Pengantar Memahami Hukum Pidana


Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, dimana mencakup mengenai perbuatan mana yang boleh dan tidak boleh yang disertai ancaman dan sanksi, kapan larangan itu dapat dijatuhi, serta bagaimana pengenaan pidana itu dilaksanakan. Bagian lain dari Hukum selain dari Hukum Pidana antara lain Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, dan banyak lainnya. Siapapun yang melanggar larangan dalam hukum pidana disebut perbuatan pidana atau delik dikenai sanksi sesuai KUHP dan UU yang berlaku. Ilmu Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Pidana Positif. Dalam penyelidikan melaui tiga fase yaitu interpretasi, konstruksi, dan sistematik agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan hukum. Selain hukum pidana muncullah kriminologi. Dimana ilmu ini membahas mengenai kejahatan. Perbedaan kedua ilmu tersebut yaitu hukum pidana objeknya adalah seperangkat aturan sedangkan kriminologi objeknya adalah orang yang melakukan kejahatan. Antara hukum pidana dan kriminologi merupakan dwitunggal dan berkaitan satu dengan lainnya.




Metodologi Penghukuman

Hukum Pidana Indonesia saat ini telah dikodifikasi dan disusun dalam satu buku yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan aturan perundang-perudangan. Dalam penerapan hukum pidana umum berlaku juga bagi hukum pidana militer dan hukum pidana fiskal. Dalam pidana dikenal asas hukum delictum nulla poena sine praevia lege yang dimaksudkan disini adalah tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Asas ini kemudian dikenal pula dengan sebutan asas legalitas. Perubahan-perubahan dalam hukum pidana berlaku bagi seseorang yaitu yang mana yang menguntungkannya. Misalnya saja ketika tindak pidana tersebut belum diadili lalu muncullah peraturan baru yang lebih memberatkan maka ia dikenakan aturan lama. Namun, apabila tidak ada perbedaan berapa lama dikenakan sanksi antara aturan baru dan lama maka dikenakan aturan yang baru.
Batasan berlakunya perundang-undangan Hukum Pidana adalah bahwa baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara Asing tetap dikenakan sanksi pidana apabila masih dalam batasan teritorial di Indonesia. Bagaimana apabila warga Negara di Indonesia melakukan pelanggaran di Negara asing? Tentu saja ia bisa dikenakan sanksi pidana di Negara tersebut. Namun, apabila tidak ada ketentuan dalam Negara tersebut dan bagi Negara Indonesia itu merupakan suatu pelanggaran maka ketika warga Negara Indonesia tersebut kembali ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana.

Klasifikasi Tindak Pidana

Unsur-unsur perbuatan pidana dapat terjadi karena faktor diri sendiri atau faktor paksaan dari orang lain. Bagaimana dengan cara merumuskan pidana? Perumusannya dapat dilakukan secara formil dan materil. Pembagian perbuatan pidana menurut KUHP terbagi atas kejahatan dan pelanggaran. Ancaman pidana kejahatan lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran. Kejahatan harus dibuktikan oleh jaksa. Berbeda dengan pelanggaran, tidak perlu dengan pembuktian jaksa. Pembagian lainnya dari hukum pidana adalah delik dolus dan delik culpa, delik commissionis dan delikta commissionis, delik biasa dan delik dikualifikasi, serta delik menerus dan tidak menerus.

Kausalitas Tindak Pidana

Tindak pidana memiliki makna yang positif dan negatif. Dalam hal kelakuan positif, terdakwa berbuat sesuatu. Sementara dalam hal kelakuan negative, terdakwa tidak berbuat sesuatu yang mengharuskan ia melakukan suatu tindakan. Tentang akibat dan hubungan kausal maksudnya adalah misalnya Si A melukai Si B sehingga menyebabkan matinya si B. Kematian si B merupakan akibat dari perbuatan si A. Dalam hal ini adanya hubungan kausal antara si A dan si B yang menyebabkan kematian. Banyak hal yang dapat menyebabkan terjadinya suatu perkara. Salah satunya adalah teori condition sine qua non. Maksudnya adalah banyaknya penyebab dari suatu tindak pidana. Dalam hal ini setiap orang tentu merasa berbeda-beda dalam memandang suatu kasus dan bahkan bisa jadi tidak adil karena menyalahkan yang satu atau lainnya.

Teori Hukum Pidana

Dalam Hukum Pidana terdapat sejumlah teori, diantaranya;
     1. Teori individualisasi; maksudnya adalah kealpaan seseorang itu sendiri sehingga menyebabkan adanya korban. Contoh lainnya seperti kita menyalahkan seorang suami karena menyiksa istrinya hingga pecah ginjalnya. Hal ini bisa diteliti dengan apakah adanya faktor internal atau eksternal akibat siksaan suaminya.
      2. Teori objektif; adalah dimana di luar pengetahuan si pelaku. Maksudnya adalah seorang perawat yang menjaga pasien dituduh mengakibatkan meninggalnya pasien tersebut. Padahal sebelum pasien tersebut meninggal ada yang memberikannya racun dan hal ini menjadi pertimbangan kembali.
     3. Teori relevansi; tidak membedakan antara musabab dan syarat tetapi dengan merumuskan delik yang bersangkutan. Maksudnya adalah bukan mengenai hubungan kausal tetapi mengenai penafsiran undang-undang. Hubungan kausal kelakuan negatif dalam logis adalah apakah akibat yang dilarang dapat dikatakan timbul dari adanya tidak berbuat sesuatu atau berbuat sesuatu. Maka jika perbuatan sesuatu itu timbul dan ada akibatnya disitulah ada hubungan kausal dengan kelakuan negatif.

Lebihnya kelakuan yang menjadi musabab dari suatu akibat mungkin sekali terjadi. Misalkan seperti ini seorang perwira menaruh senjata api di rumahnya di sembarang tempat, lalu ia mempunyai anak, sehingga anak itu bermain dengan senjata api tersebut lalu menembak tetangganya hingga tewas. Anak tersebut menjadi tanggungan orang tuanya serta akibat dari kealpaan orang tuanya. Istilah mengenai akibat langsung adalah hubungan antara kausal dan akibat yang merupakan delik dinamakan akibat langsung. Dan dalam ini terserah kebijaksanaan hakim untuk menentukannya.

Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar