Ruang Lingkup Ilmu Hukum

Ada yang berbeda dari buku karya Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. SH yang berjudul Ilmu Hukum. Buku ini selain merupakan buku klasik, juga merupakan buku yang mempunyai pembahasan yang luas dan dengan bahasa sederhana. Dalam buku ini sengaja diberikan nama “ilmu hukum” dibandingkan dengan “pengantar ilmu hukum” dikarenakan pengantar ilmu hukum hanya mencakup hukum positif Indonesia. Namun “ilmu hukum” mencakup secara luas.

Tujuan Keilmuan Hukum
Objek dari ilmu hukum tentulah hukum itu sendiri. Tujuan dari ilmu hukum seperti mempelajari asas-asas hukum, mempelajari kepentingan sosial apa yang dilindungi oleh hukum, mengetahui apa hukum itu, darimana hukum itu berasal, dan banyak lainnya. Jadi, mempelajari hukum tidak hanya menyangkut mengenai peraturan perundang-undangan belaka. Tetapi juga mempelajari dari segi filsafat, sejarah, dan lainnya. Hukum itu bersifat interdisipliner sehingga membutuhkan cabang-cabang ilmu lainnya untuk membantu penemuan hukum.

Masyarakat dan Ketertibannya
Adanya ketertiban dalam masyarakat diatur oleh suatu tatanan. Baik itu dari luar, maupun dari dalam. Tatanan dari luar seperti kebiasaan, hukum, dan kesusilaan. Kebiasaan diangkat melalui kenyataan dalam masyarakat sendiri. Dalam tatanan hukum masyarakat menciptakan sendiri hukum tersebut sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat melalui badan khusus yang masyarakat bentuk. Dalam kesusilaan masyarakat hanya menginginkan keseimbangan antara permasalahan dalam masyarakat seadil-adilnya.

Hukum sebagai Sistem Peraturan
Hukum merupakan salah satu tatanan dalam menciptakan ketertiban di masyarakat. Hukum mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu sehingga ia digolongkan norma kultur (masyarakat tidak akan pernah lepas dari budaya). Norma adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menuntut dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka ia bersifat memaksa. Norma-norma penilaian oleh hukum seperti ini diwujudkan dalam bentuk tingkah laku. Dalam setiap tingkah laku yang dibuat oleh masyarakat (peristiwa hukum) maka hukum akan bertindak (peraturan hukum) yang sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Konsep Hukum
Dalam konsep hukum menimbulkan hak dan kewajiban. Misalkan seperti pembeli (kewajiban) membayar suatu barang yang dibeli dan penjual memperoleh (hak) atas barang yang dijualnya. Dalam konsep hukum juga dikenal dengan penguasaan dan kepemilikan. Dua hal ini sangat berbeda. Penguasaan bukan berarti memiliki, berbeda dengan kepemilikan berarti ia berhak mau diapakan barang yang ia miliki. Kalau penguasaan hanya sebatas menguasai saja dan belum tentu dimiliki selamanya.

Pembidangan Hukum
Hukum terbagi menjadi hukum tertulis (perundang-undangan) dan hukum tidak tertulis (hukum adat/kebiasaan). Hukum perdata (perorangan) dan hukum publik (warga Negara dengan Negara). Hukum domestik (dalam negeri) dan hukum internasional (antara Negara dengan Negara lain). Dan hukum substansif (berisi aturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan(normatif) dan hukum prosedural (acara).

Hukum dan Sumbernya
Sumber adalah tempat dimana sesuatu dapat diperoleh. Adapun sumber hukum berasal undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian dan doktrin.. Karena sumber hukum salah satunya adalah undang-undang maka perumus undang-undang dalam menyampaikan maksud undang-undang yang ia buat harus bisa membahasakan undang-undang tersebut agar dapat dimengerti oleh masyarakat. Dan dari segi kebiasaan maka antara undang-undang dan kebiasaan harus ada sinkronisasi antara keduanya.
Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar