat permanen dan sementara. Cakupan politik hukum tidak hanya sekedar hukum apa saja yang diberlakukan, melainkan latar belakang politik, ekonomi, sosial lahirnya produk hukum dan penegakannya dalam kenyataannya. Hukum sebagai produk politik dikatakan benar apabila das sein dengan mengkonsepkan hukum sebagai uu karena banyaknya kepentingan yang tertuang menjadi suatu aturan. Namun sebaliknya dapat dijadikan salah bila tidak diartikan sebagai uu das sollen yang dimana politik merupakan produk hukum. Semuanya benar kembali kepada konsep dan asumsinya masing-masing. Konfigurasi politik dan produk hukum tergantung dari hubungan kekuasaan.
Hukum Ketenagakerjaan
PENDAHULUAN
Pada mulanya
belum ada dikenal istilah ketenagakerjaan melainkan beragam istilah, seperti
buruh, pekerja, pegawai, majikan, dan pengusaha. Istilah buruh dahulunya
popular sebagai istilah dimana sekumpulan orang-orang yang bekerja di pabrik
yang memperjuangkan hak-hak asasinya. Adapun dahulu juga pegawai lebih popular
dikenal dengan istilah adalah orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Namun
dari semua istilah yang ada, penulis cenderung menggunakan pekerja atau tenaga
kerja. Tenaga kerja di gunakan baik hubungan dalam dan di luar tenaga kerja,
sedangkan pekerja khusus dalam hubungan kerja. Berbeda lagi dengan istilah
pengusaha. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, pengertian pengusaha yaitu:
a. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya.
c. Orang,
persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
Hukum Waris Adat
Pendahuluan
Permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah sulitnya untuk menerapkan hukum adat apa yang dipakai ketika mencari solusi mengenai penyelesaian warisan. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki berbagai ragam kebudayaan dan adat. Apalagi dalam mempelajari hukum kewarisan adat diperlukan acuan hukum adat sebagai landasan dalam penerapan hukum nasional. Maka dari itu diperlukan evaluasi dari berbagai macam aturan hukum adat agar terciptanya hukum nasional.
Pengantar Psikologi Umum
Sejarah dan Definisi Psikologi
Menurut asal katanya berasal dari kata Yunani
yaitu psyche artinya jiwa dan logos artinya ilmu. Dengan demikian
psikologi adalah ilmu jiwa, namun makna ini masih kabur sekali. Psikologi sama
dengan ilmu lainnya seperti hukum, politik, sosial, budaya, dan lainnya yang
memiliki banyak makna. Sebelum psikologi menjadi ilmu tersendiri ia sudah
dipelajari dalam filsafat mengenai kejiwaan dimulai dari filsuf Thales
(624-548) yang menganggap bahwa jiwa adalah sesuatu yang supernatural. Lain
halnya dengan Anaximenes (490-430SM) yang mempercayai bahwa jiwa itu ada karena
berasal dari udara. Kemudian diikuti lagi dengan filsuf lainnya seperti
Socrates, Plato, dan Aristoteles (tiga serangkai). Plato berpendapat bahwa jiwa
manusia berasal ketika ia dalam kandungan. Berbeda dengan muridnya Aristoteles
membagi jiwa kedalam manusia, tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Bedanya adalah
manusia memiliki kecerdasan. Perkembangan psikologi terus berlanjut sampai
kepada zaman Renaisan yang dimulai pada filsuf Rene Descrates (1596-1650) yang mencetuskan bahwa ilmu jiwa adalah ilmu
tentang kesadaran. Ia mengemukakan mottonya yang terenal yaitu cogito ergo sum (saya berpikir maka saya
ada). Begitu terus berkembang sampai pada dokter menarik simpatinya kepada ilmu
kejiwaan. Ilmu psikologi sangat berperan penting terhadap ilmu lainnya,
misalnya dalam hukum mengenai dikeluarkannya suatu kebijakan, maka psikologi
dapat menilai apa saja faktor-faktor dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Sehingga dalam psikologi sendiripun ada ilmu psikologi hukum. Psikologi berbeda
dengan psikiatri. Psikologi dan psikiatri sama-sama membahas mengenai kejiwaan,
namun psikiatri lebih kepada spesialis penyakit-penyakit kejiwaan. Sedangkan
psikologi hanya mempelajari tingkah laku pada umumnya.
Mata Air Keteladanan
Mata
Air Keteldanan dalam Pengamalan Ketuhanan
Sangat
banyak pengamalan dari para tokoh terdahulu yang sebagian kita anggap kuno
namun merupakan pemimpin sejati yang patut dijadikan panutan. Mengapa penulis
mengatakan demikian? Karena pemimpin-pemimpin terdahulu memaknai Pancasila dan
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contohya Bung Hatta
perwakilan Presiden RI pertama. Beliau sangat mengidamkan sepatu bermerek
Bally, namun tabungannya tidak pernah cukup lantaran uang tersebut dikenakan
untuk keperluan rumah tangga dan bantuan kepda kerabat serta sanak keluarga.
Padahal bila dilihat dari jabatannya beliau dapat saja menggunakan uang negara
sesuka hati tanpa rakyat mengetahui, namun beliau memegang prinsip ketuhanan.
Dimana segala yang beliau lakukan pasti Allah mengetahui. Tokoh lainnya seperti
Abdurrahman Wahid atau kita kenal dengan nama Gus Dur. Beliau adalah panutan
toko yang toleran baik kepada sesama muslim dan nonmuslim. Beliau menghapus
sekat-sekat beragama yang membuat manusia terkotak-kotak dalam kehidupan. Hal
terpenting dari keberagaman beragama adalah toleransi antara satu dengan
lainnya, bukan mengkafirkan satu dengan lainnya.
Falsafah Hidup
Filsafat sudah dikenal sejak zaman Yunani. Dari filsafat mistik, alam, hingga materi. Dari perkembangan filsafat islam hingga ke Eropa. Lalu bagaimana dengan filsafat kehidupan? Apakah sesungguhnya hakikat kita sebagai manusia? Apa sesungguhnya hakikat kita diciptakan? Apakah hanya sebagai khalifah di bumi? Atau mencari jalan untuk menyempurnakan diri belaka untuk kembali kepada pencipta?
Menyebarkan Feminisme Pancasila
Perempuan merupakan salah satu
tonggak berdirinya bangsa ini. Mengapa dikatakan demikian? Bukankah seorang
perempuan hanyalah makhluk yang lemah? Bukankah seorang perempuan hanya
pendamping hidup laki-laki dan bekerja di rumah? Bagi penulis, tidak selamanya demikian.
Tanpa perempuan, pemimpin-pemimpin pendiri bangsa ini tidak akan pernah ada, seperti Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara,
H.O.S Cokroaminoto, dan banyak lagi. Sedikit yang tahu, bahwa
salah satu anggota BPUPK yang kemudian menjadi kontrak sosial berdirinya Negara
Indonesia adalah Ny. Mr. Maria Ulfa Santoso, yaitu seorang perempuan.
Hukum Asuransi Indonesia
Perasuransian dan pengaturannya
Sebelum masehi telah dikenal asuransi sejak kebesaran Yunani yang dimulai oleh Alexander The Great yang dimana seorang pembantunya bernama Antimenes membutuhkan banyak uang untuk membiayai pemerintahannya. Ia mengumumkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan budak belian mereka kepada pemerintahannya, apabila budaknya kabur maka ia akan memerintahkan budak itu ditangkap, namun sebagai gantinya harus membayar sejumlah uang atau yang disebut dalam asuransi saat ini premi. Pada pertengahan berkembang asuransi di Eropa. Salah satu contohnya di Inggris membentuk suatu kelompok bernama glide yang dimana menjamin kepentingan tiap-tiap anggotanya. Menjamin dalam bentuk apabila ia wafat akan dibiayai pemakamannya dan tunjangan untuk keluarga yang ditinggalkan sebagai gantinya tiap anggota membayar premi. Kemudian pada abad pertengahan pula muncul asuransi laut dan kebakaran yang berkembang pesat di Eropa Barat. Sehingga pada abad ilmu dan teknologi berkembang asuransi transportasi baik untuk darat, laut, dan udara. Perasuransian adalah istilah hukum yang dipakai dalam undang-undang yang berasal dari kata asuransi yang artinya pertanggungjawaban dan perlindungan suatu subjek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Usaha yang berkenaan dengan asuransi ada dua yaitu usaha di bidang kegiatan asuransi yang disebut usaha asuransi dan usaha di bidang kegiatan penunjang usaha asuransi yang disebut usaha penunjang asuransi. Unsur asuransi meliputi pihak-pihak yaitu penanggung dan tertanggung, status pihak-pihak apakah berbadan hukum, perorangan, atau persekutuan, Objek asuransi yaitu benda, hak, atau kepentingan yang melekat pada benda, peristiwa asuransi berupa polis, dan hubungan asuransi. Tujuan asuransi adalah dengan teori pengalihan asuransi yang dimana sewaktu-waktu akan membahayakan jiwa bahkan kerugian material tertanggung yang tidak dapat ia tanggung sendiri untuk dirinya bahkan ahli warisnya kelak. Maka tujuan asuransi adalah membayar kerugian dan pembayaran santunan kepada ahli warisnya. Pengaturan asuransi dapat dilihat dalam KUHD baik yang bersifat umum dapat dilihat pada Buku I bab 9 pasal 246-pasal 286 KUHD. Dan bersifat khusus buku I bab 10 pasal 592-pasal 695 KUHD. Kemudian dapat dilihat pula dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992. Dapat pula dilihat dalam undang-undang asuransi sosial yaitu asuransi sosial kecelakaan penumpang, asuransi sosial.
Terapi Berfikir Positif
Dapatkah kita berhenti berpikir? Sementara untuk berhenti berpikirpun, kita harus berpikir. Dalam pikiran kita, baik saat itu senang, sedih, marah, bahagia, dan lainnya tersimpan dalam tiap memori pikiran kita. Pikiran membentuk pola pikir seseorang benar atau salah. Seperti misalnya mempengaruhi intelektualitas seseorang, ketika kita meyakini bahwa kita mampu menangkap suatu pengetahuan misalnya, maka hasilnya kita pasti akan bisa. Dalam buku Dr. Ibrahim Elfiky yang berjudul Terapi Berpikir Positif, termuat tentang pengaruh dan kekuatan pikiran. Diantaranya :
Langganan:
Postingan (Atom)



