Bagaimana Meneliti Isu Hukum?

Metode penulisan di Indonesia mempunyai arti penting sebagai pedoman dalam penulisan karya ilmiah, baik itu skripsi, tesis, desertasi ataupun buku. Bila dibandingkan di luar negeri seperti Amerika atau Australia, metode penulisan bukanlah sesuatu yang penting. Karena di sana, metode akademisi tidak terlalu memusingkan. Sebut saja mengenai metode apa yang digunakan dalam penulisannya.  Di luar negeri lebih bertumpu pada  studi perbandingan antara satu kasus dengan kasus lainnya. Bagi penulis, metode penulisan yang diterapkan di Indonesia tentu out of date apabila kita masih menerapkan dan acapkali memusingkan akademisi hanya dikarenakan sebuah metode. Padahal yang perlu ditekankan adalah isi dari sebuah karya ilmiah tersebut.

Karakteristik Penelitian Hukum
Penelitian hukum bukan penelitian sosial atau bahkan legal sosial. Penelitian hukum adalah penelitian preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan bukan mencakup hipotesis. Seorang ahli hukum harus ahli dalam menelaah dan membandingkan antara aturan yang satu dengan aturan yang lainnya apakah bertentangan atau tidak. Penelitian hukum menurut penulis sebenarnya tidak mengenal adanya analisis kualitatif dan analisis kuantitatif seperti kebanyakan karya ilmiah akademisi. Penelitian hukum harus didasarkan pada moral. Penelitian hukum tidak dikenal dalam kalangan akademisi saja melainkan penelitian dalam industry. Misalnya akademisi dipanggil untuk meneliti dalam kegiatan industri. Penting untuk diingat,  dalam penelitian diperlukan logika untuk menelaah dan membandingkan dari suatu kasus mengenai aturan yang satu dengan aturan lainnya.

Isu Hukum
Dalam menemukan isu hukum diperlukan lapisan ilmu hukum seperti dogma hukum, yaitu adanya kesatuan yang relavan dengan masalah yang dihadapi. Teori hukum yaitu isunya mengandung konsep hukum dan filsafat hukum yang menyangkut asas-asas hukum. Agar seseorang dapat membedakan apakah dalam penelitian hukum mengandung isu sosial atau isu hukum,  seorang peneliti harus menguasai ajaran/doktrin dalam bidang. Semakin luas wawasannya, semakin cermat ia membedakan dan membedah berbagai isu. Perlu ditekankan sekali lagi bahwa seorang peneliti hukum lebih kritis terhadap putusan-putusan pengadilan di bandingkan dengan isu-isu sosial dalam masyarakat yang nyata-nyatanya ternyata bukan penelitian hukum.

Pendekatan Penelitian Hukum
Pendekatan Penelitian Hukum dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu pendekatan melalui Undang-Undang (perbandingan antara Undang-Undang yang satu dengan Undang-Undang lainnya), pendekatan kasus, pendekatan historis (sejarah mengenai ketentuan terdahulu), pendekatan perbandingan (pendekatan Undang-Undang/kasus di Negara yang satu dengan Negara lainnya), dan pendekatan konseptual (mempelajari pandangan/doktrin-doktrin).

Sumber Penelitian Hukum
Untuk melakukan penelitian hukum diperlukan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer bersifat autoritatif  atau mempunyai otoritas. Bahan hukum primer salah satunya seperti Undang-Undang, catatan resmi, risalah pembuat Undang-Undang dan putusan hakim. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa dokumen resmi seperti buku, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar putusan pengadilan. Untuk penelitian hukum yang berbentuk dialog, wawancara, seminar, ceramah dan kuliah masuk dalam kategori penelitian bahan-bahan non-hukum kecuali apabila dilakukan dengan presentasi melalui powerpoint maka masuk dalam penelitian bahan hukum sekunder.

Langkah-langkah Penelitian Hukum
Langkahnya adalah dengan mengidentifikasi isu hukum, pengumpulan bahan hukum dan nonhukum, melakukan telaah isu hukum berdasarkan bahan yang dikumpul, menarik kesimpulan berdasarkan isu yang diambil, dan terakhir adalah memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi kesimpulan yang diambil.
Selamat melakukan penelitian hukum!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar