Politik Hukum di Indonesia

Arti dan Cakupan Politik Hukum
Pengertian politik hukum adalah garis/kebijkan hukum apa yang diberlakukan baik itu hukum lama atau hukum baru untuk mencari tujuan negara. Maka bila di posisikan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan Politik itu sendiri adalah cara untuk mencapai tujuan Negara dengan berpijak kepada Hukum. Dimana politik hukum itu sendiri ada yang bersifat permanen dan sementara. Cakupan politik hukum tidak hanya sekedar hukum apa saja yang diberlakukan, melainkan latar belakang politik, ekonomi, sosial lahirnya produk hukum dan penegakannya dalam kenyataannya. Hukum sebagai produk politik dikatakan benar apabila das sein dengan mengkonsepkan hukum sebagai uu karena banyaknya kepentingan yang tertuang menjadi suatu aturan. Namun sebaliknya dapat dijadikan salah bila tidak diartikan sebagai uu das sollen yang dimana politik merupakan produk hukum. Semuanya benar kembali kepada konsep dan asumsinya masing-masing. Konfigurasi politik dan produk hukum tergantung dari hubungan kekuasaan.

Hukum Ketenagakerjaan

PENDAHULUAN
Pada mulanya belum ada dikenal istilah ketenagakerjaan melainkan beragam istilah, seperti buruh, pekerja, pegawai, majikan, dan pengusaha. Istilah buruh dahulunya popular sebagai istilah dimana sekumpulan orang-orang yang bekerja di pabrik yang memperjuangkan hak-hak asasinya. Adapun dahulu juga pegawai lebih popular dikenal dengan istilah adalah orang-orang yang bekerja di pemerintahan. Namun dari semua istilah yang ada, penulis cenderung menggunakan pekerja atau tenaga kerja. Tenaga kerja di gunakan baik hubungan dalam dan di luar tenaga kerja, sedangkan pekerja khusus dalam hubungan kerja. Berbeda lagi dengan istilah pengusaha. Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pengertian pengusaha yaitu:
a.       Orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b.   Orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c.       Orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Hukum Waris Adat

Pendahuluan
Permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah sulitnya untuk menerapkan hukum adat apa yang dipakai ketika mencari solusi mengenai penyelesaian warisan. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki berbagai ragam kebudayaan dan adat. Apalagi dalam mempelajari hukum kewarisan adat diperlukan acuan hukum adat sebagai landasan dalam penerapan hukum nasional. Maka dari itu diperlukan evaluasi dari berbagai macam aturan hukum adat agar terciptanya hukum nasional.

Pengantar Psikologi Umum

Sejarah dan Definisi Psikologi
             Menurut asal katanya berasal dari kata Yunani yaitu psyche artinya jiwa dan logos artinya ilmu. Dengan demikian psikologi adalah ilmu jiwa, namun makna ini masih kabur sekali. Psikologi sama dengan ilmu lainnya seperti hukum, politik, sosial, budaya, dan lainnya yang memiliki banyak makna. Sebelum psikologi menjadi ilmu tersendiri ia sudah dipelajari dalam filsafat mengenai kejiwaan dimulai dari filsuf Thales (624-548) yang menganggap bahwa jiwa adalah sesuatu yang supernatural. Lain halnya dengan Anaximenes (490-430SM) yang mempercayai bahwa jiwa itu ada karena berasal dari udara. Kemudian diikuti lagi dengan filsuf lainnya seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles (tiga serangkai). Plato berpendapat bahwa jiwa manusia berasal ketika ia dalam kandungan. Berbeda dengan muridnya Aristoteles membagi jiwa kedalam manusia, tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Bedanya adalah manusia memiliki kecerdasan. Perkembangan psikologi terus berlanjut sampai kepada zaman Renaisan yang dimulai pada filsuf Rene Descrates (1596-1650)  yang mencetuskan bahwa ilmu jiwa adalah ilmu tentang kesadaran. Ia mengemukakan mottonya yang terenal yaitu cogito ergo sum (saya berpikir maka saya ada). Begitu terus berkembang sampai pada dokter menarik simpatinya kepada ilmu kejiwaan. Ilmu psikologi sangat berperan penting terhadap ilmu lainnya, misalnya dalam hukum mengenai dikeluarkannya suatu kebijakan, maka psikologi dapat menilai apa saja faktor-faktor dikeluarkannya kebijakan tersebut. Sehingga dalam psikologi sendiripun ada ilmu psikologi hukum. Psikologi berbeda dengan psikiatri. Psikologi dan psikiatri sama-sama membahas mengenai kejiwaan, namun psikiatri lebih kepada spesialis penyakit-penyakit kejiwaan. Sedangkan psikologi hanya mempelajari tingkah laku pada umumnya.

Mata Air Keteladanan

Mata Air Keteldanan dalam Pengamalan Ketuhanan
            Sangat banyak pengamalan dari para tokoh terdahulu yang sebagian kita anggap kuno namun merupakan pemimpin sejati yang patut dijadikan panutan. Mengapa penulis mengatakan demikian? Karena pemimpin-pemimpin terdahulu memaknai Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contohya Bung Hatta perwakilan Presiden RI pertama. Beliau sangat mengidamkan sepatu bermerek Bally, namun tabungannya tidak pernah cukup lantaran uang tersebut dikenakan untuk keperluan rumah tangga dan bantuan kepda kerabat serta sanak keluarga. Padahal bila dilihat dari jabatannya beliau dapat saja menggunakan uang negara sesuka hati tanpa rakyat mengetahui, namun beliau memegang prinsip ketuhanan. Dimana segala yang beliau lakukan pasti Allah mengetahui. Tokoh lainnya seperti Abdurrahman Wahid atau kita kenal dengan nama Gus Dur. Beliau adalah panutan toko yang toleran baik kepada sesama muslim dan nonmuslim. Beliau menghapus sekat-sekat beragama yang membuat manusia terkotak-kotak dalam kehidupan. Hal terpenting dari keberagaman beragama adalah toleransi antara satu dengan lainnya, bukan mengkafirkan satu dengan lainnya.

Falsafah Hidup

Filsafat sudah dikenal sejak zaman Yunani. Dari filsafat mistik, alam, hingga materi. Dari perkembangan filsafat islam hingga ke Eropa. Lalu bagaimana dengan filsafat kehidupan? Apakah sesungguhnya hakikat kita sebagai manusia? Apa sesungguhnya hakikat kita diciptakan? Apakah hanya sebagai khalifah di bumi? Atau mencari jalan untuk menyempurnakan diri belaka untuk kembali kepada pencipta?

Menyebarkan Feminisme Pancasila

Perempuan merupakan salah satu tonggak berdirinya bangsa ini. Mengapa dikatakan demikian? Bukankah seorang perempuan hanyalah makhluk yang lemah? Bukankah seorang perempuan hanya pendamping hidup laki-laki dan bekerja di rumah? Bagi penulis, tidak selamanya demikian. Tanpa perempuan, pemimpin-pemimpin pendiri bangsa ini tidak akan pernah ada, seperti Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Ki Hajar Dewantara, H.O.S Cokroaminoto, dan banyak lagi. Sedikit yang tahu, bahwa salah satu anggota BPUPK yang kemudian menjadi kontrak sosial berdirinya Negara Indonesia adalah Ny. Mr. Maria Ulfa Santoso, yaitu seorang perempuan. 

Hukum Asuransi Indonesia

Perasuransian dan pengaturannya 
Sebelum masehi telah dikenal asuransi sejak kebesaran Yunani yang dimulai oleh Alexander The Great yang dimana seorang pembantunya bernama Antimenes membutuhkan banyak uang untuk membiayai pemerintahannya. Ia mengumumkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan budak belian mereka kepada pemerintahannya, apabila budaknya kabur maka ia akan memerintahkan budak itu ditangkap, namun sebagai gantinya harus membayar sejumlah uang atau yang disebut dalam asuransi saat ini premi. Pada pertengahan berkembang asuransi di Eropa. Salah satu contohnya di Inggris membentuk suatu kelompok bernama glide yang dimana menjamin kepentingan tiap-tiap anggotanya. Menjamin dalam bentuk apabila ia wafat akan dibiayai pemakamannya dan tunjangan untuk keluarga yang ditinggalkan sebagai gantinya tiap anggota membayar premi. Kemudian pada abad pertengahan pula muncul asuransi laut dan kebakaran yang berkembang pesat di Eropa Barat. Sehingga pada abad ilmu dan teknologi berkembang asuransi transportasi baik untuk darat, laut, dan udara. Perasuransian adalah istilah hukum yang dipakai dalam undang-undang yang berasal dari kata asuransi yang artinya pertanggungjawaban dan perlindungan suatu subjek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Usaha yang berkenaan dengan asuransi ada dua yaitu usaha di bidang kegiatan asuransi yang disebut usaha asuransi dan usaha di bidang kegiatan penunjang usaha asuransi yang disebut usaha penunjang asuransi. Unsur asuransi meliputi pihak-pihak yaitu penanggung dan tertanggung, status pihak-pihak apakah berbadan hukum, perorangan, atau persekutuan, Objek asuransi yaitu benda, hak, atau kepentingan yang melekat pada benda, peristiwa asuransi berupa polis, dan hubungan asuransi. Tujuan asuransi adalah dengan teori pengalihan asuransi yang dimana sewaktu-waktu akan membahayakan jiwa bahkan kerugian material tertanggung yang tidak dapat ia tanggung sendiri untuk dirinya bahkan ahli warisnya kelak. Maka tujuan asuransi adalah membayar kerugian dan pembayaran santunan kepada ahli warisnya. Pengaturan asuransi dapat dilihat dalam KUHD baik yang bersifat umum dapat dilihat pada Buku I bab 9 pasal 246-pasal 286 KUHD. Dan bersifat khusus buku I bab 10 pasal 592-pasal 695 KUHD. Kemudian dapat dilihat pula dalam undang-undang nomor 2 tahun 1992.  Dapat pula dilihat dalam undang-undang asuransi sosial yaitu asuransi sosial kecelakaan penumpang, asuransi sosial.

Terapi Berfikir Positif


Dapatkah kita berhenti berpikir? Sementara untuk berhenti berpikirpun, kita  harus berpikir. Dalam pikiran kita, baik saat itu senang, sedih, marah, bahagia, dan lainnya tersimpan dalam tiap memori pikiran kita. Pikiran membentuk pola pikir seseorang benar atau salah. Seperti misalnya mempengaruhi intelektualitas seseorang, ketika kita meyakini bahwa kita mampu menangkap suatu pengetahuan misalnya, maka hasilnya kita pasti akan bisa. Dalam buku Dr. Ibrahim Elfiky yang berjudul Terapi Berpikir Positif, termuat tentang pengaruh dan kekuatan pikiran. Diantaranya :

Shalat sebagai Terapi Psikologi


Untuk apa kita shalat? Apakah shalatnya kita hanyalah akumulasi-akumulasi kebiasan yang melahirkan rutinitas? Ataukah kita shalat karena takut siksa neraka? Ataukah pula kita shalat karena ingin kenikmatan surga? Dalam buku Shalat sebagai Terapi Psikologi karya Muhammad Bahnasi membahas tentang shalat yang tidak terfokus kepada gerakannya saja, melainkan makna shalat yang diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari.

Manusia Bugis

            Sebagian dunia hanya mengenal Indonesia dari suku Jawa dan Bali karena pada waktu itu memang cukup terkenal kedua suku tersebut saja. Lalu bagaimana dengan suku yang berada di Sulawesi? Pulau Jawa dan Bali memiliki beraneka ragam suku sama dengan Sulawesi, namun lebih disayangkan lagi di Sulawesi tidak dikenalnya suku Bugis padahal suku ini cukup lama dan sudah menyebar di seluruh Indonesia bahkan dunia. Kemudian Christian Perlas dalam salah satu tulisannya mengenai Manusia Bugis (The Bugis) yang telah diterjemahkan menyusun rangkaian asal usul suku bugis tersebut. Beliau merupakan Arkeolog dari Prancis yang mempelajari budaya di Asia Tenggara khusunya daerah Timur (Sulawesi). Pertama kali tulisannya disebarluaskan disana kemudian dibantu oleh beberapa penerjemah untuk diproduksi di Indonesia.

Makna Haji (Bag. 1)



Apakah setiap orang yang menjalankan ibadah haji layak mendapatkan kesempatan untuk masuk surga-Nya Allah? Apakah ibadah haji hanya sekedar tour biasa, penghabisan tenaga dan uang, atau secara ikhlas dan sadar menyerahkan diri ini seutuhnya kepada Allah? Apakah diri ini sanggup meninggalkan sifat dunia ke rumah Allah rumahnya umat manusia Muslim dari seluruh penjuru dunia? Berikut adalah pemaparan Dr. Ali Syariati dengan buku yang berjudul Makna Haji yang penulis ringkas dengan harapan memberikan manfaat serta renungan bagi anda dalam memaknai haji yang dimana merupakan rukun dalam Islam yang wajib dijalankan bagi yang mampu;

Ushul Fiqh dan Fiqh

Subjek yang dikaji adalah mengenai prinsip-prinsip yurisprudensi. Dua kajiannya meliputi yurisprudensi (Fiqh) dan prinsip-prinsip nya (Ushul). Dalam kata Arab Fiqh adalah pemahaman yang mendalam. Ushul adalah mengenai dasar-dasar sesuatu. Dalam Al-Quran dan hadits, Nabi Muhammad pun mengatakan bahwa setorang Muslim haruslah memahami agamanya secara mendalam.  Maka apabila seorang Muslim ingin menjelaskan sesuatu kepada orang lain apa yang dipahami, maka ia harus bersumber dari data autentik. Diperlukan pemahaman yang cermat dan mendalam. Untuk mengkaji Fiqh diperlukan beberapa cabang ilmu pengetahuan yaitu Bahasa Arab, tafsir Al-Quran, logika, kajian hadits, kajian perawi (mengetahuu identitas yang meriwayatkan hadits), dan ushul Fiqh (kaidah untuk menyimpulkan hukum Islam). Menurut pandangan Ahlu Bayt sumber Fiqh terbagi menjadi 4 yaitu Al-Quran, Sunnah, konsensus, dan penalaran. Sedangkan menurut pandangan Sunni yaitu Abu Hanifah qiyas (analogi) merupakan dalil keempat. Sedangkan dalam pandangan Sunni Maliki dan Hanbali tidak mengindahkan analogi apapun. Pengikut Syafi'i pun demikian lebih memperhatikan hadits. Persoalan yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah meliputi perintah-perintah, larangan-larangan, hal umum dan khusus, yang mutlak dan bersyarat, makna implisit, abstrak dan yang jelas, dan yang dihapus serta menghapus.