Pokok-pokok Hukum Perdata

Apa yang akan terpahami jika berbicara mengenai Ruang Lingkup Hukum Perdata? Ruang lingkup berarti apa-apa saja yang ada pada sesuatu. Maka, ruang lingkup hukum perdata adalah apa-apa saja pokok bahasan yang terdapat pada Hukum Perdata. Untuk menjelaskannya, mari kita membaca resensi buku Pokok-Pokok Hukum Perdata karya Prof. Subekti, S.H.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia pada zaman dahulu terbagi-bagi untuk setiap orang. Misalnya perbedaan aturan antara hukum yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia, Warga Negara Belanda, dan Warga Negara Tionghoa. Dan dalam sistem hukum di Indonesia masih kental dan melekat dengan Hukum Adat.

Sistematika Hukum Perdata
Dalam hal ini, Hukum Dagang telah terpisah dari KUHPer dan memiliki UU tersendiri. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang melingkupi hal-hal khusus dalam bidang perekonomian. KUHPer mengatur mengenai Buku I perihal orang (diri seseorang dan keluarga), Buku II perihal benda (perbendaan dan warisan), Buku III perikatan (hak dan kewajiban terhadap orang atau pihak tertentu), Buku IV daluarsa (perihal alat-alat bukti dan akibat lewat waktu dari perbuatan hukum).

Perihal Orang Dalam Hukum
Hukum perihal orang adalah pembawa hak atau subjek hukum. Berlakunya hukum bagi seseorang adalah pada saat ia belum dilahirkan hingga ia meninggal. Beberapa orang tidak memiliki hak ini apabila ia tidak cakap seperti yang masih di bawah umur (belum 21 tahun menurut BW), di bawah curatele, dan istri yang tidak dapat bertindak sendiri tanpa suaminya. Di samping perihal orang, badan hukum juga dapat memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.

Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah pertalian yang sah antara laki-laki dan perempuan untuk waktu yang lama dimana syarat sahnya perkawinan adalah ketika laki-laki berumur 18 tahun dan perempuan berumur 15 tahun. Dalam perkawinan memiliki kebebasan dalam menentukan perkawinan dan harus mendapatkan persetujuan orang tua. Apabila tidak mendapat restu, hakim dapat menentukan selanjutnya. Hak dan kewajiban suami istri adalah bantu membantu, berdiam bersama-sama, saling memberi nafkah, dan sama-sama mendidik anak. Pencampuran mengenai kekayaan berlaku sejak perkawinan. Dalam pencampuran ini bisa dipisahkan antara suami istri. Namun sebelum adanya perkawinan dan dibuat di notaris. Mengenai hutang piutang istri tidak bertanggung jawab terhadap hutang suami. Namun apabila sebaliknya, maka istri tidak berkewajiban untuk menanggung hutang suami (dalam hal harta bersama). Perceraian dapat terjadi akibat tuntutan salah satu pihak atau putusan hakim.

Hukum Keluarga
Seorang anak dianggap sah apabila lahir dari sebuah perkawinan yang sah. Apabila kedua orang tuanya belum menikah maka anak itu tetap dianggap sah sepanjang diakui oleh ayahnya. Namun apabila orang tuanya tidak menganggapnya, anak memiliki hak untuk menuntut dan meminta pertanggung jawaban. Kekuasaan orang tua terhadap anaknya sampai ia dewasa dan menikah. Dalam hal perwalian, pengawasan anak yang masih di bawah umur, maka pengurusan harta benda anak tersebut menjadi tanggung jawab walinya sampai ia dewasa. Perwalian diperuntukkan bagi anak yang sah dicabut kekuasaannya dari orang tua., orang tuanya telah bercerai, ataupun anak yang lahir di luar perkawinan. Sedangkan orang yang di bawah pengampuan adalah orang yang sakit jiwanya atau tidak dapat mengolah kekayaannya (boros). Dan terakhir adalah orang yang hilang, walinya berhak mengurus semua keperluannya, sepanjang wali tersebut ditunjuk sebelumnya oleh orang yang hilang tersebut.

Hukum Benda
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan hak oleh orang lain. Menurut undang-undang, benda ada yang dapat diganti dan ada pula yang tidak dapat diganti. Ada yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan. Ada benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi. Serta ada benda yang bergerak danyang tak bergerak.

Hukum Waris
Seorang pewaris berhak untuk menentukan apakah ia berhak menerima warisan atau tidak. Seorang ahli waris juga tidak dibebankan apakah ia harus membayar piutang pewaris atau tidak perihal warisan dapat dibuat oleh notaris, ditulis tangan oleh pewaris sendiri, dan akta di bawah tangan. Dalam warisan juga dikenal adanya warisan melangkah. Seperti pewaris meninggal dunia maka dapat ditunjuk pewaris lainnya sebelumnya.

Hukum Perjanjian
Perikatan lahir karena adanya perjanjian. Sumbernya adalah undang-undang. Dalam buku III BW dibagi menjadi bagian umum (lahir dan hapusnya perikatan tersebut) Dan bagian khusus (jual beli dan sebagainya).

Perihal Pembuktian dan Lewat Waktu
Pada dasarnya, dalam pembuktian sebenarnya masuk dalam hukum acara, yaitu hukum materiil. Namun, dalam hukum acara terbagi menjadi hukum materiil dan formil. Menurut undang-undang, macam-macam pembuktian adalah surat-surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Hukum Dagang
Perkataan dagang pada awalnya bukanlah masuk dalam ranah hukum namun masuk dalam ranah ekonomi. Tetapi dalam lalu lintas perekonomian tentulah diperlukan hukum untuk membatasi serta mengatur segala macamnya. Perkumpulan dagang seperti maatschap, PT, Firma, CV, Perkumpulan Koperasi.
Semoga Bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar