Pada masa jahiliyah, perempuan
dipandang tidak begitu bernilai. Perspektif
baratpun demikian di mana perempuan hanya dianggap sebagai makhluk yang lemah.
Setelah itu muncullah feminisme ala kebarat-baratan maupun ketimur-timuran yang
tidak sesuai dengan syariat Islam. Feminisme adalah persamaan hak-hak perempuan
dalam segala bidang (Murtadha Muthahhari. Filsafat Perempuan dalam Islam. 2012. Hal 1).
Perempuan
dalam Islam memiliki kemerdakaan sosial tersendiri baik itu dalam segi pernikahan
hingga bersosialisasi dengan lingkungannya. Dalam hal pernikahan seorang ayah
tidak dapat memaksakan putrinya untuk menikah dengan laki-laki pilihan ayahnya.
Putrinya memiliki kehendak bebas sama halnya yang dilakukan oleh Rasulullah saw
kepada putrinya Fatimah az Zahra (Ibid, Murtadha Muthahhari. Hal 37).
Tidak
ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya identik namun tidak
berarti setara. Laki-laki lebih banyak menggunakan akalnya sedangkan perempuan
lebih banyak menggunakan perasaannya. Laki-laki lebih suka memburu sedangkan
perempuan lebih suka diburu (Ibid, Murtadha Muthahhari. Hal 141).
Sebagai
manusia tentu kita lebih menghargai sesama makhluk, terutama makhluk yang
dimuliakan serta lemah lembut, yaitu perempuan. Perempuan tetap memiliki
hak-haknya sesuai dengan syariat Islam tanpa harus mengikuti tren kebarat-baratan.
Maka dari itu Allah Swt menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling
melengkapi (Ibid, Murtadha Muthahhari. Hal 152).
A.
Kedudukan Wanita dalam Islam
1.
Peranan Wanita
Peranan
wanita sangat menentukan dalam perkembangan agama Islam. Islam tidak memandang
perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Namun, perlu ditekankan sekali lagi bahwa keduanya memiliki perbedaan
baik secara mental maupun fisik. Sekali lagi Islam tidak melarang wanita untuk
bersosialisasi namun tetap pada batas kewajaran yang ditentukan oleh Islam.
Menurut penelitian barat juga demikian, perempuan cenderung mengurus rumah
tangga sedangkan laki-laki cenderung mengurus keperluan rumah tangga di luar (Jalaluddin
Rakhmat. Islam Alternatif. Mizan.
1997 (cetakan terakhir). Hal 130).
2.
Fiqih Perempuan
Dalam
fiqih perempuan membahas mengenai pernikahan, hubungan suami istri, memelihara
anak, hingga gaya hidup perempuan. Dalam hal fiqih salah satunya adalah
kewajiban perempuan untuk mengenakan hijab. Ketentuan mengenakan hijab bagi perempuan
adalah menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ketentuan di luar
itu hanya kebiasaan dan pendapat para ulama (M. Quraish Shihab. 101 Soal Perempuan. Hal 12).
Dalam
hal pernikahan dikenal dengan adanya poligami dan poliandri. Islam tidak
melarang seorang suami untuk berpoligami, asalkan dapat berlaku adil. Adil
memiliki persepktif yang berbeda-beda untuk setiap orang. Adil dalam arti siap
secara fisik dan mental. Poliandri tidak dianjurkan dalam Islam. Bagaimana
mungkin seorang perempuan memiliki benih dalam rahimnya dari laki-laki yang berbeda?
Dalam
hal pemeliharaan anak apabila suami dan istri tidak memiliki anak maka perlu
kesepakatan keduanya apakah mengadopsi anak ataupun mengizinkan suaminya untuk
menikah lagi. Pendidikan anak sejak dini seperti shalat misalnya sangat
dianjurkan agar ia terbiasa dengan gerakan shalat secara perlahan.
Dalam
hal perawatan diri oleh perempuan seperti mengenakan parfum dilarang dalam
Islam. Bukan berarti seorang perempuan harus bau keringat, namun lebih
ditekankan untuk menjaga kebersihan. Dikhawatirkan dengan mengenakan parfum
dengan baunya yang menyengat membuat lawan jenis menjadi terangsang
terhadapnya.
3.
Teologi dan Falsafah Hijab
Hijab
adalah tirai. Tetapi dahulu dikenal dengan nama satr. Tirai berarti penutup seluruh badan. Maka dapat dikatakan
bahwa wanita menutup tubuhnya dengan tirai dan tidak boleh keluar dari rumah.
Hal ini berlaku pada India dan Iran kuno. Padahal dalam Islam sendiri
membolehkan perempuan untuk keluar rumah serta bersosialisasi asalkan menutup
dirinya dengan hijab.
Makna
hijab sendiri dalam Al-Quran tertuang pada surah An-Nur yang intinya adalah
hendaknya kaum muslim menjaga pandangannya dan kemaluannya dan ditambah dengan
surah Al-Azhab mengenai diperintahkannya Nabi agar menyuruh istri, anak
perempuan, serta perempuan mukmin lainnya untuk menutup auratnya dengan hijab
agar mereka tidak diganggu dan mudah dikenali sebagai wanita muslim.
Fungsi
dan makna dari hijab sendiri dimana perempuan dapat bersosialisasi di luar
rumah asalkan menutup auratnya. Ada batasan tertentu antara perempuan dan laki-laki
dengan hijab. Hal ini dimaksudkan agar perempuan dan laki-laki dapat
menghindarkan diri pada zina.
Dengan
hijab dapat menenangkan jiwa bagi laki-laki dan perempuan dimana mengendalikan
nafsu birahi masing-masing. Hijab juga merupakan harmonisasi keluarga dimana
maksudnya adalah nafsu birahi seorang suami hanyalah kepada istrinya belaka
tidak seperti dunia barat hanya seks bebas belaka.
Alasan-alasan
mengapa menggunakan hijab adalah dapat dilihat dari sejarahnya yaitu dimana
Allah memerintahkan untuk bergaul dengan istri-istri. Dalam segi sosial sendiri
adalah melindungi perempuan dari ancaman luar. Dalam segi ekonomi Islam tidak
melarang perempuan untuk bekerja asalkan tetap kepada kodratnya sebagaimana
perempuan. Dalam perhiasan sendiri adalah sebaik-baiknya perhiasan adalah aurat
perempuan itu sendiri. Dalam hal hijab diperbolehkan ditutup yaitu seluruh
tubuh kecuali tangan dan muka.
B.
Keteladanan Perempuan
1.
Fatimah az Zahra
Sedekah
terbaik yang diberikan oleh Khadijah kepada Muhammad saw adalah Fatimah az
Zahra. Pada masa itu pulalah masa sulit Muhammad bersama kaum Muslim akibat
pemboikotan di Mekkah yang dilakukan oleh Abu Jahal. Khadijah yang dahulunya
adalah kaya raya kini hanya tinggal kain yang dikenakan tubuhnya karena banyak
membantu Muhammad Saw. dan kaum muslimin lainnya.
Fatimah
az-Zahra seorang anak perempuan yang pemberani dan penyayang. Limpahan kasihnya
tercurahkan untuk Rasulullah Saw. Ia pun dijuluki ibu bagi ayahnya. Pengorbanan
terhebatpun juga dilakukan oleh Ali bin Abu Thalib sepupu sekaligus menantu
Rasulullah Saw. untuk menolong dan membantu kaum Muslimin (Sibel
Eraslan. Fatimah az Zahra. Kaysa
Media. 2014. Hal 145).
Tolok
ukur suatu kecintaan seorang Muslim terhadap Rasulullah Saw adalah mencintai
keluarganya. Tentulah seorang pecinta akan mencintai apa yang dicintainya. Maka
dengan begitu bila kita mencintai Rasulullah Saw tentu kita akan mencintai
keluarganya pula.
2.
Khadijah
Khadijah
merupakan istri pertama Rasulullah yang selalu menemani beliau dalam suka
maupun duka. Khadijah merupakan salah satu orang yang sangat berperan penting
dalam penyebaran Islam. Khadijah menyukai sosok pribadi Muhammad Saw yang
cerdas dan jujur sehingga meminta kerabatnya agar Muhammad Saw mau meminangnya
(Abdul Mun;im Muhammad Umar. Khadijah.
Pena. 2008 (cetakan terakhir). Hal 5)
Muhammad
Saw. tak memiliki harta apapun untuk dijadikan mahar, namun Khadijah mengatur
segala urusan. Pada mulanya khadijah memiliki anak laki-laki namun kemudian
meninggal dan memiliki 4 anak perempuan. Khadijah pula merupakan sosok wanita
pertama yang memeluk Islam. Khadijah merupakan istri terlama yang menemani
beliau. Rasulullah Saw. menikah lagi setelah 13 tahun Khadijah meninggal dunia.
Dan hal terpenting adalah tak ada satupun istri Rasulullah Saw. yang dapat
menyaingi Khadijah. Khadijah merupakan salah satu panutan bagi kaum muslimin
terkhusus calon istri (Ibid, Abdul Mun;im Muhammad Umar. Hal 307).
3.
Maryam binti Imran
Maryam
binti Imran merupakan wanita mulia yang Allah Swt sebutkan dalam Al-Quran yaitu
Surah Ali Imran, Maryam, An-Nisa, dan Al-Ikhlas. Maryam hidup pada zaman Nabi
Zakaria as. yang merupakan pamannya sendiri. Maryam hidup di Nazareth merupakan
tempat di Utara Israel. Maryam merupakan wanita yang luhur akhlaknya dan beribadah dengan sholat malam dan berpuasa.
Dalam
Surah Al-Imran sendiri dijelaskan mengenai Maryam seorang anak perempuan yang
merupakan ahli ibadah. Siti maryam tinggal di balik bilik Aqsha. Ajaibnya
adalah apabila Pamannya yaitu Nabi Zakaria as. membawakan makanan, di biliknya
selalu tersedia aneka buah-buahan. Ketika ia pulang ke Nazareth turunlah wahyu
melalui malakikat Jibril bahwa ia akan mengandung Nabi Isa as.
Timbullah
fitnah karena Maryam mengandung tanpa suami namun ia mengandung karena kehendak
Allah. Maka ia pergi ke arah Timur yaitu Palestina seorang diri dan membesarkan
anaknya. Kemudian lahirlah Nabi Isa as. di Bethlahem. Sejak lahir ia mampu
berbicara.
4.
Asiyah
Asiyah
merupakan istri Firaun yang cantik parasnya serta budi pekertinya. Rasulullah Saw.
mengatakan bahwa Asiyah merupakan wanita mulia selain Fatimah, Khadijah dan
Maryam. Asiyah merupakan wanita yang soleha walaupun bersuamikan orang yang
bengis dan kejam serta menganggap dirinya adalah Tuhan.
Asiyah
memang tidak dapat membujuk suaminya untuk memeluk Islam. Namun suatu ketika ia
meminta untuk memelihara seorang anak laki-laki yang ia temukan di sungai.
Namun, pada saat itu pula terjadinya pembunuhan setiap anak laki-laki berkat
Firaun bermimpi bahwa ada seorang anak laki-laki keturunan Yahudi untuk
membunuhnya.
Namun
Asiyah berhasil membujuk Firaun yang pada saat itu pula mereka tidak memiliki
momongan. Hingga setelah anak itu dewasa, mimpi Firaun menjadi kenyataan dimana
seorang anak itu menentang kewenangan Firaun bernama yang kita kenal Nabi Musa
as.
C.
Perempuan-Perempuan di Sisi Muhammad
Khadijah merupakan istri pertama
Rasulullah. Bila diurutkan istri Rasulullah yaitu Khadijah, Aisyah anaknya Abu
Bakar, Saudah, Hindun, Ramlah, Juwariyah, Shafiyah, Maymunah, Hafsah anaknya
Umar, dan Zainab. Aisyah adalah wanita
pertama yang lahir dalam keadaan Islam dan perawan (Ali Syari’ati. Perempuan-perempuan di Sisi Muhammad.
Rausyan Fikr. 2014 (cetakan terakhir). Hal 73).
Dalam Islam memang membolehkan
berpoligami asalkan seorang pria dapat berlaku adil dan ditambahi pula apabila
tidak dapat berlaku adil maka cukup satu saja. Tidak adil bila poligami
dipandang sebagai nafsu syahwat saja. Seharusnya para kritikus lebih memahami
maksud spiritual Muhammad dan poligami itu sendiri dikarenakan factor politik
dan melindungi para janda yang ditinggal mati syahid oleh sahabat.
D.
Simpul Pembahasan
Perempuan
meruapakan salah satu ciptaan Allah swt yang dimana dijunjung tinggi
kedudukannya. Dalam pandangan masyarakat modern saat ini, perempuan muslimah
dianggap terbelakang dan ortodoks. Padahal tidaklah demikian. Islam
menganjurkan perempuan untuk tetap bersosialisasi dan berkembang sesuai dengan
batasan yang wajar. Aturan-aturan demikian semata-mata hanya untuk melindungi
perempuan dan menjunjung tinggi perempuan.
Perempuan-perempuan masa kini tidak perlu takut terhadap anggapan
masyarakat modern ala kebarat-baratan yang menghina muslimah dari segi pakaian,
pikiran,bahkan akhlak sekalipun. Perempuan tetap harus bersosialisasi dan
berkembang sesuai dengan ketentuan syariat. Contohlah wanita-wanita teladan
sebelumnya, insyaallah kehidupan yang dijalani menjadi berkah. Karena perempuan
adalah kualitas jiwa feminin yang pengasih dan penyayang.
Selamat menuju perempuan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar