Pada masa jahiliyah, perempuan
dipandang tidak begitu bernilai. Perspektif
baratpun demikian di mana perempuan hanya dianggap sebagai makhluk yang lemah.
Setelah itu muncullah feminisme ala kebarat-baratan maupun ketimur-timuran yang
tidak sesuai dengan syariat Islam. Feminisme adalah persamaan hak-hak perempuan
dalam segala bidang (Murtadha Muthahhari. Filsafat Perempuan dalam Islam. 2012. Hal 1).
Didiklah rakyat dengan organisasi dan didiklah penguasa dengan perlawanan - Pramoedya Ananta Toer
Pengantar Memahami Filsafat Islam
Pernahkah Anda berpikir tentang penelitian filsafat?
Meneliti sesuatu yang sifatnya non materi. Adapun obyek penelitiannya
seperti Alam semesta, manusia bahkan Tuhan yang Ghaib sekalipun. Sebagian
dari kita berideologi, berkata, bertindak hingga teraplikasikan dalam gaya
hidup tanpa memikirkan untuk apa hal itu ada dan apa manfaatnya untuk diri kita
sendiri. Berikut ini adalah subyektivitas penulis dalam meresensi buku Nalar
Religius; Memahami Hakikat Tuhan, Alam, dan Manusia yang ditulis oleh Mulyadhi
Kartanegara.
Memahami Kemuliaan Perempuan
Perempuan memiliki potensi yang sangat besar terhadap kehidupan. Sebelum era 20-an kita mengetahui dengan jelas bahwa adanya perbedaan gender antara perempuan dan laki-laki. Setelah era 20-an muncullah gerakan feminisme atau disebut juga sebagai garakan persaman hak-hak perempuan dengan lelaki. Feminisme, baik yang ke barat-baratan ataupun timur tidak sesuai dengan syariat Islam dalam beberapa hal. Melihat fenomena tersebut, Murtadha Muthahhari melakukan pembahasan khusus yang dituangkan dalam buku Filsafat Perempuan.
Pengantar Memahami Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, dimana mencakup mengenai perbuatan mana yang boleh dan tidak boleh yang disertai ancaman dan sanksi, kapan larangan itu dapat dijatuhi, serta bagaimana pengenaan pidana itu dilaksanakan. Bagian lain dari Hukum selain dari Hukum Pidana antara lain Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, dan banyak lainnya. Siapapun yang melanggar larangan dalam hukum pidana disebut perbuatan pidana atau delik dikenai sanksi sesuai KUHP dan UU yang berlaku. Ilmu Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Pidana Positif. Dalam penyelidikan melaui tiga fase yaitu interpretasi, konstruksi, dan sistematik agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan hukum. Selain hukum pidana muncullah kriminologi. Dimana ilmu ini membahas mengenai kejahatan. Perbedaan kedua ilmu tersebut yaitu hukum pidana objeknya adalah seperangkat aturan sedangkan kriminologi objeknya adalah orang yang melakukan kejahatan. Antara hukum pidana dan kriminologi merupakan dwitunggal dan berkaitan satu dengan lainnya.
Apa yang Anda Ketahui tentang Imam Mahdi?
Apa yang Anda ketahui tentang Imam Mahdi? Dialah pemimpin besar umat Islam pada akhir zaman. Dalam buku yang berjudul Teladan Abadi; Imam Mahdi terbitan The Ahl-ul-Bayt World Assembly membahas mengenai kelahiran dan kehidupan Imam Mahdi menurut berbagai pandangan dan bagaimana pula kita sebagai umatnya menyambut kehadiran beliau.
Langganan:
Postingan (Atom)